BerandaHits
Sabtu, 11 Nov 2022 12:41

Dengan Sistem Tilang Poin, Polisi Bisa Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas

Akumulasi poin yang didapatkan dari pelanggaran lalu lintas akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Polisi kini tengah menerapkan sistem tilang poin bagi pelanggar lalu lintas. Jika poin sudah terakumulasi dan mencapai 18, maka sanksinya adalah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Inibaru.id - Dalam berkendara di jalan raya, sudah seharusnya kamu menaati rambu lalu lintas dan saling menghargai sesama pengguna jalan. Kalau mengabaikan hal-hal itu, bisa-bisa kamu kena tilang, Millens.

Mengenai tilang ini ada informasi baru yang perlu kamu tahu. Polisi mengungkapkan telah menerapkan sistem akumulasi poin bagi kamu yang melanggar aturan lalu lintas. Saat ini, penerapan aturan sistem poin ada di masa sosialisasi dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan.

Nantinya, akumulasi poin yang didapatkan dari pelanggaran lalu lintas akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) milikmu dicabut. Pencabutan SIM bakal bersifat dua kategori, yakni sementara dan permanen.

“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, maka nanti SIM-nya akan dicabut, entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” begitulah ungkap Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (8/11/2022).

Dasar hukum dari aturan ini adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penertiban dan penandaan SIM. Sedangkan jenis pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” tambah Arief Budiman.

Mekanisme Tilang Poin

Polisi yang berhak memberikan poin adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor. (Buanaindonesia)

Kamu masih sedikit bingung dengan sistem ini? Begini penjelasan singkatnya. Dalam aturan dijelaskan bahwa setiap kali melanggar atau kena tilang, maka kamu akan dikenakan poin. SIM milikmu akan ditandai sesuai poin yang didapatkan. Jika sudah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut.

Oya, setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, yaitu Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang tentu saja bisa kamu akses, Millens.

Berdasarkan Pasal 35, pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi tiga jenis, yaitu 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi tiga pula, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Pasal 37 menjelaskan jika poin sudah mencapai 12, maka akan dikenakan penalti 1. Jika poin mencapai 18, akan dikenakan penalti 2.

Jika sudah dicabut, pengendara bisa mendapatkan SIM kembali dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. (MI/Antara/Umarul Faruq)

Untuk kamu yang sudah mempunyai akumulasi 12 poin, sanksinya adalah penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan. Kamu juga harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIM kembali.

Sedangkan sanksi untuk kamu yang akumulasi poinnya 18 adalah pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Kamu dapat membuat SIM lagi tapi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.

Lalu, siapa yang berhak memberikan poin atas pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan? Jawabannya adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.

Nah, itulah sedikit informasi tentang sanksi tilang poin yang sekarang sedang ada pada tahap sosialisasi. Semoga kamu nggak pernah merasakan sanksi tilang poin ini ya! Caranya tentu saja dengan selalu menaati rambu lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: