BerandaHits
Sabtu, 11 Nov 2022 12:41

Dengan Sistem Tilang Poin, Polisi Bisa Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas

Akumulasi poin yang didapatkan dari pelanggaran lalu lintas akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Polisi kini tengah menerapkan sistem tilang poin bagi pelanggar lalu lintas. Jika poin sudah terakumulasi dan mencapai 18, maka sanksinya adalah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Inibaru.id - Dalam berkendara di jalan raya, sudah seharusnya kamu menaati rambu lalu lintas dan saling menghargai sesama pengguna jalan. Kalau mengabaikan hal-hal itu, bisa-bisa kamu kena tilang, Millens.

Mengenai tilang ini ada informasi baru yang perlu kamu tahu. Polisi mengungkapkan telah menerapkan sistem akumulasi poin bagi kamu yang melanggar aturan lalu lintas. Saat ini, penerapan aturan sistem poin ada di masa sosialisasi dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan.

Nantinya, akumulasi poin yang didapatkan dari pelanggaran lalu lintas akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) milikmu dicabut. Pencabutan SIM bakal bersifat dua kategori, yakni sementara dan permanen.

“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, maka nanti SIM-nya akan dicabut, entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” begitulah ungkap Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (8/11/2022).

Dasar hukum dari aturan ini adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penertiban dan penandaan SIM. Sedangkan jenis pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” tambah Arief Budiman.

Mekanisme Tilang Poin

Polisi yang berhak memberikan poin adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor. (Buanaindonesia)

Kamu masih sedikit bingung dengan sistem ini? Begini penjelasan singkatnya. Dalam aturan dijelaskan bahwa setiap kali melanggar atau kena tilang, maka kamu akan dikenakan poin. SIM milikmu akan ditandai sesuai poin yang didapatkan. Jika sudah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut.

Oya, setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, yaitu Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang tentu saja bisa kamu akses, Millens.

Berdasarkan Pasal 35, pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi tiga jenis, yaitu 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi tiga pula, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Pasal 37 menjelaskan jika poin sudah mencapai 12, maka akan dikenakan penalti 1. Jika poin mencapai 18, akan dikenakan penalti 2.

Jika sudah dicabut, pengendara bisa mendapatkan SIM kembali dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. (MI/Antara/Umarul Faruq)

Untuk kamu yang sudah mempunyai akumulasi 12 poin, sanksinya adalah penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan. Kamu juga harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIM kembali.

Sedangkan sanksi untuk kamu yang akumulasi poinnya 18 adalah pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Kamu dapat membuat SIM lagi tapi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.

Lalu, siapa yang berhak memberikan poin atas pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan? Jawabannya adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.

Nah, itulah sedikit informasi tentang sanksi tilang poin yang sekarang sedang ada pada tahap sosialisasi. Semoga kamu nggak pernah merasakan sanksi tilang poin ini ya! Caranya tentu saja dengan selalu menaati rambu lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: