BerandaHits
Sabtu, 11 Nov 2022 12:41

Dengan Sistem Tilang Poin, Polisi Bisa Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas

Akumulasi poin yang didapatkan dari pelanggaran lalu lintas akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Polisi kini tengah menerapkan sistem tilang poin bagi pelanggar lalu lintas. Jika poin sudah terakumulasi dan mencapai 18, maka sanksinya adalah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Inibaru.id - Dalam berkendara di jalan raya, sudah seharusnya kamu menaati rambu lalu lintas dan saling menghargai sesama pengguna jalan. Kalau mengabaikan hal-hal itu, bisa-bisa kamu kena tilang, Millens.

Mengenai tilang ini ada informasi baru yang perlu kamu tahu. Polisi mengungkapkan telah menerapkan sistem akumulasi poin bagi kamu yang melanggar aturan lalu lintas. Saat ini, penerapan aturan sistem poin ada di masa sosialisasi dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan.

Nantinya, akumulasi poin yang didapatkan dari pelanggaran lalu lintas akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) milikmu dicabut. Pencabutan SIM bakal bersifat dua kategori, yakni sementara dan permanen.

“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, maka nanti SIM-nya akan dicabut, entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” begitulah ungkap Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (8/11/2022).

Dasar hukum dari aturan ini adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penertiban dan penandaan SIM. Sedangkan jenis pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” tambah Arief Budiman.

Mekanisme Tilang Poin

Polisi yang berhak memberikan poin adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor. (Buanaindonesia)

Kamu masih sedikit bingung dengan sistem ini? Begini penjelasan singkatnya. Dalam aturan dijelaskan bahwa setiap kali melanggar atau kena tilang, maka kamu akan dikenakan poin. SIM milikmu akan ditandai sesuai poin yang didapatkan. Jika sudah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut.

Oya, setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, yaitu Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang tentu saja bisa kamu akses, Millens.

Berdasarkan Pasal 35, pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi tiga jenis, yaitu 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi tiga pula, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Pasal 37 menjelaskan jika poin sudah mencapai 12, maka akan dikenakan penalti 1. Jika poin mencapai 18, akan dikenakan penalti 2.

Jika sudah dicabut, pengendara bisa mendapatkan SIM kembali dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. (MI/Antara/Umarul Faruq)

Untuk kamu yang sudah mempunyai akumulasi 12 poin, sanksinya adalah penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan. Kamu juga harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIM kembali.

Sedangkan sanksi untuk kamu yang akumulasi poinnya 18 adalah pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Kamu dapat membuat SIM lagi tapi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.

Lalu, siapa yang berhak memberikan poin atas pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan? Jawabannya adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.

Nah, itulah sedikit informasi tentang sanksi tilang poin yang sekarang sedang ada pada tahap sosialisasi. Semoga kamu nggak pernah merasakan sanksi tilang poin ini ya! Caranya tentu saja dengan selalu menaati rambu lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: