BerandaHits
Kamis, 6 Apr 2022 10:25

Dear Anker, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Per 5 April 2022, ada aturan baru naik kereta api. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Dear Anker (anak kereta), mulai 5 April 2022 PT KAI merilis aturan baru naik kereta api bagi penumpang. Nah, kalau kamu berniat melakukan perjalanan dengan transportasi ini, simak baik-baik ya persyaratannya.

Inibaru.id – Meski Lebaran masih lama, sudah banyak orang yang mencari cara untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Nah, kalau kamu naik kereta api, pastikan untuk tahu aturan terbaru untuk memakai transportasi ini sejak 5 April 2022, ya?

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengungkap adanya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 4 April 2022 lalu. Berikut adalah rincian dari aturan tersebut.

Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh

  1. Kalau kamu sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster), maka sudah nggak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
  2. Kalau kamu baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Kalau baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.  
  4. Kalau belum bisa divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah sekaligus membawa hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 
  5. Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin serta nggak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, harus didampingi orang dewasa yang sudah memenuhi syarat-syarat sebelumnya.

Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan KA Lokal dan Aglomerasi

Kalau nggak memenuhi persyaratan naik kereta api, nggak boleh melakukan perjalanan, lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
  1. Harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  2. Nggak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  3. Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin, tapi harus didampingi orang yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Nah, kalau penumpang nggak lolos persyaratan, bakal nggak diperbolehkan berangkat naik kereta api, Millens.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Krisbiyantoro.

Syarat Lain

Jadi, KAI sudah mengintegrasikan sistem tiketingnya dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya tentu agar data vaksinasi dan hasil tes penumpang bisa divalidasi tatkala tiket dipesan dengan KAI Access, web KAI, atau pada saat boarding. Jadi, kamu harus punya aplikasi itu di ponselmu kalau mau naik KA, ya?

Penumpang juga diwajibkan pakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menjauh kerumunan, menghindari makan bersama, sekaligus membawa hand sanitizer, ya?

Penumpang juga harus berada dalam kondisi sehat dengan suhu badan nggak lebih dari 37,3 derajat Celcius, nggak sedang batuk, pilek, diare, demam, atau kehilangan membaui, serta memakai masker medis atau masker kain 3 lapis yang bisa menutupi hidung dan mulut.

Syarat Selama Perjalanan

Selama perjalanan, penumpang nggak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah secara langsung dengan penumpang lain atau bahkan lewat telepon. Kalau perjalanan kereta lamanya kurang dari 2 jam, nggak diperbolehkan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang harus mengonsumsi obat tertentu atau yang melakukan buka puasa, Millens.

Jadi, sudah tahu kan syarat perjalanan kereta api yang baru? Jangan sampai terlewat, ya? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: