BerandaHits
Kamis, 6 Apr 2022 10:25

Dear Anker, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Per 5 April 2022, ada aturan baru naik kereta api. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Dear Anker (anak kereta), mulai 5 April 2022 PT KAI merilis aturan baru naik kereta api bagi penumpang. Nah, kalau kamu berniat melakukan perjalanan dengan transportasi ini, simak baik-baik ya persyaratannya.

Inibaru.id – Meski Lebaran masih lama, sudah banyak orang yang mencari cara untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Nah, kalau kamu naik kereta api, pastikan untuk tahu aturan terbaru untuk memakai transportasi ini sejak 5 April 2022, ya?

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengungkap adanya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 4 April 2022 lalu. Berikut adalah rincian dari aturan tersebut.

Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh

  1. Kalau kamu sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster), maka sudah nggak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
  2. Kalau kamu baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Kalau baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.  
  4. Kalau belum bisa divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah sekaligus membawa hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 
  5. Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin serta nggak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, harus didampingi orang dewasa yang sudah memenuhi syarat-syarat sebelumnya.

Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan KA Lokal dan Aglomerasi

Kalau nggak memenuhi persyaratan naik kereta api, nggak boleh melakukan perjalanan, lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
  1. Harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  2. Nggak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  3. Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin, tapi harus didampingi orang yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Nah, kalau penumpang nggak lolos persyaratan, bakal nggak diperbolehkan berangkat naik kereta api, Millens.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Krisbiyantoro.

Syarat Lain

Jadi, KAI sudah mengintegrasikan sistem tiketingnya dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya tentu agar data vaksinasi dan hasil tes penumpang bisa divalidasi tatkala tiket dipesan dengan KAI Access, web KAI, atau pada saat boarding. Jadi, kamu harus punya aplikasi itu di ponselmu kalau mau naik KA, ya?

Penumpang juga diwajibkan pakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menjauh kerumunan, menghindari makan bersama, sekaligus membawa hand sanitizer, ya?

Penumpang juga harus berada dalam kondisi sehat dengan suhu badan nggak lebih dari 37,3 derajat Celcius, nggak sedang batuk, pilek, diare, demam, atau kehilangan membaui, serta memakai masker medis atau masker kain 3 lapis yang bisa menutupi hidung dan mulut.

Syarat Selama Perjalanan

Selama perjalanan, penumpang nggak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah secara langsung dengan penumpang lain atau bahkan lewat telepon. Kalau perjalanan kereta lamanya kurang dari 2 jam, nggak diperbolehkan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang harus mengonsumsi obat tertentu atau yang melakukan buka puasa, Millens.

Jadi, sudah tahu kan syarat perjalanan kereta api yang baru? Jangan sampai terlewat, ya? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: