BerandaHits
Kamis, 6 Apr 2022 10:25

Dear Anker, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Per 5 April 2022, ada aturan baru naik kereta api. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Dear Anker (anak kereta), mulai 5 April 2022 PT KAI merilis aturan baru naik kereta api bagi penumpang. Nah, kalau kamu berniat melakukan perjalanan dengan transportasi ini, simak baik-baik ya persyaratannya.

Inibaru.id – Meski Lebaran masih lama, sudah banyak orang yang mencari cara untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Nah, kalau kamu naik kereta api, pastikan untuk tahu aturan terbaru untuk memakai transportasi ini sejak 5 April 2022, ya?

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengungkap adanya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 4 April 2022 lalu. Berikut adalah rincian dari aturan tersebut.

Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh

  1. Kalau kamu sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster), maka sudah nggak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
  2. Kalau kamu baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Kalau baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.  
  4. Kalau belum bisa divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah sekaligus membawa hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 
  5. Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin serta nggak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, harus didampingi orang dewasa yang sudah memenuhi syarat-syarat sebelumnya.

Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan KA Lokal dan Aglomerasi

Kalau nggak memenuhi persyaratan naik kereta api, nggak boleh melakukan perjalanan, lo. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
  1. Harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  2. Nggak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  3. Penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib vaksin, tapi harus didampingi orang yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Nah, kalau penumpang nggak lolos persyaratan, bakal nggak diperbolehkan berangkat naik kereta api, Millens.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Krisbiyantoro.

Syarat Lain

Jadi, KAI sudah mengintegrasikan sistem tiketingnya dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya tentu agar data vaksinasi dan hasil tes penumpang bisa divalidasi tatkala tiket dipesan dengan KAI Access, web KAI, atau pada saat boarding. Jadi, kamu harus punya aplikasi itu di ponselmu kalau mau naik KA, ya?

Penumpang juga diwajibkan pakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menjauh kerumunan, menghindari makan bersama, sekaligus membawa hand sanitizer, ya?

Penumpang juga harus berada dalam kondisi sehat dengan suhu badan nggak lebih dari 37,3 derajat Celcius, nggak sedang batuk, pilek, diare, demam, atau kehilangan membaui, serta memakai masker medis atau masker kain 3 lapis yang bisa menutupi hidung dan mulut.

Syarat Selama Perjalanan

Selama perjalanan, penumpang nggak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah secara langsung dengan penumpang lain atau bahkan lewat telepon. Kalau perjalanan kereta lamanya kurang dari 2 jam, nggak diperbolehkan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang harus mengonsumsi obat tertentu atau yang melakukan buka puasa, Millens.

Jadi, sudah tahu kan syarat perjalanan kereta api yang baru? Jangan sampai terlewat, ya? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024