BerandaHits
Rabu, 16 Mei 2023 14:00

Cara Benar Mengisi Form Aduan 'Kebebasan Berkesenian'

Syaldi Sahude memaparkan sistem pemantuan kebebasan berkesenian pada Lokakarya yang diadakan Koalisi Seni (Kamis, 11 Mei 2023). (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan dalam mengisi form aduan Kebebasan Berkesenian di laman kebebasanberkesenian.id. Biar lolos verifikasi pihak advokasi Koalisi Seni, simak pembahasan berikut, yuk!

Inibaru.id - Dalam rangka mendata kasus pelanggaran hak berkesenian di Indonesia, Koalisi Seni meluncurkan Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu. Sistem pemantauan ini bisa diakses publik melalui laman kebebasanberkesenian.id.

Koalisi Seni juga mengadakan lokakarya tentang sistem pemantauan kebebasan berkesenian pada Kamis, 11 Mei 2023. Lokakarya tersebut diikuti oleh kalangan seniman, jurnalis, pegiat hak asasi manusia, dan juga masyarakat umum.

Salah seorang pembicara pada lokakarya tersebut adalah Syaldi Sahude, seorang data security dan data management specialist yang turut membantu pembuatan sistem pemantauan kebebasan berkesenian yang diinisiasi Koalisi Seni itu.

Pada lokakarya yang dilaksanakan secara daring via zoom tersebut, Syaldi memaparkan bagaiamana cara mengisi formulir aduan yang baik dan benar.

Cara Mengisi Form Aduan

Ada dua jenis korban yang bisa mengisi aduan, yakni pekerja seni maupun penikmat seni. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Jika ingin mengisi formulir aduan, pastikan jaringan internetmu lancar, ya! Setelah itu, kamu bisa membuka laman kebebasanberkesenian.id di Google. Setelah memasuki laman, klik “Catat kasusumu di sini!”

Kolom pertama yang harus kamu isi adalah kolom peristiwa apa yang ingin kamu laporkan.

“Berikanlah judul yang unik beserta deskripsi singkat mengenai peristiwa yang ingin kamu laporkan. Jangan lupa beri info mengenai lokasi peristiwa,” terang Syaldi yang juga bekerja di DATUM Indonesia.

Contoh isian kolom peristiwa yang ingin kamu laporkan. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Setelah itu, kamu bisa lanjut mengisi nama; bisa nama panggilan atau nama lengkap. Kemudian, diikuti dengan mengisi kapasitasmu melapor. Kamu bisa memilih salah satu; apakah sebagai korban, saksi, atau pendamping korban. Terus, jangan lupa mengisi kolom nomor telepon.

“Nomor telepon ini sangat penting untuk rujukan jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut,” jelas Syaldi. “Nomor telepon juga akan sangat membantu proses pengumpulan data untuk diverifikasi lebih lanjut oleh divisi advokasi Koalisi Seni.”

Jangan lupa untuk menyertakan tanggal terjadinya peristiwa di kolom tanggal peristiwa, ya! Setelah itu, kamu bisa mengisi kolom deskripsi peristiwa secara singkat.

“Akan sangat baik jika kamu bisa menuliskan hak apa saja yang dilanggar dan bagaimana hak itu bisa dilanggar. Kalau tidak bisa menyebutkan itu, tulislah informasi yang mencakup 5W+1H,” tutur Syaldi.

Kerahasiaan Korban

Database laporan yang bisa diakses di laman kebebasanberkesenian.id. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Untuk menjamin kerahasiaan identitas korban, ada 2 opsi pada kolom “Apakah Anda bersedia informasi ini dipublikasikan?”. Kamu bebas memilih, mengizinkan aduanmu dipublikasikan atau tidak. Tenang saja, nama pelapor nggak akan dimunculkan dalam publikasi, kok.

Selanjutnya adalah kolom untuk memilih apakah kamu butuh pendampingan lebih lanjut secara hukum atau tidak.

“Kalau pelapor butuh pendampingan lebih lanjut, Koalisi Seni siap membantu meneruskan laporan ke satuan hukum yang relevan. Kalau nggak, data ini akan dijadikan basis data pelanggaran kebebasan berkesenian,” jelas Syaldi.

Kemudian, kolom isian file pendukung bisa diisi dengan foto, video, audio maupun teks sebagai bukti pelanggaran. Jika sudah, kamu bisa menulis ulang captcha dan klik "kirim" untuk mengumpulkan aduan.

Pihak Koalisi Seni akan merespons aduanmu paling lambat tiga hari setelah kamu mengirim aduan. Jika masih bingung untuk mengisi aduan, kamu juga bisa menghubungi nomor kontak Koalisi Seni yang terdapat pada formulir aduan, ya! (Rizki Arganingsih/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bongkoroti, Salah Satu Penganan Langka di 'Pasar Kuliner Jadul' di Taman Menara Kudus

15 Jan 2025

Sekilas tentang Prompt Engineer, Profesi Anyar yang Muncul dari Perkembangan AI

15 Jan 2025

Kritik Rakyat adalah Hak, Permintaan Maaf adalah Kewajiban Pejabat yang Kelakuannya Nggak Patut

15 Jan 2025

Si-Manis Mart, Inovasi Stabilitas Harga di Jawa Tengah

15 Jan 2025

Uniknya Asal-usul Penamaan Desa Gamer di Kota Pekalongan, Jawa Tengah

15 Jan 2025

Cegah Bunuh Diri, Kafe di Jepang Sediakan Peti Mati untuk Merenung

15 Jan 2025

Meracik Rujak Mitoni di Batang, Kaya Rasa dengan Buah-buahan Belasan Macam

15 Jan 2025

Ipda Bakti Relakan Tabungan Haji Jadi TPA, Wujud Pengabdian Polisi kepada Masyarakat

15 Jan 2025

Buka Sampai Tengah Malam, Nasi Kuning Mbah Jo Yogyakarta Selalu Dijejali Pelanggan

16 Jan 2025

Sepakat Berdamai setelah Seteru Sengit Antara PP dan GRIB Jaya di Blora

16 Jan 2025

Gambaran Keindahan Kepulauan Canaria di Spanyol pada Film 'Killing Crabs'

16 Jan 2025

Kata Orang Tua Siswa tentang Penjual Jajanan di Sekolah

16 Jan 2025

Mulai 1 Februari, KA Sancaka Utara 'Comeback' dengan Relasi Diperpanjang hingga Cilacap

16 Jan 2025

Menghadapi Dilema Bekal vs Jajanan di Sekolah; Bagaimana Sikap Orang Tua?

16 Jan 2025

Rujak Mitoni dan Tradisi 'Gender Reveal' di Batang

16 Jan 2025

Bakal Diisi Siswa Pintar dan Berprestasi, Apa Itu SMA Unggulan Garuda?

17 Jan 2025

Mencari Tahu Sejarah Nama Kecamatan Kunduran di Blora

17 Jan 2025

204 Pendaftar Pelatihan Keterampilan Gratis di BLK Rembang, Bakery Jadi Kejuruan Favorit

17 Jan 2025

Fenomena 'Sad Beige Mom', Benarkah Warna Netral Bisa Mempengaruhi Perkembangan Anak?

17 Jan 2025

Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Wisata Perahu di Kali Pepe di Gelaran Grebeg Sudiro Solo!

17 Jan 2025