BerandaHits
Sabtu, 19 Sep 2025 13:01

Bukan RUU Perampasan Aset, tapi 'Pemulihan'; Apa Bedanya?

Ilustrasi: Dalam pelbagai aksi massa belakangan ini, desakan untuk segera membahas RUU Perampasan Aset terus didengungkan. (Antara/Akbar Nugroho Gumay via Tempo)

Dalam rapat penyusunan Prolegnas 2025-2026 di Baleg DPR, Wamenkumham Eddy Hiariej menegaskan bahwa istilah RUU Perampasan Aset kurang tepat. Yang dikenal secara internasional adalah 'pemulihan' atau asset recovery. Apa bedanya?

Inibaru.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengesahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.

Ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025), penetapan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih akrab disapa Eddy Hiariej.

Khusus untuk RUU Perampasan Aset, Eddy Hiariej menilai, secara ideal pembahasan beleid ini seharusnya dilakukan setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata rampung. Meski demikian, dia tetap mendukung DPR untuk mulai membahas aturan tersebut secepat mungkin.

“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari 2025. Entah kapan selesainya, karena dalam hal ini kita harus menerima masukan dari berbagai pihak. Kita butuh meaningful participation,” ujarnya saat rapat penyusunan Prolegnas di Baleg DPR.

Pemulihan Aset, Bukan Perampasan

Pada kesempatan tersebut, Eddy mengaku kurang sepakat dengan istilah "perampasan". Dia mengatakan, yang lebih tepat dipakai adalah istilah asset recovery atau pemulihan aset, bukan “perampasan aset” seperti yang selama ini digunakan.

“(Istilah internasional) asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset itu,” sebutnya.

Eddy menambahkan, ada tujuh tahapan dalam proses pemulihan aset. Dia memahami pembahasan ini secara detail karena mengaku pernah melakukan penelitian berkaitan dengan hal ini selama tiga tahun. Menurutnya, pembahasan ini cukup rumit.

“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah, tepat seperti yang dikatakan oleh Pak Ketua (Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan),” ungkapnya.

Mekanisme Tanpa Putusan Persidangan

Ilustrasi: Eddy mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan. (Ugm)

Eddy juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Menurutnya, hal ini penting karena sistem hukum di Indonesia masih berpegang pada model conviction-based asset forfeiture (CBAF).

"Sistem kita kan masih berpegang pada model conviction-based asset forfeiture, di mana pemulihan aset hanya dapat dilakukan melalui vonis pengadilan," sebutnya.

Dia mendorong agar ke depan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) juga bisa diterapkan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, mekanisme inilah yang diperlukan karena nggak masuk hukum acara pidana maupun perdata.

Sedikit informasi, NCBAF atau lebih dikenal secara global sebagai NCB saja, adalah mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana oleh negara tanpa perlu menunggu dan membuktikan kesalahan pelaku melalui proses peradilan pidana dulu.

Alih-alih fokus pada pelaku, NCB menargetkan asetnya secara perdata (in rem); menjadikannya sebagai mekanisme yang lebih cepat dan maksimal untuk mengembalikan kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, atau kejahatan terorganisir lainnya.

RUU Prioritas Negara

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Target awal, pembahasan rampung pada tahun ini. Namun, menurut Ketua Baleg DPR Bob Hasan, prosesnya masih membutuhkan waktu.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Bob Hasan pekan lalu.

Secara keseluruhan, Baleg DPR memutuskan 52 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU untuk 2026. Jumlah aturan prioritas 2025 meningkat dari rencana 41 beleid karena penambahan yang mencakup RUU Perampasan Aset, RUU Polri, revisi KUHAP, serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

Sementara itu, beberapa aturan penting lain seperti RUU Danantara, RUU Pemilu, RUU PPRT, dan RUU Hak Asasi Manusia, akan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Selain masuk prioritas 2025, RUU Polri dan RUU Perampasan Aset juga menjadi prioritas untuk 2026.

Semoga berjalan lancar dan seluruh rancangan aturan yang dibahas inklusif, melindungi kebenaran, dan menjangkau segala kalangan ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: