BerandaHits
Sabtu, 19 Sep 2025 13:01

Bukan RUU Perampasan Aset, tapi 'Pemulihan'; Apa Bedanya?

Ilustrasi: Dalam pelbagai aksi massa belakangan ini, desakan untuk segera membahas RUU Perampasan Aset terus didengungkan. (Antara/Akbar Nugroho Gumay via Tempo)

Dalam rapat penyusunan Prolegnas 2025-2026 di Baleg DPR, Wamenkumham Eddy Hiariej menegaskan bahwa istilah RUU Perampasan Aset kurang tepat. Yang dikenal secara internasional adalah 'pemulihan' atau asset recovery. Apa bedanya?

Inibaru.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengesahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.

Ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025), penetapan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih akrab disapa Eddy Hiariej.

Khusus untuk RUU Perampasan Aset, Eddy Hiariej menilai, secara ideal pembahasan beleid ini seharusnya dilakukan setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata rampung. Meski demikian, dia tetap mendukung DPR untuk mulai membahas aturan tersebut secepat mungkin.

“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari 2025. Entah kapan selesainya, karena dalam hal ini kita harus menerima masukan dari berbagai pihak. Kita butuh meaningful participation,” ujarnya saat rapat penyusunan Prolegnas di Baleg DPR.

Pemulihan Aset, Bukan Perampasan

Pada kesempatan tersebut, Eddy mengaku kurang sepakat dengan istilah "perampasan". Dia mengatakan, yang lebih tepat dipakai adalah istilah asset recovery atau pemulihan aset, bukan “perampasan aset” seperti yang selama ini digunakan.

“(Istilah internasional) asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset itu,” sebutnya.

Eddy menambahkan, ada tujuh tahapan dalam proses pemulihan aset. Dia memahami pembahasan ini secara detail karena mengaku pernah melakukan penelitian berkaitan dengan hal ini selama tiga tahun. Menurutnya, pembahasan ini cukup rumit.

“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah, tepat seperti yang dikatakan oleh Pak Ketua (Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan),” ungkapnya.

Mekanisme Tanpa Putusan Persidangan

Ilustrasi: Eddy mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan. (Ugm)

Eddy juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Menurutnya, hal ini penting karena sistem hukum di Indonesia masih berpegang pada model conviction-based asset forfeiture (CBAF).

"Sistem kita kan masih berpegang pada model conviction-based asset forfeiture, di mana pemulihan aset hanya dapat dilakukan melalui vonis pengadilan," sebutnya.

Dia mendorong agar ke depan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) juga bisa diterapkan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, mekanisme inilah yang diperlukan karena nggak masuk hukum acara pidana maupun perdata.

Sedikit informasi, NCBAF atau lebih dikenal secara global sebagai NCB saja, adalah mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana oleh negara tanpa perlu menunggu dan membuktikan kesalahan pelaku melalui proses peradilan pidana dulu.

Alih-alih fokus pada pelaku, NCB menargetkan asetnya secara perdata (in rem); menjadikannya sebagai mekanisme yang lebih cepat dan maksimal untuk mengembalikan kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, atau kejahatan terorganisir lainnya.

RUU Prioritas Negara

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Target awal, pembahasan rampung pada tahun ini. Namun, menurut Ketua Baleg DPR Bob Hasan, prosesnya masih membutuhkan waktu.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Bob Hasan pekan lalu.

Secara keseluruhan, Baleg DPR memutuskan 52 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU untuk 2026. Jumlah aturan prioritas 2025 meningkat dari rencana 41 beleid karena penambahan yang mencakup RUU Perampasan Aset, RUU Polri, revisi KUHAP, serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

Sementara itu, beberapa aturan penting lain seperti RUU Danantara, RUU Pemilu, RUU PPRT, dan RUU Hak Asasi Manusia, akan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Selain masuk prioritas 2025, RUU Polri dan RUU Perampasan Aset juga menjadi prioritas untuk 2026.

Semoga berjalan lancar dan seluruh rancangan aturan yang dibahas inklusif, melindungi kebenaran, dan menjangkau segala kalangan ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: