BerandaHits
Kamis, 13 Agu 2025 10:29

Buang Sampah di 'Brown Canyon' Resmi Dilarang; TPA Ilegal Rowosari Segera Ditutup!

TPA Ilegal di Rowosari akan segera ditutup. (Humas Pemkot)

Merespons keluhan warga setempat terkait tumpukan sampah di sekitar kawasan 'Brown Canyon', Pemkot Semarang setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemkab Demak menegaskan akan segera menutup TPA ilegal yang berlokasi di Rowosari, Kecamatan Tembalang itu.

Inibaru.id - Persoalan sampah yang menumpuk di dekat kawasan wisata 'Brown Canyon' di Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang dikeluhkan warga setempat akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana menutup lokasi TPA ilegal tersebut.

Hal tersebut disepakati seusai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Penutupan akan mengedepankan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.

Penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Jateng, Semarang, dan Demak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti menyampaikan bahwa penutupan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur terkait.

“Hasil rapat di provinsi pada Senin (11/8) disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari harus ditutup. Sementara, untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya di Balaikota Semarang, Senin (11/8).

Langkah Strategis Pemkot

Arwita mengungkapkan, DLH Kota Semarang sedari awal telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengendalikan permasalahan. Salah satunya adalah dengan menempatkan kontainer di titik-titik strategis, misalnya di RW 6 Kelurahan Rowosari.

"Selain itu, pemkot juga telah menambah kontainer di Sendangmulyo, termasuk di belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo," tuturnya. “Sarana prasarana jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan.”

Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana.

“Kami imbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,” tegasnya. "Koordinasi dengan Pemkab Demak juga berjalan baik dan mereka sudah menyediakan sarana prasarana pengangkutan serta siap menutup TPA ilegal bareng-bareng di sana."

Sedikit informasi, keberadaan TPA ilegal di Rowosari dikeluhkan warga setempat yang merasa terusik oleh aroma busuk yang tercium hingga ke rumah, menumpuknya sampah yang mengganggu pemandangan, serta polusi asap sebagai dampak dari pembakaran sampah yang kerap dilakukan. (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jateng Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Media Lokal di Era Digital

21 Mei 2026

Di Tengah Gempuran AI dan Buzzer, Media Lokal Diajak Kembali ke Jurnalisme Publik

22 Mei 2026

Jejak Panjang Pecel, Lotek, dan Gado-Gado: Saat Salad Nusantara Punya Cerita Peradaban

22 Mei 2026

BI Jateng Ingatkan Bahaya Penipuan Digital di Tengah Tren Transaksi QRIS

23 Mei 2026

Belajar dari Estonia, China, dan Singapura dalam Membangun Infrastruktur Digital

23 Mei 2026

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

2 Jun 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: