BerandaHits
Kamis, 13 Agu 2025 10:29

Buang Sampah di 'Brown Canyon' Resmi Dilarang; TPA Ilegal Rowosari Segera Ditutup!

TPA Ilegal di Rowosari akan segera ditutup. (Humas Pemkot)

Merespons keluhan warga setempat terkait tumpukan sampah di sekitar kawasan 'Brown Canyon', Pemkot Semarang setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemkab Demak menegaskan akan segera menutup TPA ilegal yang berlokasi di Rowosari, Kecamatan Tembalang itu.

Inibaru.id - Persoalan sampah yang menumpuk di dekat kawasan wisata 'Brown Canyon' di Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang dikeluhkan warga setempat akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana menutup lokasi TPA ilegal tersebut.

Hal tersebut disepakati seusai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Penutupan akan mengedepankan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.

Penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Jateng, Semarang, dan Demak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti menyampaikan bahwa penutupan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur terkait.

“Hasil rapat di provinsi pada Senin (11/8) disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari harus ditutup. Sementara, untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya di Balaikota Semarang, Senin (11/8).

Langkah Strategis Pemkot

Arwita mengungkapkan, DLH Kota Semarang sedari awal telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengendalikan permasalahan. Salah satunya adalah dengan menempatkan kontainer di titik-titik strategis, misalnya di RW 6 Kelurahan Rowosari.

"Selain itu, pemkot juga telah menambah kontainer di Sendangmulyo, termasuk di belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo," tuturnya. “Sarana prasarana jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan.”

Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana.

“Kami imbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,” tegasnya. "Koordinasi dengan Pemkab Demak juga berjalan baik dan mereka sudah menyediakan sarana prasarana pengangkutan serta siap menutup TPA ilegal bareng-bareng di sana."

Sedikit informasi, keberadaan TPA ilegal di Rowosari dikeluhkan warga setempat yang merasa terusik oleh aroma busuk yang tercium hingga ke rumah, menumpuknya sampah yang mengganggu pemandangan, serta polusi asap sebagai dampak dari pembakaran sampah yang kerap dilakukan. (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: