BerandaHits
Jumat, 28 Jul 2022 11:21

Bikin Resah, PSE Lingkup Privat Mungkinkan Kominfo Akses WhatApp dan Gmail

Aturan PSE bisa bikin Kominfo mampu mengintip chat WhatsApp. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan PSE Lingkup Privat yang penuh kontroversi ternyata memungkinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengintip Chat WhatsApp dan isi surat Gmail. Bukankah hal ini melanggar privasi pengguna?

Inibaru.id – Chairman dari Lembaga Riset Keamanan Cyber Communication & Information System Security Research Centger (CISSReC) Pratama Persadha menyebut aturan Penyelenggara Sistem Elelektronik (PSE) Lingkup Privat memungkinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa mengintip chat WhatsApp dan surat Gmail penggunanya di Indonesia.

“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi (red: diamankan),” ujar Pratama, (Selasa (26/7/2022).

Pratama nggak asal tuding. Dia melihat potensi ini di Pasal 9, Pasal 14, dan 36 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pada Pasal 36 ayat 1 misalnya, disebutkan kalau PSE Lingkup Privat diminta untuk menyediakan akses lalu lintas data dan informasi pengguna sistem elektronik atau subscriber information jika memang diminta oleh aparat penegak hukum secara resmi.

Bertentangan dengan Sistem WhatsApp

Hal ini tentu bertentangan dengan sistem enkripsi end to end yang selama ini diterapkan oleh WhatsApp. Soalnya, lewat konsep ini, hanya pengirim dan penerima pesan yang bisa membaca pesan.

Meski bisa menghilangkan privasi pengguna WhatsApp dan Gmail, Pratama sebenarnya punya jalan tengah terkait aturan PSE yang kontroversial.

Menurutnya, pemerintah atau aparat baru boleh mendapatkan akses membuka informasi dari WhatsApp dan Gmail hanya untuk penyelidikan hukum. Hal ini sudah diberlakukan di banyak negara.

“Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan,” saran Pratama.

Sejumlah pakar teknologi mengungkap potensi negara mengambil informasi data pengguna WhatsApp dan Gmail. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Potensi Jadi Pasal Karet

Hal serupa juga diungkap oleh peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira. Melalui Twitter Space, dia menyebut aturan PSE memungkinkan Permenkominfo mendapatkan informasi apapun dari Google dan WhatsApp.

Selain itu, dia juga menganggap aturan dari Permenkominfo ini punya potensi menjadi pasal karet di masa depan. Bagaimana nggak, dalam aturan tersebut, masih ditemukan diksi yang nanggung dalam hal pemblokiran konten.

Ya, diksi seperti “meresahkan masyarakat” atau “mengganggu ketertiban umum” memiliki makna yang ambigu . Batasan dari diksi-diksi tersebut nggak jelas dan belum tentu sama pada setiap orang.

Melihat banyaknya kontroversi dari aturan PSE ini, Pratama pun mendorong masyarakat, khususnya yang nggak setuju dengan aturan ini untuk segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Dia juga meminta Kominfo untuk melakukan perbaikan terhadap aturan ini sehingga tujuan asli dari aturan PSE ini benar-benar didapat tanpa memicu kontroversi.

Wah, pemerintah memang harus segera meredakan keresahan atau ketakutan masyarakat ini, ya? Kan nggak enak jika pesan-pesan yang bersifat pribadi ternyata bisa diakses oleh orang lain. (Det,Cnn/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: