BerandaHits
Senin, 12 Feb 2023 11:38

Berbagai Modus Penipuan Properti, Calon Pembeli Wajib Hati-Hati

Pastikan pengetahuanmu mengenai properti sudah cukup agar terhindar dari penipuan. (Unsplash/Tiera Malorca via Kompas)

Jika kamu berencana membeli rumah atau properti lainnya, kamu harus berhati-hati pada berbagai modus penipuan berikut ini.

Inibaru.id – Setiap orang tentu mengimpikan memiliki rumah sendiri. Sebagian dari kita mungkin sudah mewujudkan mimpi itu, sementara lainnya masih dalam perencanaan. Tapi sayangnya, masih banyak orang yang nggak memiliki pengetahuan mengenai cara membeli properti yang tepat.

Maklum, dengan teknologi yang berkembang begitu pesat, bukan nggak mungkin penipuan dalam jual beli properti makin beragam.

Jadi, kalau sekarang kamu sedang bersiap membeli rumah pertama, ada baiknya kamu mengenali berbagai modus penipuan di dunia properti berikut. Nggak mau kan tabungan yang disiapkan susah payah untuk membeli rumah hilang begitu saja karena ditipu oknum?

Berikut ini berbagai modus penipuan di dunia properti yang marak terjadi, sebagaimana diungkap oleh Vina Yenastri, Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome, sebuah platform e-commerce properti satu pintu melansir Femina (19/2/2022).

1. DP dibawa oleh oknum agen perantara

Meskipun ini masalah klasik, namun masih sering terjadi. Karena itu, pastikan kamu menggunakan perantara yang terdaftar di AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia). Selain itu, pastikan kamu mentransfer ke nomor rekening perusahaan perantara, bukan nomor rekening pribadi atau nomor rekening lainnya. Untuk memastikannya, kamu bisa menelepon kantor agen perantara.

“Jadi, ketika membayar DP menggunakan rekening perantara, pastikan rekeningnya berupa rekening PT dari si agen propertinya. Tapi kalau tidak menggunakan broker atau agen properti, dalam artian tidak ada pihak ketiga, sebaiknya DP itu ditransfer ke rekening penjualnya atau yang namanya ada di sertifikat,” terang Vina.

Hal penting yang harus kamu ingat adalah membuat perjanjian resmi sebelum melakukan transfer atau pembiayaan apapun kepada penjual. Bagaimanapun, perjanjian dapat meminimalisir penipuan, karena ada sanksi atau kesepakatan resmi antara kedua belah pihak.

2. Penjual pinjam sertifikat asli

Pastikan sertifikat asli dan sudah berada di tangan kamu sebagai pemilik. (Shutterstock/MuhsinRina via Kompas)

Setelah membeli rumah, sertifikat harus kamu cek. Pastikan sertifikat tersebut asli, bukan palsu atau pinjaman. Kamu juga perlu curiga jika penjual mengatakan ingin meminjam sertifikat terlebih dahulu.

Lakukan pengecekan sertifikat ke BPN dan gunakan jasa notaris terpercaya. Eh, kamu juga bisa kok melakukan pengecekan bersama BPN. “Sekarang kita juga bisa menggunakan pengecekan sertifikat online melalui aplikasi dari BPN,” jelas Vina.

3. Mafia tanah

Jika nggak pengin zonk, kamu perlu banget berhati-hati pada mafia tanah. Keberadaan mafia tanah bukan cuma isapan jempol. Dia biasanya bekerja dibantu oknum. Umumnya, dia mengakui tanah yang masih girik. Girik artinya hanya dikuasai yang dibuktikan dengan pajak. Namun, tanah ini nggak dimiliki.

4. Scam listing

Scam listing ini biasanya terjadi kepada peristiwa sewa-menyewa. Jadi misalkan kamu menyewa sebuah apartemen atau properti lain, properti tersebut diiklankan untuk disewakan kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah. Untuk menghindarinya, kamu bisa meneken surat perjanjian sewa-menyewa di depan notaris. Secara hukum, kamu aman.

5. Lelang rumah

Hati-hati jika ada telepon random yang menawarkan rumah lelang. Rumah yang dilelang memang biasanya dibanderol dengan harga di bawah pasaran.

Namun, identitas dan asal usul penyelenggara ini tampak mencurigakan. Para korban juga biasanya diminta untuk cepat-cepat mentransfer uang sebagai tanda jadi.

Dalam hal ini Vina mengingatkan agar nggak gampang percaya sama orang. Yang nggak kalah penting, pahami pula aspek legal sebuah properti.

Semoga informasi di atas bermanfaat buat kamu yang berencana membeli hunian impian ya, Millens? (Siti Zumrokhatun/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: