BerandaHits
Rabu, 30 Apr 2024 14:10

Bangun Konektivitas Udara, InJourney Airports Usung HUB dan SPOKE

Keputusan Menteri Perhubungan mengenai penetapan status bandara Internasional di seluruh Indonesia sejalan dengan program transformasi InJourney Airports dalam penataan bandara di Indonesia. (Kemenhub)

Dengan pola hub and spoke, diharapkan akan terjadi peningkatan konektivitas transportasi udara dan terjadi pemerataan pembangunan nasional.

Inibaru.id – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut baik langkah pemerintah dalam menetapkan status bandara internasional di seluruh Indonesia, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi menyatakan bahwa keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports dalam penataan bandara di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif guna mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik, termasuk di dalamnya adalah penataan bandara.

“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” kata Faik Fahmi.

Melalui proses transformasi bandara yang sedang berlangsung, yang dimulai dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelolanya.

Dengan konsep regionalisasi, beberapa bandara akan diposisikan sebagai HUB sementara yang lain sebagai SPOKE. Jadi, bandara yang kehilangan status internasional nggak berarti nggak dapat diakses oleh penumpang/turis internasional. Namun, dengan pola HUB dan SPOKE tersebut, konektivitas yang baik dapat dibangun dari bandara pusat ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” jelas Faik.

Bandara yang kehilangan status internasional bukan berarti nggak menerima turis luar negeri. (Kompas)

Faik memberikan contoh Amerika Serikat, di mana dari sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandara yang memiliki status internasional sebagai titik masuk penerbangan internasional ke Amerika Serikat. Akses penumpang internasional ke dan dari Amerika Serikat difasilitasi melalui 18 bandara tersebut, yang kemudian terhubung dengan mudah ke bandara lain yang bukan berstatus internasional.

Sebelumnya, InJourney Airports mengelola 37 bandara, dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, 16 bandara ditetapkan sebagai bandara internasional, sementara 15 bandara InJourney Airports menjadi bandara domestik.

Secara rinci, Faik menjelaskan 16 bandara yang dikelolanya yang saat ini telah ditetapkan sebagai bandara internasional, antara lain: Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka.

Bandara internasional lainnya adalah Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura.

“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” tutup Faik.

Semoga pembaharuan ini berimbas positif bagi pembangunan yang berpihak pada rakyat kecil juga ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024

Cantiknya Pantai Peyuyon; Serasa Main di Pantai Pribadi

16 Nov 2024

Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional

16 Nov 2024

Secuil Potongan Kehidupan Orang Indonesia di Short Video 'We' Karya Aco Tenri

16 Nov 2024

Gawai, Salah Satu Penyebab Kasus Kanker Usus Besar Naik di Kalangan Anak Muda Indonesia

16 Nov 2024

Sekda Imbau ASN Kabupaten Semarang Konsumsi Susu Segar

16 Nov 2024

Promo Besar Belum Tentu Hemat, Hati-Hati Belanja Impulsif!

16 Nov 2024