BerandaHits
Selasa, 9 Jun 2025 13:49

Awal Juni, Program Zero ODOL di Jalanan Disosialisasikan

Ilustrasi: Program Zero ODOL disosialisasikan demi menghapus kendaraan-kendaraan ODOL di jalanan. (Unika)

Nggak ingin kasus kecelakaan akibat kendaraan ODOL terjadi lagi, pemerintah memastikan sosialisasi program Zero ODOL dimulai sejak awal Juni 2025.

Inibaru.id – Setelah berkali-kali kasus kecelakaan yang disebabkan oleh truk terjadi di Indonesia, pemerintah akhirnya mulai melakukan tindakan. Meski masih di fase sosialisasi, pemerintah memastikan kalau program Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) diterapkan sejak 1 Juni 2025 ini.

Buat kamu yang belum tahu, ODOL adalah kondisi di mana sebuah kendaraan, baik berupa truk maupun jenis kendaraan pengangkut barang lainnya mengangkut barang dengan kapasitas jauh lebih banyak dari yang seharusnya. Ukuran barang yang diangkut juga melebihi dimensi aman. Dampaknya, beban yang luar biasa berat ini bikin kendaraan jadi rentan mengalami kecelakaan akibat rem yang nggak berfungsi dengan benar atau bahkan sulit berbelok dengan normal.

Sosialisasi program Zero ODOL ini rencananya bakal dilakukan sampai akhir Juni 2025 alias satu bulan. Meski belum menerapkan sanksi apa pun, aparat kepolisian memastikan akan memberi ketegasan kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi spesifikasi kendaraan yang aman untuk dikendarai di jalanan.

“Karena masih di tahap sosialisasi, belum ada penindakan seperti tilang,” ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada Kamis (5/6/2025) lalu.

Selain pemberitahuan alias imbauan, sopir truk juga akan diberi peringatan tertulis jika kedapatan masih mengangkut barang melebihi kapasitas. Bahkan, kendaraan yang terbukti melakukan hal tersebut langsung didata dan diberi stiker sekaligus surat peringatan. Artinya, sanksi tegas akan diberlakukan kepada mereka jika sampai mereka masih membandel.

Sosialisasi program Zero ODOL berlaku sampai akhir Juni 2025. Setelahnya, sanksi tegas bakal diberlakukan ke pelanggar. (Inilah/Freightsight)

Yang pasti, khusus untuk Polda Metro Jaya, menyebut sanksi tegas bakal mulai diberlakukan pada Juli 2026 nanti melalui Operasi Patuh 2025. Besar kemungkinan hal serupa diberlakukan di wilayah-wilayah lain di Tanah Air.

Kalau kendaraan ODOL masih nekat melintas di jalan, bisa dikenakan Pasal 277 UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman berupa kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Hm, lumayan berat ya, ternyata hukumannya?

Menanggapi hal ini, sejumlah warga yang kerap melalui turunan yang rentan mengalami kecelakaan akibat truk ODOL seperti di kawasan Pudakpayung, Kota Semarang, mengaku memberikan dukungan.

“Sosialisasi dulu nggak apa-apa. Setidaknya bikin pemilik atau pengendara kendaraan-kendaraan itu jadi tahu untuk mengurangi beban muatannya agar nggak berlebihan. Jadi bikin kami yang memakai sepeda motor untuk ke tempat kerja setiap hari nggak sewas-was dulu,” ucap Beni yang hampir setiap hari melewati kawasan tersebut, Senin (9/6/2025).

“Selain itu kalau bisa pengawasan terhadap kendaraan agar bisa dipastikan kondisi mesin dan remnya masih aman. Kalau sudah nggak layak, harus dilarang beroperasi di jalanan,” ungkap komuter pengguna sepeda motor yang kerap melalui turunan Silayur, Kota Semarang, Anisa.

Yap, sosialisasi program Zero ODOL sudah dijalankan sebagai langkah awal untuk memastikan kendaraan-kendaraan "gendut" nggak lagi beroperasi di jalanan. Semoga saja hal ini bisa menurunkan angka kasus kecelakaan ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: