BerandaHits
Selasa, 9 Jun 2025 13:49

Awal Juni, Program Zero ODOL di Jalanan Disosialisasikan

Ilustrasi: Program Zero ODOL disosialisasikan demi menghapus kendaraan-kendaraan ODOL di jalanan. (Unika)

Nggak ingin kasus kecelakaan akibat kendaraan ODOL terjadi lagi, pemerintah memastikan sosialisasi program Zero ODOL dimulai sejak awal Juni 2025.

Inibaru.id – Setelah berkali-kali kasus kecelakaan yang disebabkan oleh truk terjadi di Indonesia, pemerintah akhirnya mulai melakukan tindakan. Meski masih di fase sosialisasi, pemerintah memastikan kalau program Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) diterapkan sejak 1 Juni 2025 ini.

Buat kamu yang belum tahu, ODOL adalah kondisi di mana sebuah kendaraan, baik berupa truk maupun jenis kendaraan pengangkut barang lainnya mengangkut barang dengan kapasitas jauh lebih banyak dari yang seharusnya. Ukuran barang yang diangkut juga melebihi dimensi aman. Dampaknya, beban yang luar biasa berat ini bikin kendaraan jadi rentan mengalami kecelakaan akibat rem yang nggak berfungsi dengan benar atau bahkan sulit berbelok dengan normal.

Sosialisasi program Zero ODOL ini rencananya bakal dilakukan sampai akhir Juni 2025 alias satu bulan. Meski belum menerapkan sanksi apa pun, aparat kepolisian memastikan akan memberi ketegasan kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi spesifikasi kendaraan yang aman untuk dikendarai di jalanan.

“Karena masih di tahap sosialisasi, belum ada penindakan seperti tilang,” ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada Kamis (5/6/2025) lalu.

Selain pemberitahuan alias imbauan, sopir truk juga akan diberi peringatan tertulis jika kedapatan masih mengangkut barang melebihi kapasitas. Bahkan, kendaraan yang terbukti melakukan hal tersebut langsung didata dan diberi stiker sekaligus surat peringatan. Artinya, sanksi tegas akan diberlakukan kepada mereka jika sampai mereka masih membandel.

Sosialisasi program Zero ODOL berlaku sampai akhir Juni 2025. Setelahnya, sanksi tegas bakal diberlakukan ke pelanggar. (Inilah/Freightsight)

Yang pasti, khusus untuk Polda Metro Jaya, menyebut sanksi tegas bakal mulai diberlakukan pada Juli 2026 nanti melalui Operasi Patuh 2025. Besar kemungkinan hal serupa diberlakukan di wilayah-wilayah lain di Tanah Air.

Kalau kendaraan ODOL masih nekat melintas di jalan, bisa dikenakan Pasal 277 UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman berupa kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Hm, lumayan berat ya, ternyata hukumannya?

Menanggapi hal ini, sejumlah warga yang kerap melalui turunan yang rentan mengalami kecelakaan akibat truk ODOL seperti di kawasan Pudakpayung, Kota Semarang, mengaku memberikan dukungan.

“Sosialisasi dulu nggak apa-apa. Setidaknya bikin pemilik atau pengendara kendaraan-kendaraan itu jadi tahu untuk mengurangi beban muatannya agar nggak berlebihan. Jadi bikin kami yang memakai sepeda motor untuk ke tempat kerja setiap hari nggak sewas-was dulu,” ucap Beni yang hampir setiap hari melewati kawasan tersebut, Senin (9/6/2025).

“Selain itu kalau bisa pengawasan terhadap kendaraan agar bisa dipastikan kondisi mesin dan remnya masih aman. Kalau sudah nggak layak, harus dilarang beroperasi di jalanan,” ungkap komuter pengguna sepeda motor yang kerap melalui turunan Silayur, Kota Semarang, Anisa.

Yap, sosialisasi program Zero ODOL sudah dijalankan sebagai langkah awal untuk memastikan kendaraan-kendaraan "gendut" nggak lagi beroperasi di jalanan. Semoga saja hal ini bisa menurunkan angka kasus kecelakaan ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: