BerandaHits
Selasa, 9 Jun 2025 13:49

Awal Juni, Program Zero ODOL di Jalanan Disosialisasikan

Ilustrasi: Program Zero ODOL disosialisasikan demi menghapus kendaraan-kendaraan ODOL di jalanan. (Unika)

Nggak ingin kasus kecelakaan akibat kendaraan ODOL terjadi lagi, pemerintah memastikan sosialisasi program Zero ODOL dimulai sejak awal Juni 2025.

Inibaru.id – Setelah berkali-kali kasus kecelakaan yang disebabkan oleh truk terjadi di Indonesia, pemerintah akhirnya mulai melakukan tindakan. Meski masih di fase sosialisasi, pemerintah memastikan kalau program Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) diterapkan sejak 1 Juni 2025 ini.

Buat kamu yang belum tahu, ODOL adalah kondisi di mana sebuah kendaraan, baik berupa truk maupun jenis kendaraan pengangkut barang lainnya mengangkut barang dengan kapasitas jauh lebih banyak dari yang seharusnya. Ukuran barang yang diangkut juga melebihi dimensi aman. Dampaknya, beban yang luar biasa berat ini bikin kendaraan jadi rentan mengalami kecelakaan akibat rem yang nggak berfungsi dengan benar atau bahkan sulit berbelok dengan normal.

Sosialisasi program Zero ODOL ini rencananya bakal dilakukan sampai akhir Juni 2025 alias satu bulan. Meski belum menerapkan sanksi apa pun, aparat kepolisian memastikan akan memberi ketegasan kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi spesifikasi kendaraan yang aman untuk dikendarai di jalanan.

“Karena masih di tahap sosialisasi, belum ada penindakan seperti tilang,” ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada Kamis (5/6/2025) lalu.

Selain pemberitahuan alias imbauan, sopir truk juga akan diberi peringatan tertulis jika kedapatan masih mengangkut barang melebihi kapasitas. Bahkan, kendaraan yang terbukti melakukan hal tersebut langsung didata dan diberi stiker sekaligus surat peringatan. Artinya, sanksi tegas akan diberlakukan kepada mereka jika sampai mereka masih membandel.

Sosialisasi program Zero ODOL berlaku sampai akhir Juni 2025. Setelahnya, sanksi tegas bakal diberlakukan ke pelanggar. (Inilah/Freightsight)

Yang pasti, khusus untuk Polda Metro Jaya, menyebut sanksi tegas bakal mulai diberlakukan pada Juli 2026 nanti melalui Operasi Patuh 2025. Besar kemungkinan hal serupa diberlakukan di wilayah-wilayah lain di Tanah Air.

Kalau kendaraan ODOL masih nekat melintas di jalan, bisa dikenakan Pasal 277 UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman berupa kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Hm, lumayan berat ya, ternyata hukumannya?

Menanggapi hal ini, sejumlah warga yang kerap melalui turunan yang rentan mengalami kecelakaan akibat truk ODOL seperti di kawasan Pudakpayung, Kota Semarang, mengaku memberikan dukungan.

“Sosialisasi dulu nggak apa-apa. Setidaknya bikin pemilik atau pengendara kendaraan-kendaraan itu jadi tahu untuk mengurangi beban muatannya agar nggak berlebihan. Jadi bikin kami yang memakai sepeda motor untuk ke tempat kerja setiap hari nggak sewas-was dulu,” ucap Beni yang hampir setiap hari melewati kawasan tersebut, Senin (9/6/2025).

“Selain itu kalau bisa pengawasan terhadap kendaraan agar bisa dipastikan kondisi mesin dan remnya masih aman. Kalau sudah nggak layak, harus dilarang beroperasi di jalanan,” ungkap komuter pengguna sepeda motor yang kerap melalui turunan Silayur, Kota Semarang, Anisa.

Yap, sosialisasi program Zero ODOL sudah dijalankan sebagai langkah awal untuk memastikan kendaraan-kendaraan "gendut" nggak lagi beroperasi di jalanan. Semoga saja hal ini bisa menurunkan angka kasus kecelakaan ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: