BerandaHits
Selasa, 9 Jun 2025 13:49

Awal Juni, Program Zero ODOL di Jalanan Disosialisasikan

Ilustrasi: Program Zero ODOL disosialisasikan demi menghapus kendaraan-kendaraan ODOL di jalanan. (Unika)

Nggak ingin kasus kecelakaan akibat kendaraan ODOL terjadi lagi, pemerintah memastikan sosialisasi program Zero ODOL dimulai sejak awal Juni 2025.

Inibaru.id – Setelah berkali-kali kasus kecelakaan yang disebabkan oleh truk terjadi di Indonesia, pemerintah akhirnya mulai melakukan tindakan. Meski masih di fase sosialisasi, pemerintah memastikan kalau program Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) diterapkan sejak 1 Juni 2025 ini.

Buat kamu yang belum tahu, ODOL adalah kondisi di mana sebuah kendaraan, baik berupa truk maupun jenis kendaraan pengangkut barang lainnya mengangkut barang dengan kapasitas jauh lebih banyak dari yang seharusnya. Ukuran barang yang diangkut juga melebihi dimensi aman. Dampaknya, beban yang luar biasa berat ini bikin kendaraan jadi rentan mengalami kecelakaan akibat rem yang nggak berfungsi dengan benar atau bahkan sulit berbelok dengan normal.

Sosialisasi program Zero ODOL ini rencananya bakal dilakukan sampai akhir Juni 2025 alias satu bulan. Meski belum menerapkan sanksi apa pun, aparat kepolisian memastikan akan memberi ketegasan kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi spesifikasi kendaraan yang aman untuk dikendarai di jalanan.

“Karena masih di tahap sosialisasi, belum ada penindakan seperti tilang,” ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada Kamis (5/6/2025) lalu.

Selain pemberitahuan alias imbauan, sopir truk juga akan diberi peringatan tertulis jika kedapatan masih mengangkut barang melebihi kapasitas. Bahkan, kendaraan yang terbukti melakukan hal tersebut langsung didata dan diberi stiker sekaligus surat peringatan. Artinya, sanksi tegas akan diberlakukan kepada mereka jika sampai mereka masih membandel.

Sosialisasi program Zero ODOL berlaku sampai akhir Juni 2025. Setelahnya, sanksi tegas bakal diberlakukan ke pelanggar. (Inilah/Freightsight)

Yang pasti, khusus untuk Polda Metro Jaya, menyebut sanksi tegas bakal mulai diberlakukan pada Juli 2026 nanti melalui Operasi Patuh 2025. Besar kemungkinan hal serupa diberlakukan di wilayah-wilayah lain di Tanah Air.

Kalau kendaraan ODOL masih nekat melintas di jalan, bisa dikenakan Pasal 277 UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman berupa kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Hm, lumayan berat ya, ternyata hukumannya?

Menanggapi hal ini, sejumlah warga yang kerap melalui turunan yang rentan mengalami kecelakaan akibat truk ODOL seperti di kawasan Pudakpayung, Kota Semarang, mengaku memberikan dukungan.

“Sosialisasi dulu nggak apa-apa. Setidaknya bikin pemilik atau pengendara kendaraan-kendaraan itu jadi tahu untuk mengurangi beban muatannya agar nggak berlebihan. Jadi bikin kami yang memakai sepeda motor untuk ke tempat kerja setiap hari nggak sewas-was dulu,” ucap Beni yang hampir setiap hari melewati kawasan tersebut, Senin (9/6/2025).

“Selain itu kalau bisa pengawasan terhadap kendaraan agar bisa dipastikan kondisi mesin dan remnya masih aman. Kalau sudah nggak layak, harus dilarang beroperasi di jalanan,” ungkap komuter pengguna sepeda motor yang kerap melalui turunan Silayur, Kota Semarang, Anisa.

Yap, sosialisasi program Zero ODOL sudah dijalankan sebagai langkah awal untuk memastikan kendaraan-kendaraan "gendut" nggak lagi beroperasi di jalanan. Semoga saja hal ini bisa menurunkan angka kasus kecelakaan ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: