BerandaHits
Jumat, 19 Mei 2022 08:52

Aturan Perjalanan Baru di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang

Aturan baru naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Adanya ketentuan dan surat edaran baru membuat syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengalami perubahan. Seperti apa ya aturan barunya?

Inibaru.id – Adanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 membuat PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan kebijakan baru.

“Efektif sejak tanggal 18 Mei 2022 ini, syarat perjalanan yang berlaku mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor 56 tahun 2022,” jelas Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo, Rabu (18/5/2022).

Berikut adalah syarat perjalanan baru tersebut.

· Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-CPR atau rapid test antigen.

· PPDN yang sudah vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang sudah diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Meski ada pelonggaran aturan pemakaian masker, pengguna transportasi udara tetap harus memakainya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· PPDN dengan penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga nggak bisa divaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang isinya adalah keterangan soal kondisi kesehatannya.

· PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan juga nggak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Meski begitu, mereka harus didampingi orang yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Dengan adanya ketentuan baru ini, PPDN yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) atau dosis kedua dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19,” jelas Heri.

Ingat ya, Millens, pelonggaran aturan pemakaian masker masih untuk ruang terbuka ya, bukan untuk ruangan yang tertutup seperti di pesawat terbang. Jadi, kalau kamu mau naik transportasi udara, tetap harus memakai masker dan menjaga protokol kesehatan lainnya.

Ingat, meski sudah jauh lebih bagus kondisinya, pandemi Covid-19 masih belum benar-benar tuntas. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: