BerandaHits
Jumat, 19 Mei 2022 08:52

Aturan Perjalanan Baru di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang

Aturan baru naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Adanya ketentuan dan surat edaran baru membuat syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengalami perubahan. Seperti apa ya aturan barunya?

Inibaru.id – Adanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 membuat PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan kebijakan baru.

“Efektif sejak tanggal 18 Mei 2022 ini, syarat perjalanan yang berlaku mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor 56 tahun 2022,” jelas Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo, Rabu (18/5/2022).

Berikut adalah syarat perjalanan baru tersebut.

· Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-CPR atau rapid test antigen.

· PPDN yang sudah vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang sudah diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Meski ada pelonggaran aturan pemakaian masker, pengguna transportasi udara tetap harus memakainya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· PPDN dengan penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga nggak bisa divaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang isinya adalah keterangan soal kondisi kesehatannya.

· PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan juga nggak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Meski begitu, mereka harus didampingi orang yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Dengan adanya ketentuan baru ini, PPDN yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) atau dosis kedua dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19,” jelas Heri.

Ingat ya, Millens, pelonggaran aturan pemakaian masker masih untuk ruang terbuka ya, bukan untuk ruangan yang tertutup seperti di pesawat terbang. Jadi, kalau kamu mau naik transportasi udara, tetap harus memakai masker dan menjaga protokol kesehatan lainnya.

Ingat, meski sudah jauh lebih bagus kondisinya, pandemi Covid-19 masih belum benar-benar tuntas. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: