BerandaHits
Jumat, 19 Mei 2022 08:52

Aturan Perjalanan Baru di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang

Aturan baru naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Adanya ketentuan dan surat edaran baru membuat syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengalami perubahan. Seperti apa ya aturan barunya?

Inibaru.id – Adanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 membuat PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan kebijakan baru.

“Efektif sejak tanggal 18 Mei 2022 ini, syarat perjalanan yang berlaku mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor 56 tahun 2022,” jelas Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo, Rabu (18/5/2022).

Berikut adalah syarat perjalanan baru tersebut.

· Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-CPR atau rapid test antigen.

· PPDN yang sudah vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang sudah diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Meski ada pelonggaran aturan pemakaian masker, pengguna transportasi udara tetap harus memakainya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· PPDN dengan penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga nggak bisa divaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang isinya adalah keterangan soal kondisi kesehatannya.

· PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan juga nggak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Meski begitu, mereka harus didampingi orang yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Dengan adanya ketentuan baru ini, PPDN yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) atau dosis kedua dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19,” jelas Heri.

Ingat ya, Millens, pelonggaran aturan pemakaian masker masih untuk ruang terbuka ya, bukan untuk ruangan yang tertutup seperti di pesawat terbang. Jadi, kalau kamu mau naik transportasi udara, tetap harus memakai masker dan menjaga protokol kesehatan lainnya.

Ingat, meski sudah jauh lebih bagus kondisinya, pandemi Covid-19 masih belum benar-benar tuntas. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT