BerandaHits
Jumat, 19 Mei 2022 08:52

Aturan Perjalanan Baru di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang

Aturan baru naik pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Adanya ketentuan dan surat edaran baru membuat syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengalami perubahan. Seperti apa ya aturan barunya?

Inibaru.id – Adanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 membuat PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan kebijakan baru.

“Efektif sejak tanggal 18 Mei 2022 ini, syarat perjalanan yang berlaku mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor 56 tahun 2022,” jelas Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo, Rabu (18/5/2022).

Berikut adalah syarat perjalanan baru tersebut.

· Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-CPR atau rapid test antigen.

· PPDN yang sudah vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang sudah diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Meski ada pelonggaran aturan pemakaian masker, pengguna transportasi udara tetap harus memakainya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· PPDN dengan penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga nggak bisa divaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang isinya adalah keterangan soal kondisi kesehatannya.

· PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan juga nggak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Meski begitu, mereka harus didampingi orang yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Dengan adanya ketentuan baru ini, PPDN yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) atau dosis kedua dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19,” jelas Heri.

Ingat ya, Millens, pelonggaran aturan pemakaian masker masih untuk ruang terbuka ya, bukan untuk ruangan yang tertutup seperti di pesawat terbang. Jadi, kalau kamu mau naik transportasi udara, tetap harus memakai masker dan menjaga protokol kesehatan lainnya.

Ingat, meski sudah jauh lebih bagus kondisinya, pandemi Covid-19 masih belum benar-benar tuntas. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: