BerandaHits
Minggu, 24 Jan 2026 18:33

Aturan Baru Komdigi Wajibkan Operator Blokir Nomor yang Catut NIK Warga

Jika ada nomor yang menggunakan identitasmu tanpa izin, kamu bisa meminta operator memblokirnya. (Biometric update)

Lewat Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026, masyarakat kini bisa mengecek dan meminta pemblokiran nomor seluler yang terdaftar tanpa izin. Langkah ini jadi jurus baru pemerintah buat sikat habis penipuan digital.


Inibaru.id - Pernah nggak sih kepikiran, jangan-jangan NIK kamu dipakai orang asing buat daftar puluhan nomor seluler? Tenang, Gez! Lewat aturan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekarang kamu punya kendali penuh buat bersih-bersih nomor misterius yang pakai identitasmu.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru saja menerbitkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Salah satu poin paling krusial di aturan ini adalah kewajiban bagi operator seluler (opsel) untuk menyediakan fasilitas cek nomor.

Jadi, kamu bisa memantau nomor apa saja yang terdaftar pakai NIK kamu. Kalau tiba-tiba muncul nomor asing yang nggak pernah kamu beli, kamu punya hak penuh buat minta operator langsung memblokirnya saat itu juga!

Bye-bye Penipuan dan Spam!

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penipuan. (via Engine Room Chattered)

Selama ini, celah peredaran nomor tanpa identitas jelas sering banget dipakai buat nipu, spam, sampai penyalahgunaan data pribadi. Dengan aturan baru ini, pemerintah pengin menutup celah itu rapat-rapat.

"Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026). Jadi, nggak ada lagi cerita operator "lepas tangan" kalau ada nomor bermasalah yang pakai data kamu tanpa izin.

Selain itu, biar nggak kecolongan lagi, proses registrasi sekarang nggak cuma sekadar ketik NIK dan nomor KK saja, Millens. Komdigi mulai mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Tujuannya jelas, biar identitas yang didaftarkan benar-benar asli milik orang yang bersangkutan. Terus, buat kamu yang hobi koleksi nomor, ingat ya, sekarang ada batasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap operator.

Kartu Perdana Wajib "Off" di Toko

Jika dulu kita sering lihat kartu perdana yang sudah aktif tinggal pakai dijual bebas di konter, sekarang aturan mainnya berubah. Semua kartu perdana yang beredar wajib dalam kondisi nggak aktif. Aktivasi baru bisa dilakukan setelah proses registrasi biometrik kamu tervalidasi.

Buat kamu yang sudah terdaftar pakai sistem lama, nanti akan ada fasilitas buat registrasi ulang berbasis biometrik supaya data kamu makin aman dan terlindungi standar internasional.

Wah, langkah yang mantap nih biar ruang gerak penipu makin sempit! Gimana pendapatmu, Gez? Sudah siap cek NIK kamu ke operator masing-masing? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: