BerandaHits
Minggu, 24 Jan 2026 18:33

Aturan Baru Komdigi Wajibkan Operator Blokir Nomor yang Catut NIK Warga

Jika ada nomor yang menggunakan identitasmu tanpa izin, kamu bisa meminta operator memblokirnya. (Biometric update)

Lewat Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026, masyarakat kini bisa mengecek dan meminta pemblokiran nomor seluler yang terdaftar tanpa izin. Langkah ini jadi jurus baru pemerintah buat sikat habis penipuan digital.


Inibaru.id - Pernah nggak sih kepikiran, jangan-jangan NIK kamu dipakai orang asing buat daftar puluhan nomor seluler? Tenang, Gez! Lewat aturan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekarang kamu punya kendali penuh buat bersih-bersih nomor misterius yang pakai identitasmu.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru saja menerbitkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Salah satu poin paling krusial di aturan ini adalah kewajiban bagi operator seluler (opsel) untuk menyediakan fasilitas cek nomor.

Jadi, kamu bisa memantau nomor apa saja yang terdaftar pakai NIK kamu. Kalau tiba-tiba muncul nomor asing yang nggak pernah kamu beli, kamu punya hak penuh buat minta operator langsung memblokirnya saat itu juga!

Bye-bye Penipuan dan Spam!

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penipuan. (via Engine Room Chattered)

Selama ini, celah peredaran nomor tanpa identitas jelas sering banget dipakai buat nipu, spam, sampai penyalahgunaan data pribadi. Dengan aturan baru ini, pemerintah pengin menutup celah itu rapat-rapat.

"Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026). Jadi, nggak ada lagi cerita operator "lepas tangan" kalau ada nomor bermasalah yang pakai data kamu tanpa izin.

Selain itu, biar nggak kecolongan lagi, proses registrasi sekarang nggak cuma sekadar ketik NIK dan nomor KK saja, Millens. Komdigi mulai mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Tujuannya jelas, biar identitas yang didaftarkan benar-benar asli milik orang yang bersangkutan. Terus, buat kamu yang hobi koleksi nomor, ingat ya, sekarang ada batasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap operator.

Kartu Perdana Wajib "Off" di Toko

Jika dulu kita sering lihat kartu perdana yang sudah aktif tinggal pakai dijual bebas di konter, sekarang aturan mainnya berubah. Semua kartu perdana yang beredar wajib dalam kondisi nggak aktif. Aktivasi baru bisa dilakukan setelah proses registrasi biometrik kamu tervalidasi.

Buat kamu yang sudah terdaftar pakai sistem lama, nanti akan ada fasilitas buat registrasi ulang berbasis biometrik supaya data kamu makin aman dan terlindungi standar internasional.

Wah, langkah yang mantap nih biar ruang gerak penipu makin sempit! Gimana pendapatmu, Gez? Sudah siap cek NIK kamu ke operator masing-masing? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: