BerandaHits
Minggu, 24 Jan 2026 18:33

Aturan Baru Komdigi Wajibkan Operator Blokir Nomor yang Catut NIK Warga

Jika ada nomor yang menggunakan identitasmu tanpa izin, kamu bisa meminta operator memblokirnya. (Biometric update)

Lewat Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026, masyarakat kini bisa mengecek dan meminta pemblokiran nomor seluler yang terdaftar tanpa izin. Langkah ini jadi jurus baru pemerintah buat sikat habis penipuan digital.


Inibaru.id - Pernah nggak sih kepikiran, jangan-jangan NIK kamu dipakai orang asing buat daftar puluhan nomor seluler? Tenang, Gez! Lewat aturan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekarang kamu punya kendali penuh buat bersih-bersih nomor misterius yang pakai identitasmu.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru saja menerbitkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Salah satu poin paling krusial di aturan ini adalah kewajiban bagi operator seluler (opsel) untuk menyediakan fasilitas cek nomor.

Jadi, kamu bisa memantau nomor apa saja yang terdaftar pakai NIK kamu. Kalau tiba-tiba muncul nomor asing yang nggak pernah kamu beli, kamu punya hak penuh buat minta operator langsung memblokirnya saat itu juga!

Bye-bye Penipuan dan Spam!

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penipuan. (via Engine Room Chattered)

Selama ini, celah peredaran nomor tanpa identitas jelas sering banget dipakai buat nipu, spam, sampai penyalahgunaan data pribadi. Dengan aturan baru ini, pemerintah pengin menutup celah itu rapat-rapat.

"Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026). Jadi, nggak ada lagi cerita operator "lepas tangan" kalau ada nomor bermasalah yang pakai data kamu tanpa izin.

Selain itu, biar nggak kecolongan lagi, proses registrasi sekarang nggak cuma sekadar ketik NIK dan nomor KK saja, Millens. Komdigi mulai mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Tujuannya jelas, biar identitas yang didaftarkan benar-benar asli milik orang yang bersangkutan. Terus, buat kamu yang hobi koleksi nomor, ingat ya, sekarang ada batasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap operator.

Kartu Perdana Wajib "Off" di Toko

Jika dulu kita sering lihat kartu perdana yang sudah aktif tinggal pakai dijual bebas di konter, sekarang aturan mainnya berubah. Semua kartu perdana yang beredar wajib dalam kondisi nggak aktif. Aktivasi baru bisa dilakukan setelah proses registrasi biometrik kamu tervalidasi.

Buat kamu yang sudah terdaftar pakai sistem lama, nanti akan ada fasilitas buat registrasi ulang berbasis biometrik supaya data kamu makin aman dan terlindungi standar internasional.

Wah, langkah yang mantap nih biar ruang gerak penipu makin sempit! Gimana pendapatmu, Gez? Sudah siap cek NIK kamu ke operator masing-masing? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: