Inibaru.id - Noni yang telah merencanakan piknik ke luar kota bersama putra semata wayangnya pada long weekend alias libur panjang pekan depan terpaksa mengurungkan niat tersebut karena dia dilarang cuti pada 18 Agustus mendatang.
Meski pemerintah telah mengumumkan bahwa sehari setelah perayaan HUT ke-80 RI itu sebagai "tanggal merah", rupanya nggak semua perusahaan swasta menjadikannya sebagai kewajiban, termasuk kantor tempat Noni bekerja.
Baca Juga:
Merawat Jiwa dan Raga dengan Mengikuti Wellness Tourism di Desa Wisata Sidorejo KulonprogoPerempuan yang bekerja di sebuah kantor jasa pelayanan pengiriman barang di Jawa Tengah itu mengatakan, menurut atasannya, instruksi dari pemerintah adalah cuti bersama, bukan libur nasional pengganti Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang kebetulan jatuh pada hari Minggu.
"Kalau itu cuti bersama, aku nggak bisa mengelak lagi karena jatah cutiku memang sudah habis sejak bulan lalu," tutur Noni, Jumat (8/8/2025). "Tapi, jujur saja, aku baru tahu perbedaan 'tanggal merah' sebagai hari libur nasional dengan cuti bersama dari bosku itu. Beneran nggak, sih?"
'Tanggal Merah' dari Pemerintah
Setiap tahun, pasti nggak sedikit yang menantikan tanggal merah di kalender, terutama para pekerja di sektor formal, baik pegawai negeri maupun swasta. Tanggal merah berarti hari libur. Akan jauh lebih menyenangkan jika tanggal merah nggak jatuh bertepatan pada hari Minggu.
Suryani, misalnya, mengaku terbiasa mengecek tanggal merah 3-4 bulan ke depan untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk bisa ke luar kota. Menurutnya, kesibukan bekerja nggak boleh menghentikan niatnya untuk piknik, melancong, atau naik gunung.
"Ngapain kerja keras kalau duitnya nggak cukup untuk liburan?" kelakarnya, Jumat (8/8). "Kalau ada tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan, biasanya aku ambil cuti pada tanggal kejepit agar punya kelonggaran untuk naik gunung atau solo traveling ke luar kota."
Sebagai orang yang hobi traveling, dia mengaku senang dengan kebijakan pemerintah akhir-akhir ini yang acap menginstruksikan cuti bersama sebelum atau sesudah hari libur nasional karena membuat dia nggak perlu mengajukan cuti ke atasannya agar punya waktu lebih banyak untuk berlibur.
Libur Nasional vs Cuti Bersama
Suryani mengungkapkan, meskipun jatah cuti adalah hak karyawan, atasannya nggak selalu mengabulkannya kalau terlalu sering. Namun, akan berbeda jika itu adalah cuti bersama. Oya, berbeda dengan Noni, sedari awal dia memang sudah tahu perbedaan antara cuti bersama dengan libur nasional.
"Meskipun mengambil jatah cuti kita, keputusan cuti bersama dari pemerintah menurutku punya kekuatan yang sama dengan libur nasional di kantorku. Jadi, nggak bakal dipersulit!" tutur perempuan asal Kabupaten Pati tersebut.
Untuk yang belum tahu, nggak semua "tanggal merah" yang tercetak di kalender adalah Hari Libur Nasional. Di Indonesia, hari libur dibagi menjadi dua kategori utama, yakni Libur Nasional dan Cuti Bersama. Keduanya sering disamakan, padahal memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.
Libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati peristiwa penting keagamaan, kenegaraan, atau budaya yang berlaku secara serentak di seluruh Indonesia. Contohnya, Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari besar keagamaan seperti Natal, Idulfitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
Dasar Hukum Hari Libur
Hari libur nasional bersifat wajib dan mengikat karena telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB) setiap tahun dan dijamin dalam peraturan ketenagakerjaan. Artinya, semua institusi tunduk di bawahnya.
Kecuali ada kewajiban yang lebih penting, hari libur nasional mengharuskan perusahaan swasta maupun instansi memberikan hari libur pada waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan Libur Cuti Bersama yang biasanya ditetapkan pemerintah untuk memperpanjang libur nasional.
Cuti bersama biasanya diberikan sebelu, sesudah, atau mengapit libur nasional, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan mendukung sektor pariwisata serta ekonomi domestik. Namun, perlu diketahui bahwa cuti bersama bukan libur wajib, terutama untuk sektor swasta.
Penerapannya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya, tambahan tanggal merah sebelum dan setelah libur Idulfitri tahun ini atau hari libur pada Senin, 18 Agustus mendatang. Dasar hukumnya adalah SKB 3 Menteri, tapi bersifat rekomendasi karena akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Tentang Cuti Bersama 18 Agustus
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, tambahan cuti bersama ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri pada Kamis (7/8) lalu sebagai perubahan atas SKB No 1017/2024 dan No 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Keputusan ini adalah bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini, Jumat (8/8). "Rayakan kemerdekaan tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang jadi kebutuhan bersama."
Untuk diketahui, dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa instansi, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk cuti bersama ini.
So, kalau jatah cutimu tahun ini sudah habis, jangan marah-marah sama HRD jika pada 18 Agustus mendatang nggak diperbolehkan memperpanjang hari libur ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)
