BerandaAdventurial
Sabtu, 8 Agu 2025 13:01

'Long Weekend' 18 Agustus adalah Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional; Ini Bedanya!

Ilustrasi: Di Indonesia, tanggal merah dibagi dalam dua kategori, yakni hari libur nasional dan cuti bersama; yang keduanya memiliki sejumlah perbedaan. (Onecalendar)

Kecuali perusahaan memberi tambahan cuti sebagai fasilitas, cuti bersama akan menggerus jatah cuti tahunanmu, berbeda dengan hari libur nasional. Ketahuilah perbedaan ini untuk mengatur rencana liburan long weekend-mu 18 Agustus mendatang.

Inibaru.id - Noni yang telah merencanakan piknik ke luar kota bersama putra semata wayangnya pada long weekend alias libur panjang pekan depan terpaksa mengurungkan niat tersebut karena dia dilarang cuti pada 18 Agustus mendatang.

Meski pemerintah telah mengumumkan bahwa sehari setelah perayaan HUT ke-80 RI itu sebagai "tanggal merah", rupanya nggak semua perusahaan swasta menjadikannya sebagai kewajiban, termasuk kantor tempat Noni bekerja.

Perempuan yang bekerja di sebuah kantor jasa pelayanan pengiriman barang di Jawa Tengah itu mengatakan, menurut atasannya, instruksi dari pemerintah adalah cuti bersama, bukan libur nasional pengganti Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang kebetulan jatuh pada hari Minggu.

"Kalau itu cuti bersama, aku nggak bisa mengelak lagi karena jatah cutiku memang sudah habis sejak bulan lalu," tutur Noni, Jumat (8/8/2025). "Tapi, jujur saja, aku baru tahu perbedaan 'tanggal merah' sebagai hari libur nasional dengan cuti bersama dari bosku itu. Beneran nggak, sih?"

'Tanggal Merah' dari Pemerintah

Setiap tahun, pasti nggak sedikit yang menantikan tanggal merah di kalender, terutama para pekerja di sektor formal, baik pegawai negeri maupun swasta. Tanggal merah berarti hari libur. Akan jauh lebih menyenangkan jika tanggal merah nggak jatuh bertepatan pada hari Minggu.

Suryani, misalnya, mengaku terbiasa mengecek tanggal merah 3-4 bulan ke depan untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk bisa ke luar kota. Menurutnya, kesibukan bekerja nggak boleh menghentikan niatnya untuk piknik, melancong, atau naik gunung.

"Ngapain kerja keras kalau duitnya nggak cukup untuk liburan?" kelakarnya, Jumat (8/8). "Kalau ada tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan, biasanya aku ambil cuti pada tanggal kejepit agar punya kelonggaran untuk naik gunung atau solo traveling ke luar kota."

Sebagai orang yang hobi traveling, dia mengaku senang dengan kebijakan pemerintah akhir-akhir ini yang acap menginstruksikan cuti bersama sebelum atau sesudah hari libur nasional karena membuat dia nggak perlu mengajukan cuti ke atasannya agar punya waktu lebih banyak untuk berlibur.

Libur Nasional vs Cuti Bersama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, libur pada 18 Agustus 2025 adalah tambahan cuti nasional. (Menpan)

Suryani mengungkapkan, meskipun jatah cuti adalah hak karyawan, atasannya nggak selalu mengabulkannya kalau terlalu sering. Namun, akan berbeda jika itu adalah cuti bersama. Oya, berbeda dengan Noni, sedari awal dia memang sudah tahu perbedaan antara cuti bersama dengan libur nasional.

"Meskipun mengambil jatah cuti kita, keputusan cuti bersama dari pemerintah menurutku punya kekuatan yang sama dengan libur nasional di kantorku. Jadi, nggak bakal dipersulit!" tutur perempuan asal Kabupaten Pati tersebut.

Untuk yang belum tahu, nggak semua "tanggal merah" yang tercetak di kalender adalah Hari Libur Nasional. Di Indonesia, hari libur dibagi menjadi dua kategori utama, yakni Libur Nasional dan Cuti Bersama. Keduanya sering disamakan, padahal memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.

Libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati peristiwa penting keagamaan, kenegaraan, atau budaya yang berlaku secara serentak di seluruh Indonesia. Contohnya, Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari besar keagamaan seperti Natal, Idulfitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.

Dasar Hukum Hari Libur

Hari libur nasional bersifat wajib dan mengikat karena telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB) setiap tahun dan dijamin dalam peraturan ketenagakerjaan. Artinya, semua institusi tunduk di bawahnya.

Kecuali ada kewajiban yang lebih penting, hari libur nasional mengharuskan perusahaan swasta maupun instansi memberikan hari libur pada waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan Libur Cuti Bersama yang biasanya ditetapkan pemerintah untuk memperpanjang libur nasional.

Cuti bersama biasanya diberikan sebelu, sesudah, atau mengapit libur nasional, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan mendukung sektor pariwisata serta ekonomi domestik. Namun, perlu diketahui bahwa cuti bersama bukan libur wajib, terutama untuk sektor swasta.

Penerapannya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya, tambahan tanggal merah sebelum dan setelah libur Idulfitri tahun ini atau hari libur pada Senin, 18 Agustus mendatang. Dasar hukumnya adalah SKB 3 Menteri, tapi bersifat rekomendasi karena akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Tentang Cuti Bersama 18 Agustus

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, tambahan cuti bersama ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri pada Kamis (7/8) lalu sebagai perubahan atas SKB No 1017/2024 dan No 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Keputusan ini adalah bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini, Jumat (8/8). "Rayakan kemerdekaan tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang jadi kebutuhan bersama."

Untuk diketahui, dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa instansi, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk cuti bersama ini.

So, kalau jatah cutimu tahun ini sudah habis, jangan marah-marah sama HRD jika pada 18 Agustus mendatang nggak diperbolehkan memperpanjang hari libur ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Selain Menghafal Qur'an, Santri Ponpes di Kauman Semarang Juga Belajar Jualan di Tiktok

2 Mar 2026

Diskon Tarif Tol 30 Persen dan 6 Ruas Fungsional Gratis pada Mudik Lebaran 2026

2 Mar 2026

Telur Mimi, Takjil Ikonik Kendal dengan Filosofi Dalam

2 Mar 2026

Wangi sih, tapi Amankah? Kupas Tuntas Mitos Semprot Parfum di Leher

2 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: