BerandaPilkada
Selasa, 5 Mar 2018 10:20

Menangkan Gugatan, PBB Kembali Jadi Peserta Pemilu 2019

Partai Bulan Bintang memenuhi persyaratan peserta pemilu 2019. (Kompas.com)

Partai Bulan Bintang membuktikan dirinya layak ikut Pemilu 2019 setelah memenangkan gugatan terhadap KPU. Bawaslu mengakui partai politik itu sudah memenuhi persyaratan. Gimana selanjutnya?

Inibaru.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU. Putusan tersebut dibacakan pada sidang ajudikasi Bawaslu yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Minggu (4/3/2018) malam.

Sebagaimana ditulis Viva.co.id, Minggu (5/3), partai yang sempat dinyatakan nggak lolos Pemilu 2019 itu kini dipastikan memenangkan gugatannya. PBB dinyatakan memiliki kelengkapan dan keabsahan. Dengan begitu, parpol yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu berhak mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

Baca juga:
Nggak Boleh Ada Tokoh Nasional di Alat Kampanye
Tagar #T3tapJokowi Sambut Pengumuman Resmi Jokowi sebagai Capres 2019

“Berdasarkan eksepsi pemohon, (kami) menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,” ungkap Abhan, Ketua Bawaslu.

Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan itu, PBB dianggap nggak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2019 karena nggak lolos verfikasi faktual di Manokwari Selatan, Papua.

Abhan menambahkan, dengan gugurnya putusan KPU tersebut, berarti PBB bisa melanjutkan langkahnya sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU segera melaksanakan putusan ini maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan.

Lolos Verfikasi

Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar menjelaskan, hasil verifikasi faktual berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manowari Selatan, Papua Barat, memenuhi syarat. Kemudian, verifikasi Kolaka di Papua Timur juga bersifat sah.

Baca juga:
Saat Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Diresmikan
Demokrat Dapat Nomor Buncit, AHY: Demokrat S14P!

Seperti ditulis Detik.com, Minggu (4/3), berdasarkan hasil sidang ajudikasi, Fritz mengatakan, daerah tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasinya dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK, tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK,” tandasnya. 

Selamat, PBB! Terus, gimana selanjutnya? Kita nantikan saja kelanjutannya ya, Millens. (MEI/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: