BerandaInspirasi Indonesia
Senin, 27 Apr 2025 11:32

Dapat Warisan Rumah Juga Harus Bayar Pajak, Kok Bisa?

Ilustrasi: Pajak rumah warisan. (Lamudi)

Aturan tentang pajak rumah warisan sudah eksis sejak lama. Mengapa aturan ini dibuat?

Inibaru.id – Setelah ibunya meninggal dunia, Heriyanto pun jadi satu-satunya ahli waris dari orang tuanya. Rumah orang tuanya pun dipastikan jadi miliknya. Sayangnya, rasa dukanya yang masih belum hilang justru bertambah dengan kebingunan gara-gara adanya informasi yang menyebut dia harus membayar pajak jika mendapatkan rumah warisan.

Pasalnya, secara keuangan, dalam beberapa tahun belakangan dia lebih banyak dalam mode survival. Maklum, sejak terkena lay off dari pabrik tempatnya bekerja dua tahun lalu, dia beralih jadi kurir paket dengan pendapatan bulanan yang mepet. Kalau sampai harus membayar pajak warisan, tentu saja dia keberatan.

Masalahnya, dia nggak mungkin terus-terusan memakai nama orang tuanya sebagai pemilik sertifikat rumah yang juga dia tinggali tersebut. Hal inilah yang bikin dia mengalami dilema.

“Uang buat kebutuhan bulanan saja mepet, apalagi kalau sampai mikir balik nama sertifikat rumah dan juga membayar pajak warisannya juga. Bingung saya,” ungkap Heri pada Minggu (27/4/2025).

Sayangnya, aturan tentang pajak rumah warisan ini sudah ada sejak lama. Pada UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan kemudian diubah pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat Pasal 7 ayat (1) yang mengungkap hal tersebut. Ada juga aturan lain terkait hal ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Artinya, Heri memang nggak bisa berkelit dari aturan tersebut.

Proses bali nama sertifikat rumah warisan memang ada biaya administratifnya. (Umsu)

Tapi, kepikiran nggak sih mengapa sampai harus ada pajak rumah warisan? Meski mendapatkan harta benda yang nilainya besar, nggak semua orang yang mendapatkannya otomatis senang karena realitanya mereka kehilangan orang yang dicintai. Terkait dengan hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya alasannya.

“Bukan warisannya yang jadi objek Pajak Penghasilan, melainkan saat ahli waris melakukan proses balik nama terhadap harta warisannya, ada syarat administratif yang memang harus dipenuhi, yaitu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) yang memang harus diserahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Kalau nggak bisa menyerahkan SKB itu, bakal dikenakan Pph atas pengalihan hak tanah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Nah, pajak yang dikenakan nantinya adalah 2,5 persen.

Lantas, bagaimana jika ahli waris sudah bisa menunjukkan SKB tersebut? Kalau soal ini, SKB-nya wajib diberikan ke notaris sebagai keperluan pemrosesan balik nama sertifikat rumah yang tentu butuh biaya juga. Nantinya, rumah warisannya pun harus dicantumkan dalam SPT Tahunan yang harus dilaporkan setiap tahun oleh sang ahli waris.

Yap, meski bikin bingung orang-orang yang berasal dari kalangan menengah ke bawah seperti Heriyanto, realitanya pajak rumah warisan ini memang sudah eksis sejak lama. Kalau kamu sendiri, setuju nggak dengan adanya pajak ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: