BerandaInspirasi Indonesia
Senin, 27 Apr 2025 11:32

Dapat Warisan Rumah Juga Harus Bayar Pajak, Kok Bisa?

Ilustrasi: Pajak rumah warisan. (Lamudi)

Aturan tentang pajak rumah warisan sudah eksis sejak lama. Mengapa aturan ini dibuat?

Inibaru.id – Setelah ibunya meninggal dunia, Heriyanto pun jadi satu-satunya ahli waris dari orang tuanya. Rumah orang tuanya pun dipastikan jadi miliknya. Sayangnya, rasa dukanya yang masih belum hilang justru bertambah dengan kebingunan gara-gara adanya informasi yang menyebut dia harus membayar pajak jika mendapatkan rumah warisan.

Pasalnya, secara keuangan, dalam beberapa tahun belakangan dia lebih banyak dalam mode survival. Maklum, sejak terkena lay off dari pabrik tempatnya bekerja dua tahun lalu, dia beralih jadi kurir paket dengan pendapatan bulanan yang mepet. Kalau sampai harus membayar pajak warisan, tentu saja dia keberatan.

Masalahnya, dia nggak mungkin terus-terusan memakai nama orang tuanya sebagai pemilik sertifikat rumah yang juga dia tinggali tersebut. Hal inilah yang bikin dia mengalami dilema.

“Uang buat kebutuhan bulanan saja mepet, apalagi kalau sampai mikir balik nama sertifikat rumah dan juga membayar pajak warisannya juga. Bingung saya,” ungkap Heri pada Minggu (27/4/2025).

Sayangnya, aturan tentang pajak rumah warisan ini sudah ada sejak lama. Pada UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan kemudian diubah pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat Pasal 7 ayat (1) yang mengungkap hal tersebut. Ada juga aturan lain terkait hal ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Artinya, Heri memang nggak bisa berkelit dari aturan tersebut.

Proses bali nama sertifikat rumah warisan memang ada biaya administratifnya. (Umsu)

Tapi, kepikiran nggak sih mengapa sampai harus ada pajak rumah warisan? Meski mendapatkan harta benda yang nilainya besar, nggak semua orang yang mendapatkannya otomatis senang karena realitanya mereka kehilangan orang yang dicintai. Terkait dengan hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya alasannya.

“Bukan warisannya yang jadi objek Pajak Penghasilan, melainkan saat ahli waris melakukan proses balik nama terhadap harta warisannya, ada syarat administratif yang memang harus dipenuhi, yaitu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) yang memang harus diserahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Kalau nggak bisa menyerahkan SKB itu, bakal dikenakan Pph atas pengalihan hak tanah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Nah, pajak yang dikenakan nantinya adalah 2,5 persen.

Lantas, bagaimana jika ahli waris sudah bisa menunjukkan SKB tersebut? Kalau soal ini, SKB-nya wajib diberikan ke notaris sebagai keperluan pemrosesan balik nama sertifikat rumah yang tentu butuh biaya juga. Nantinya, rumah warisannya pun harus dicantumkan dalam SPT Tahunan yang harus dilaporkan setiap tahun oleh sang ahli waris.

Yap, meski bikin bingung orang-orang yang berasal dari kalangan menengah ke bawah seperti Heriyanto, realitanya pajak rumah warisan ini memang sudah eksis sejak lama. Kalau kamu sendiri, setuju nggak dengan adanya pajak ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: