BerandaInspirasi Indonesia
Senin, 27 Apr 2025 11:32

Dapat Warisan Rumah Juga Harus Bayar Pajak, Kok Bisa?

Ilustrasi: Pajak rumah warisan. (Lamudi)

Aturan tentang pajak rumah warisan sudah eksis sejak lama. Mengapa aturan ini dibuat?

Inibaru.id – Setelah ibunya meninggal dunia, Heriyanto pun jadi satu-satunya ahli waris dari orang tuanya. Rumah orang tuanya pun dipastikan jadi miliknya. Sayangnya, rasa dukanya yang masih belum hilang justru bertambah dengan kebingunan gara-gara adanya informasi yang menyebut dia harus membayar pajak jika mendapatkan rumah warisan.

Pasalnya, secara keuangan, dalam beberapa tahun belakangan dia lebih banyak dalam mode survival. Maklum, sejak terkena lay off dari pabrik tempatnya bekerja dua tahun lalu, dia beralih jadi kurir paket dengan pendapatan bulanan yang mepet. Kalau sampai harus membayar pajak warisan, tentu saja dia keberatan.

Masalahnya, dia nggak mungkin terus-terusan memakai nama orang tuanya sebagai pemilik sertifikat rumah yang juga dia tinggali tersebut. Hal inilah yang bikin dia mengalami dilema.

“Uang buat kebutuhan bulanan saja mepet, apalagi kalau sampai mikir balik nama sertifikat rumah dan juga membayar pajak warisannya juga. Bingung saya,” ungkap Heri pada Minggu (27/4/2025).

Sayangnya, aturan tentang pajak rumah warisan ini sudah ada sejak lama. Pada UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan kemudian diubah pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat Pasal 7 ayat (1) yang mengungkap hal tersebut. Ada juga aturan lain terkait hal ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Artinya, Heri memang nggak bisa berkelit dari aturan tersebut.

Proses bali nama sertifikat rumah warisan memang ada biaya administratifnya. (Umsu)

Tapi, kepikiran nggak sih mengapa sampai harus ada pajak rumah warisan? Meski mendapatkan harta benda yang nilainya besar, nggak semua orang yang mendapatkannya otomatis senang karena realitanya mereka kehilangan orang yang dicintai. Terkait dengan hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya alasannya.

“Bukan warisannya yang jadi objek Pajak Penghasilan, melainkan saat ahli waris melakukan proses balik nama terhadap harta warisannya, ada syarat administratif yang memang harus dipenuhi, yaitu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) yang memang harus diserahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Kalau nggak bisa menyerahkan SKB itu, bakal dikenakan Pph atas pengalihan hak tanah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Nah, pajak yang dikenakan nantinya adalah 2,5 persen.

Lantas, bagaimana jika ahli waris sudah bisa menunjukkan SKB tersebut? Kalau soal ini, SKB-nya wajib diberikan ke notaris sebagai keperluan pemrosesan balik nama sertifikat rumah yang tentu butuh biaya juga. Nantinya, rumah warisannya pun harus dicantumkan dalam SPT Tahunan yang harus dilaporkan setiap tahun oleh sang ahli waris.

Yap, meski bikin bingung orang-orang yang berasal dari kalangan menengah ke bawah seperti Heriyanto, realitanya pajak rumah warisan ini memang sudah eksis sejak lama. Kalau kamu sendiri, setuju nggak dengan adanya pajak ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: