BerandaInspirasi Indonesia
Senin, 27 Apr 2025 11:32

Dapat Warisan Rumah Juga Harus Bayar Pajak, Kok Bisa?

Ilustrasi: Pajak rumah warisan. (Lamudi)

Aturan tentang pajak rumah warisan sudah eksis sejak lama. Mengapa aturan ini dibuat?

Inibaru.id – Setelah ibunya meninggal dunia, Heriyanto pun jadi satu-satunya ahli waris dari orang tuanya. Rumah orang tuanya pun dipastikan jadi miliknya. Sayangnya, rasa dukanya yang masih belum hilang justru bertambah dengan kebingunan gara-gara adanya informasi yang menyebut dia harus membayar pajak jika mendapatkan rumah warisan.

Pasalnya, secara keuangan, dalam beberapa tahun belakangan dia lebih banyak dalam mode survival. Maklum, sejak terkena lay off dari pabrik tempatnya bekerja dua tahun lalu, dia beralih jadi kurir paket dengan pendapatan bulanan yang mepet. Kalau sampai harus membayar pajak warisan, tentu saja dia keberatan.

Masalahnya, dia nggak mungkin terus-terusan memakai nama orang tuanya sebagai pemilik sertifikat rumah yang juga dia tinggali tersebut. Hal inilah yang bikin dia mengalami dilema.

“Uang buat kebutuhan bulanan saja mepet, apalagi kalau sampai mikir balik nama sertifikat rumah dan juga membayar pajak warisannya juga. Bingung saya,” ungkap Heri pada Minggu (27/4/2025).

Sayangnya, aturan tentang pajak rumah warisan ini sudah ada sejak lama. Pada UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan kemudian diubah pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat Pasal 7 ayat (1) yang mengungkap hal tersebut. Ada juga aturan lain terkait hal ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Artinya, Heri memang nggak bisa berkelit dari aturan tersebut.

Proses bali nama sertifikat rumah warisan memang ada biaya administratifnya. (Umsu)

Tapi, kepikiran nggak sih mengapa sampai harus ada pajak rumah warisan? Meski mendapatkan harta benda yang nilainya besar, nggak semua orang yang mendapatkannya otomatis senang karena realitanya mereka kehilangan orang yang dicintai. Terkait dengan hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya alasannya.

“Bukan warisannya yang jadi objek Pajak Penghasilan, melainkan saat ahli waris melakukan proses balik nama terhadap harta warisannya, ada syarat administratif yang memang harus dipenuhi, yaitu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) yang memang harus diserahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Kalau nggak bisa menyerahkan SKB itu, bakal dikenakan Pph atas pengalihan hak tanah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Nah, pajak yang dikenakan nantinya adalah 2,5 persen.

Lantas, bagaimana jika ahli waris sudah bisa menunjukkan SKB tersebut? Kalau soal ini, SKB-nya wajib diberikan ke notaris sebagai keperluan pemrosesan balik nama sertifikat rumah yang tentu butuh biaya juga. Nantinya, rumah warisannya pun harus dicantumkan dalam SPT Tahunan yang harus dilaporkan setiap tahun oleh sang ahli waris.

Yap, meski bikin bingung orang-orang yang berasal dari kalangan menengah ke bawah seperti Heriyanto, realitanya pajak rumah warisan ini memang sudah eksis sejak lama. Kalau kamu sendiri, setuju nggak dengan adanya pajak ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: