BerandaHits
Jumat, 5 Okt 2023 09:21

Umrah Backpacker; Dilarang Kemenag karena Berisiko

Umrah backpacker beresiko sebab nggak ada di bawah pantauan pemerintah. (Deendotsg/Flickr)

Dipilih orang karena murah dan praktis, umrah backpacker kini dilarang oleh Kementerian Agama RI karena berisiko. Jika terjadi hal buruk saat menjalankan ibadah umrah, siapa yang akan menjamin mereka yang melakukan umrah backpacker?

Inibaru.id - Sebagian orang, bisa jadi termasuk kamu, menganggap pergi beribadah umrah dengan konsep backpacker itu nggak ada salahnya. Pergi ke tanah suci secara mandiri ini dipilih biasanya karena alasan lebih irit biaya.

Ngak heran, umrah backpacker belakangan ngetren di kalangan anak muda yang memiliki keterbatasan dana tapi tetap ingin melaksanakan ibadah umrah. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, hadirlah agen-agen travel umrah backpacker.

Tapi, rupanya umrah backpacker ini nggak disarankan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, lo. Alasannya karena kegiatan tersebut beresiko sebab nggak ada di bawah pantauan pemerintah. Menurut Kemenag, umrah backpaker adalah kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga nggak bertangung jawab. Mereka mengadakan umrah backpacker yang nggak memiliki izin dari Kemenag sehingga minim keamanannya.

"Oleh karena itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena peraturan perundang-undangan bersifat memaksa siapa pun baik dia tahu atau tidak tahu, sudah membaca atau tidak membaca," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dikutip dari Detik, Rabu (4/10/2023).

Bentuk Tanggung Jawab

Sebaiknya kamu melaksanakan ibadah umrah bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tepercaya. (Disway)

Umrah dengan konsep minimalis ini sudah jelas memangkas biaya cukup signifikan ya, Millens? Kamu yang berkeinginan melakukan umrah backpacker ini juga pasti sudah membayangkan sensai berbeda datang ke Tanah Suci.

Tapi, kembali lagi, karena nggak ada lembaga yang menaungi, maka bakal repot jika terjadi sesuatu yang nggak diinginkan. Arifin menambahkan, larangan umrah backpacker ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya. Sadarilah, perjalanan umrah bukanlah perjalanan yang ringan tapi sebuah perjalanan ke negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda.

"Kalau ada kasus, misalnya permasalahan kesehatan, permasalahan hukum, permasalahan keamanan, siapa yang bertanggung jawab? Nah DPR juga pemerintah telah merumuskan undang-undang. Dalam undang-undang tersebut orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus ada jaminan. Jaminan layanan ibadah, jaminan layanan transportasi, jaminan layanan keamanan, hukum dan sebagainya, dan itu akhirnya ditetapkan melalui PPIU," beber Arifin.

Harus Lewat PPIU

Kemenag menegaskan, kamu yang pengin umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag bertugas memberikan bimbingan, perlindungan, pengawasan kepada travel-travel yang berizin menjadi PPIU. Apa tujuannya?

"Jadi kalau melalui travel PPIU, maka pemerintah mudah menuntut kalau ada permasalahan di masyarakat. Di sana ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan sebagainya. Jelas jaminannya. Tetapi kalau umrah mandiri atau umrah backpacker tidak ada jaminan. Nanti kalau ada masalah siapa yang menjamin? Negara punya kewajiban untuk melindungi masyarakatnya. Seluruh rakyat yang keluar negeri dalam tanggung jawab negara," katanya.

Buat kamu yang berencana melakukan umrah backpacker, sebaiknya mulai sekarang pikir-pikir lagi, ya! Apakah travel yang akan menyertaimu nanti sudah menjadi PPIU sehingga perjalananmu dilindungi oleh negara? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: