BerandaHits
Minggu, 23 Jul 2022 09:00

Tiba-Tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Harus Bagaimana?

Modus kejahatan pinjol salah satunya dengan mengirim dana ke rekening kita, lalu melakukan penagihan. (Pexels/Porapak Aphicodil)

Banyak yang mengeluh tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal lalu dikejar-kejar debt collector. Jangan panik, lakukan langkah pelaporan segera mungkin.

Inibaru.id - Nggak sedikit orang yang mengeluh terganggu oleh pinjaman online (pinjol) illegal yang tiba-tiba memasukkan dana ke rekening pribadi lalu melakukan aksi penagihan. Bagi mereka yang merasa nggak meminjam atau berutang, pastilah terkejut. Nggak hanya kaget, proses penagihan yang dilakukan pinjol nggak jarang sangat mengganggu, merugikan, bahkan sampai mencemarkan nama baik si korban.

Jika nggak merasa mengajukan pinjaman tapi ada sejumlah uang masuk ke rekening pribadi, tentu saja kamu akan merasa bingung. Salah satu penyebab kenapa hal itu terjadi adalah penerima dana pernah akses aplikasi pinjol dengan mengisi data.

Meski nggak meminjam uang, rekening, kontak, dan data pribadi sudah didapatkan oleh pinjol ilegal tersebut, kan? Oleh karena itu, pikir seribu kali jika mau membuka aplikasi pinjaman online ilegal. Jika kepepet membutuhkan dana, kamu bisa menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait.

Nah, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan jika hal buruk semacam itu terjadi. Jangan buru-buru panik, tetap fokus berfikir agar nggak jadi korban pinjol, ya!

1. Lapor ke Polisi

Segera laporkan polisi jika ada transferan dana dari pinjol ilegal. (Getty Images/iStockphoto/Grinvalds)

Saat ada transferan dana dari pinjol tanpa persetujuan, hal tepat yang harus kamu lakukan adalah segera melapor ke polisi. Datanglah kekantor polisi dan siapkan bukti transferan dana tersebut.

Jika ingin melapor melalui email, kirimkan keluhan dan bukti transferan ke situs patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

“Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” saran Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing, Selasa (19/7).

2. Kembalikan Langsung

Jika nomor rekening si pengirim dapat kamu ketahui secara jelas, maka segera kembalikan. Jangan biarkan uang itu berlama-lama di rekeningmu ya, Millens.

3. Lapor ke OJK

Nggak hanya ke polisi, kamu bisa melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara menelepon ke 157. Cara lain adalah dengan mengirim pesan ke WhatsApp di 0811 5715 715, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Ingat, jangan panik jika ditagih debt collector pinjol ilegal. Jika kamu nggak mengajukannya, tetaplah tenang dan segera laporkan polisi. Kita semua berharap pinjol ilegal yang meresahkan ini bisa segera diberantas. (Tir/Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Temuan Prasasti di Klaten Bukan yang Pertama, Diduga Terhubung dengan Dua Prasasti Era Kolonial

18 Jun 2026

AMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Menghadirkan Informasi Iklim yang Lebih Kredibel

19 Jun 2026

Kenapa Harga Pertamax Belum Turun Meski Ada Penurunan Harga Minyak Dunia? Ini Faktor yang Mempengaruhinya

20 Jun 2026

Mengapa Kebo Bule Selalu Hadir dalam Kirab Malam 1 Suro? Begini Sejarah dan Maknanya

21 Jun 2026

Melihat yang Luput: Dari Kudus, Festival Film Anak Bangsa Menyalakan Ruang Bagi Cerita-Cerita Kecil

22 Jun 2026

Kenali Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 Asli, Jangan Sampai Tertipu Oknum Mengatasnamakan BPS

23 Jun 2026

B50 Siap Beredar Juli 2026, Pemerintah Optimistis Tak Perlu Lagi Impor Solar

24 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: