BerandaHits
Rabu, 24 Apr 2018 21:38

Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Detik.com/Ari Saputra)

Setnov divonis 15 tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta atas kasus korupsi KTP elektronik. Nggak hanya itu, dia juga diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 66 miliar.

Inibaru.id - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis itu pada Selasa (24/4/2018). Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi KTP el- tahun 2011-2013.

"Terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto dalam putusannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Kompas.com, Selasa (24/4), menulis, hakim meyakini Setnov melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perkara itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 66 miliar sesuai dengan kurs rupiah tahun 2010. Uang tersebut dikurangi Rp 5 miliar karena besaran itu telah dititipkan kepada penyidik.

Keputusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman sesuai tuntutan jaksa KPK.

Menanggapi putusan ini, Setnov mengaku syok dengan vonis yang diberikan hakim. Menurut Setnov, hakim nggak mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

“Saya sangat syok dengan apa yang didakwakan dan disampaikan, itu perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Setnov usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Kendati demikian, Setnov mengungkapkan tetap menghormati dan menghargai vonis yang diberikan ketua majelis hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun. Ditanya tentang banding, Setnov mengaku masih memikirkannya. (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: