BerandaHits
Rabu, 24 Apr 2018 21:38

Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Detik.com/Ari Saputra)

Setnov divonis 15 tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta atas kasus korupsi KTP elektronik. Nggak hanya itu, dia juga diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 66 miliar.

Inibaru.id - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis itu pada Selasa (24/4/2018). Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi KTP el- tahun 2011-2013.

"Terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto dalam putusannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Kompas.com, Selasa (24/4), menulis, hakim meyakini Setnov melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perkara itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 66 miliar sesuai dengan kurs rupiah tahun 2010. Uang tersebut dikurangi Rp 5 miliar karena besaran itu telah dititipkan kepada penyidik.

Keputusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman sesuai tuntutan jaksa KPK.

Menanggapi putusan ini, Setnov mengaku syok dengan vonis yang diberikan hakim. Menurut Setnov, hakim nggak mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

“Saya sangat syok dengan apa yang didakwakan dan disampaikan, itu perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Setnov usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Kendati demikian, Setnov mengungkapkan tetap menghormati dan menghargai vonis yang diberikan ketua majelis hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun. Ditanya tentang banding, Setnov mengaku masih memikirkannya. (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: