BerandaHits
Rabu, 24 Apr 2018 21:38

Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Detik.com/Ari Saputra)

Setnov divonis 15 tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta atas kasus korupsi KTP elektronik. Nggak hanya itu, dia juga diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 66 miliar.

Inibaru.id - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis itu pada Selasa (24/4/2018). Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi KTP el- tahun 2011-2013.

"Terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto dalam putusannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Kompas.com, Selasa (24/4), menulis, hakim meyakini Setnov melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perkara itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 66 miliar sesuai dengan kurs rupiah tahun 2010. Uang tersebut dikurangi Rp 5 miliar karena besaran itu telah dititipkan kepada penyidik.

Keputusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman sesuai tuntutan jaksa KPK.

Menanggapi putusan ini, Setnov mengaku syok dengan vonis yang diberikan hakim. Menurut Setnov, hakim nggak mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

“Saya sangat syok dengan apa yang didakwakan dan disampaikan, itu perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Setnov usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Kendati demikian, Setnov mengungkapkan tetap menghormati dan menghargai vonis yang diberikan ketua majelis hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun. Ditanya tentang banding, Setnov mengaku masih memikirkannya. (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ada Tiga Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, Apa Dampaknya?

9 Des 2024

Menilik Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Lima Daerah

9 Des 2024

Produksi Genting di Desa Papringan, Tetap Autentik dengan Cara Tradisional

9 Des 2024

Rekor 1.000 Poin Megawati Hangestri di Liga Voli Korea

9 Des 2024

Peringati Perang Diponegoro, Warga Yogyakarta Gelar Kirab Tongkat Kiai Cokro

9 Des 2024

Tanpa Transit! Uji Coba Direct Train Gambir-Semarang Tawang, KAI Tawarkan Diskon 50 Persen

9 Des 2024

Sidang Kode Etik Kasus Penembakan di Semarang, Hadirkan Saksi dan Keluarga Korban

9 Des 2024

Apa yang Bikin Generasi Z Sering Dideskripsikan sebagai Generasi Paling Kesepian?

9 Des 2024

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Robig Dipecat Tidak Dengan Hormat!

10 Des 2024

Penembak Siswa SMK 4 Semarang Dipecat; Ayah Korban: Tersangka Nggak Minta Maaf

10 Des 2024

50 Persen Hidup Lansia Indonesia Bergantung pada Anaknya; Yuk Siapkan Dana Pensiun!

10 Des 2024

Asap Indah Desa Wonosari, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Jawa Tengah

10 Des 2024

Hanya Membawa Kerugian, Jangan Tergoda Janji Manis Judi Online!

10 Des 2024

Benarkah Pasien BPJS Hanya Bisa Dirawat Inap Maksimal 3 Hari?

10 Des 2024

Jepara Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

10 Des 2024

Banyak Bencana di Akhir Tahun, Pakar: Musim Hujan Kali Ini Nggak Normal

10 Des 2024

2024, Vasco da Gama Akhirnya Mencapai Maluku!

11 Des 2024

Kisruh Perebutan Kursi Ketua PMI, Bagaimana Kronologinya?

11 Des 2024

Janji kepada Anjing Mengilhami Pembuatan Film 'The Biggest Little Farm'

11 Des 2024

Geliat Genting Tanah Liat dalam Pusaran Bisnis Atap yang Semakin Berat

11 Des 2024