BerandaHits
Rabu, 24 Apr 2018 21:38

Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Detik.com/Ari Saputra)

Setnov divonis 15 tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta atas kasus korupsi KTP elektronik. Nggak hanya itu, dia juga diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 66 miliar.

Inibaru.id - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis itu pada Selasa (24/4/2018). Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi KTP el- tahun 2011-2013.

"Terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto dalam putusannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Kompas.com, Selasa (24/4), menulis, hakim meyakini Setnov melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perkara itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 66 miliar sesuai dengan kurs rupiah tahun 2010. Uang tersebut dikurangi Rp 5 miliar karena besaran itu telah dititipkan kepada penyidik.

Keputusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman sesuai tuntutan jaksa KPK.

Menanggapi putusan ini, Setnov mengaku syok dengan vonis yang diberikan hakim. Menurut Setnov, hakim nggak mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

“Saya sangat syok dengan apa yang didakwakan dan disampaikan, itu perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Setnov usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Kendati demikian, Setnov mengungkapkan tetap menghormati dan menghargai vonis yang diberikan ketua majelis hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun. Ditanya tentang banding, Setnov mengaku masih memikirkannya. (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: