BerandaHits
Rabu, 3 Nov 2020 13:44

Sudah Terlanjur Diresmikan, Ternyata Ada Salah Ketik di Omnibus Law

Omnibus Law yang sudah disahkan ternyata ada yang salah ketik. (Inibaru.id/ Audrian F)

Kesalahan penulisan terjadi di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut pakar hukum tata negara, kesalahan ini sangat fatal. Sayangnya, UU ini sudah kadung diteken Jokowi.<br>

Inibaru.id - Semalam Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masalahnya, ternyata UU itu diwarnai dengan kesalahan pengetikan.

Contohnya, di halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. Penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a ternyata nggak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal tersebut berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kesalahan tersebut dinilai sangat fatal oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Sebab, undang-undang (UU) nggak bisa diimajinasikan 'tahu sama tahu' tatkala dilaksanakan, mengingat harus sesuai dengan apa yang tertulis di UU.

"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani (yang itu pun sudah salah)," ujar Bivitri, Selasa (3/11/2020).

Bivitri Susanti menilai kesalahan penulisan itu sangat fatal. (Medcom)<br>

Menurut Bivitri, dampak dari kesalahan ini bisa berbuntut panjang, yakni pasal-pasal yang sudah diketahui salah pun nggak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, nggak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerapan pasal saja, harus persis seperti yang tertulis.

Bivitri melanjutkan, dampak lainnya dari kesalahan ketik ini adalah meski nggak 'otomatis', akan memperkuat alasan untuk melakukan uji materi ke MK dengan tujuan utama meminta UU ini dibatalkan.

Lalu, bagaimana solusi terkait dengan kesalahan ketik ini? Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu, karena UU ini nggak bisa diubah begitu saja.

Bivitri juga membuat perbandingan. Kalau cuma perjanjian, bisa direvisi dengan membubuhkan tanda tangan semua pihak di samping. Masalahnya, kalau di UU nggak sesederhana itu. Revisi nggak diperbolehkan menurut UU 12/2011 dan secara praktik nggak mungkin ada pembubuhan semua anggota DPR dan presiden di samping.

"Yang jelas, semakin nampak ke publik, bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU. Padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya (dan itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan). Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," sambung pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Kalau menurutmu, kesalahan fatal ini harus diperbaiki atau dijadikan alasan kuat untuk uji materi ke MK saja nih, Millens? (Det/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: