BerandaHits
Rabu, 3 Nov 2020 13:44

Sudah Terlanjur Diresmikan, Ternyata Ada Salah Ketik di Omnibus Law

Omnibus Law yang sudah disahkan ternyata ada yang salah ketik. (Inibaru.id/ Audrian F)

Kesalahan penulisan terjadi di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut pakar hukum tata negara, kesalahan ini sangat fatal. Sayangnya, UU ini sudah kadung diteken Jokowi.<br>

Inibaru.id - Semalam Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masalahnya, ternyata UU itu diwarnai dengan kesalahan pengetikan.

Contohnya, di halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. Penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a ternyata nggak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal tersebut berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kesalahan tersebut dinilai sangat fatal oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Sebab, undang-undang (UU) nggak bisa diimajinasikan 'tahu sama tahu' tatkala dilaksanakan, mengingat harus sesuai dengan apa yang tertulis di UU.

"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani (yang itu pun sudah salah)," ujar Bivitri, Selasa (3/11/2020).

Bivitri Susanti menilai kesalahan penulisan itu sangat fatal. (Medcom)<br>

Menurut Bivitri, dampak dari kesalahan ini bisa berbuntut panjang, yakni pasal-pasal yang sudah diketahui salah pun nggak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, nggak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerapan pasal saja, harus persis seperti yang tertulis.

Bivitri melanjutkan, dampak lainnya dari kesalahan ketik ini adalah meski nggak 'otomatis', akan memperkuat alasan untuk melakukan uji materi ke MK dengan tujuan utama meminta UU ini dibatalkan.

Lalu, bagaimana solusi terkait dengan kesalahan ketik ini? Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu, karena UU ini nggak bisa diubah begitu saja.

Bivitri juga membuat perbandingan. Kalau cuma perjanjian, bisa direvisi dengan membubuhkan tanda tangan semua pihak di samping. Masalahnya, kalau di UU nggak sesederhana itu. Revisi nggak diperbolehkan menurut UU 12/2011 dan secara praktik nggak mungkin ada pembubuhan semua anggota DPR dan presiden di samping.

"Yang jelas, semakin nampak ke publik, bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU. Padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya (dan itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan). Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," sambung pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Kalau menurutmu, kesalahan fatal ini harus diperbaiki atau dijadikan alasan kuat untuk uji materi ke MK saja nih, Millens? (Det/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: