BerandaHits
Rabu, 3 Nov 2020 13:44

Sudah Terlanjur Diresmikan, Ternyata Ada Salah Ketik di Omnibus Law

Omnibus Law yang sudah disahkan ternyata ada yang salah ketik. (Inibaru.id/ Audrian F)

Kesalahan penulisan terjadi di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut pakar hukum tata negara, kesalahan ini sangat fatal. Sayangnya, UU ini sudah kadung diteken Jokowi.<br>

Inibaru.id - Semalam Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masalahnya, ternyata UU itu diwarnai dengan kesalahan pengetikan.

Contohnya, di halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. Penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a ternyata nggak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal tersebut berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kesalahan tersebut dinilai sangat fatal oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Sebab, undang-undang (UU) nggak bisa diimajinasikan 'tahu sama tahu' tatkala dilaksanakan, mengingat harus sesuai dengan apa yang tertulis di UU.

"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani (yang itu pun sudah salah)," ujar Bivitri, Selasa (3/11/2020).

Bivitri Susanti menilai kesalahan penulisan itu sangat fatal. (Medcom)<br>

Menurut Bivitri, dampak dari kesalahan ini bisa berbuntut panjang, yakni pasal-pasal yang sudah diketahui salah pun nggak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, nggak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerapan pasal saja, harus persis seperti yang tertulis.

Bivitri melanjutkan, dampak lainnya dari kesalahan ketik ini adalah meski nggak 'otomatis', akan memperkuat alasan untuk melakukan uji materi ke MK dengan tujuan utama meminta UU ini dibatalkan.

Lalu, bagaimana solusi terkait dengan kesalahan ketik ini? Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu, karena UU ini nggak bisa diubah begitu saja.

Bivitri juga membuat perbandingan. Kalau cuma perjanjian, bisa direvisi dengan membubuhkan tanda tangan semua pihak di samping. Masalahnya, kalau di UU nggak sesederhana itu. Revisi nggak diperbolehkan menurut UU 12/2011 dan secara praktik nggak mungkin ada pembubuhan semua anggota DPR dan presiden di samping.

"Yang jelas, semakin nampak ke publik, bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU. Padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya (dan itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan). Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," sambung pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Kalau menurutmu, kesalahan fatal ini harus diperbaiki atau dijadikan alasan kuat untuk uji materi ke MK saja nih, Millens? (Det/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: