BerandaHits
Jumat, 29 Nov 2018 12:57

Mulai 3 Desember, Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Semarang

Tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. (Media Indonesia/Pius Erlangga)

Satlantas Polrestabes Semarang bakal memberlakukan tilang elektronik mulai 3 Desember mendatang. Sebagai uji coba, empat lokasi di Semarang akan diberlakukan tilang elektronik. Di mana sajakah lokasi tersebut?

Inibaru.id – Mulai 3 Desember nanti pengendara di Kota Semarang mesti lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Selain demi keselamatan dan mencegah kecelakaan, berkendara sesuai dengan aturan juga membuatmu terhindar dari tilang atau denda.

Tribunnews.com, Rabu (28/11/2018) menulis Satlantas Polrestabes Semarang mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 3 Desember 2018. Terdapat empat lokasi yang akan diterapkan prosedur tilang elektronik ini, yaitu di lampu merah Tugu Muda, Simpang Polda Jateng, Simpang Manggala, dan Simpang RRI.

Pemilihan lokasi ini didasari adanya CCTV yang sudah terpasang di kawasan tersebut. Kualitas CCTV ini juga cukup baik untuk melakukan zooming serta capturing.

Sebagai uji coba, pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik adalah pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat motor H kota Semarang. Pelanggaran yang ditilang yakni berupa menerobos lampu merah atau melewati garis jalan.

“Pengendara yang kedapatan melanggar dan direkam di CCTV akan dicatat nomor kendaraannya. Pemilik kendaraan akan segera diidentifikasi dan akan diberi surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang tercatat di daftar pemilik kendaraan bermotor,” jelas Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi.

Namun, karena masih uji coba, program ini hanya akan diberlakukan dalam waktu dua minggu. Setelah itu, aparat akan melakukan evaluasi sehingga bisa memperbaiki pelbagai kendala yang muncul saat pelaksanaan.

“Ke depannya program ini akan dilanjutkan karena memang sudah diprogramkan secara nasional Korlantas Polri. Kami sarankan masyarakat untuk memperbarui data kendaraan bermotornya,” kata Yuswanto.

Sebelum ini, pada 2017 silam Satlantas Polrestabes Semarang juga memberlakukan tilang elektronik meski hanya berjalan selama tiga bulan. Penghentian penerapan itu diakibatkan karena kurangnya sistem dan koordinasi dari pelbagai pihak untuk mendukung program ini.

“Kalau sekarang kan sistem dan koordinasi antarlembaga sudah matang dan ditingkatkan. Pihak Korlantas juga sudah berkomunikasi dengan Dishub terkait dengan perangkat ATCS sehingga bisa mendukung program ini,” lanjut Yuswanto.

Sobat Millens yang tinggal di Semarang, harus lebih patuh nih dengan rambu-rambu lalu lintas. Kalau nggak, kamu bisa "terciduk" CCTV dan kena tilang, deh. Lebih dari itu, mematuhi aturan lalu lintas juga berarti menjaga keselamatan diri. Bukan begitu? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: