BerandaHits
Jumat, 29 Nov 2018 12:57

Mulai 3 Desember, Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Semarang

Tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. (Media Indonesia/Pius Erlangga)

Satlantas Polrestabes Semarang bakal memberlakukan tilang elektronik mulai 3 Desember mendatang. Sebagai uji coba, empat lokasi di Semarang akan diberlakukan tilang elektronik. Di mana sajakah lokasi tersebut?

Inibaru.id – Mulai 3 Desember nanti pengendara di Kota Semarang mesti lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Selain demi keselamatan dan mencegah kecelakaan, berkendara sesuai dengan aturan juga membuatmu terhindar dari tilang atau denda.

Tribunnews.com, Rabu (28/11/2018) menulis Satlantas Polrestabes Semarang mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 3 Desember 2018. Terdapat empat lokasi yang akan diterapkan prosedur tilang elektronik ini, yaitu di lampu merah Tugu Muda, Simpang Polda Jateng, Simpang Manggala, dan Simpang RRI.

Pemilihan lokasi ini didasari adanya CCTV yang sudah terpasang di kawasan tersebut. Kualitas CCTV ini juga cukup baik untuk melakukan zooming serta capturing.

Sebagai uji coba, pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik adalah pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat motor H kota Semarang. Pelanggaran yang ditilang yakni berupa menerobos lampu merah atau melewati garis jalan.

“Pengendara yang kedapatan melanggar dan direkam di CCTV akan dicatat nomor kendaraannya. Pemilik kendaraan akan segera diidentifikasi dan akan diberi surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang tercatat di daftar pemilik kendaraan bermotor,” jelas Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi.

Namun, karena masih uji coba, program ini hanya akan diberlakukan dalam waktu dua minggu. Setelah itu, aparat akan melakukan evaluasi sehingga bisa memperbaiki pelbagai kendala yang muncul saat pelaksanaan.

“Ke depannya program ini akan dilanjutkan karena memang sudah diprogramkan secara nasional Korlantas Polri. Kami sarankan masyarakat untuk memperbarui data kendaraan bermotornya,” kata Yuswanto.

Sebelum ini, pada 2017 silam Satlantas Polrestabes Semarang juga memberlakukan tilang elektronik meski hanya berjalan selama tiga bulan. Penghentian penerapan itu diakibatkan karena kurangnya sistem dan koordinasi dari pelbagai pihak untuk mendukung program ini.

“Kalau sekarang kan sistem dan koordinasi antarlembaga sudah matang dan ditingkatkan. Pihak Korlantas juga sudah berkomunikasi dengan Dishub terkait dengan perangkat ATCS sehingga bisa mendukung program ini,” lanjut Yuswanto.

Sobat Millens yang tinggal di Semarang, harus lebih patuh nih dengan rambu-rambu lalu lintas. Kalau nggak, kamu bisa "terciduk" CCTV dan kena tilang, deh. Lebih dari itu, mematuhi aturan lalu lintas juga berarti menjaga keselamatan diri. Bukan begitu? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024