BerandaHits
Jumat, 29 Nov 2018 12:57

Mulai 3 Desember, Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Semarang

Tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. (Media Indonesia/Pius Erlangga)

Satlantas Polrestabes Semarang bakal memberlakukan tilang elektronik mulai 3 Desember mendatang. Sebagai uji coba, empat lokasi di Semarang akan diberlakukan tilang elektronik. Di mana sajakah lokasi tersebut?

Inibaru.id – Mulai 3 Desember nanti pengendara di Kota Semarang mesti lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Selain demi keselamatan dan mencegah kecelakaan, berkendara sesuai dengan aturan juga membuatmu terhindar dari tilang atau denda.

Tribunnews.com, Rabu (28/11/2018) menulis Satlantas Polrestabes Semarang mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 3 Desember 2018. Terdapat empat lokasi yang akan diterapkan prosedur tilang elektronik ini, yaitu di lampu merah Tugu Muda, Simpang Polda Jateng, Simpang Manggala, dan Simpang RRI.

Pemilihan lokasi ini didasari adanya CCTV yang sudah terpasang di kawasan tersebut. Kualitas CCTV ini juga cukup baik untuk melakukan zooming serta capturing.

Sebagai uji coba, pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik adalah pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat motor H kota Semarang. Pelanggaran yang ditilang yakni berupa menerobos lampu merah atau melewati garis jalan.

“Pengendara yang kedapatan melanggar dan direkam di CCTV akan dicatat nomor kendaraannya. Pemilik kendaraan akan segera diidentifikasi dan akan diberi surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang tercatat di daftar pemilik kendaraan bermotor,” jelas Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi.

Namun, karena masih uji coba, program ini hanya akan diberlakukan dalam waktu dua minggu. Setelah itu, aparat akan melakukan evaluasi sehingga bisa memperbaiki pelbagai kendala yang muncul saat pelaksanaan.

“Ke depannya program ini akan dilanjutkan karena memang sudah diprogramkan secara nasional Korlantas Polri. Kami sarankan masyarakat untuk memperbarui data kendaraan bermotornya,” kata Yuswanto.

Sebelum ini, pada 2017 silam Satlantas Polrestabes Semarang juga memberlakukan tilang elektronik meski hanya berjalan selama tiga bulan. Penghentian penerapan itu diakibatkan karena kurangnya sistem dan koordinasi dari pelbagai pihak untuk mendukung program ini.

“Kalau sekarang kan sistem dan koordinasi antarlembaga sudah matang dan ditingkatkan. Pihak Korlantas juga sudah berkomunikasi dengan Dishub terkait dengan perangkat ATCS sehingga bisa mendukung program ini,” lanjut Yuswanto.

Sobat Millens yang tinggal di Semarang, harus lebih patuh nih dengan rambu-rambu lalu lintas. Kalau nggak, kamu bisa "terciduk" CCTV dan kena tilang, deh. Lebih dari itu, mematuhi aturan lalu lintas juga berarti menjaga keselamatan diri. Bukan begitu? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: