BerandaHits
Sabtu, 12 Des 2025 11:33

Setahun Terakhir, Ada 43 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jateng

Suasana laporan catatan tahunan LRCKJHAM tentang situasi kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng sepanjang 2025. (Dok. LRCKJHAM)

Kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah yang belum terhindarkan di Jawa Tengah. Setahun terakhir, LRC-KJHAM masih mencatat puluhan kasus, yang 43 korbannya bahkan masih berusia anak-anak.

Inibaru.id - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) kembali merilis laporan tahunan terkait situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng).

Dalam laporan tersebut, lembaga non-profit yang memfokuskan diri untuk mengadvokasi kelompok rentan itu mengungkapkan bahwa puluhan anak dilaporkan telah menjadi korban kekerasan seksual sepanjang tahun ini.

Kepala Operasional LRC-KJHAM Nihayatul Mukaromah menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini lembaganya mendampingi sekitar 43 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Sementara itu, korban usia dewasa tercatat sebanyak 34 orang. Adapun lima sisanya belum diketahui usianya.

“Belum semua penyidik mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, bahkan yang berusia lima tahun, masih rendah, dan korban belum mendapatkan hak restitusi,” ujar Nihayatul dalam keterangan tertulis yang diterima Inibaru.id, Kamis (11/12/2025).

Tekanan dari Orang Terdekat

Yang paling memilukan, korban kekerasan seksual masih menghadapi tekanan dari orang-orang terdekat. Mereka sering dikucilkan dari lingkungan, disalahkan, bahkan cibiran tetangga kerap menghampiri. Nggak jarang, keluarga sendiri juga enggan mendukung proses hukum yang dijalani korban.

Selain itu, pendampingan proses hukum demi memperoleh keadilan juga menemui berbagai tantangan. Dalam beberapa kasus, hakim dan penasihat hukum pelaku di persidangan justru menyalahkan korban.

LRC-KJHAM juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan di Jateng masih tinggi dan menjadi tantangan serius bagi perlindungan hak-hak perempuan. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 117 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi.

“Jumlah korban mencapai 111 orang serta empat kasus femisida (korban meninggal dunia),” papar Nihayatul.

Tertinggi di Kota Semarang

Sebaran kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi berada di Kota Semarang dengan 46 kasus, diikuti Kabupaten Demak 11 kasus, Kabupaten Jepara 9 kasus, Kabupaten Batang 5 kasus, serta Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta masing-masing 4 kasus.

Berdasarkan jenisnya, kasus terbanyak didominasi pelecehan seksual fisik sebanyak 44 kasus, diikuti kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) 31 kasus, perkosaan 16 kasus, eksploitasi seksual 10 kasus, kekerasan seksual berbasis ekonomi (KSBE) 9 kasus, trafficking 4 kasus, pelecehan seksual nonfisik 2 kasus, dan kekerasan dalam pacaran (KdP) 1 kasus.

Dari sisi bentuk kekerasan yang dialami korban, tercatat 79 korban mengalami kekerasan seksual, 53 korban mengalami kekerasan psikis, 23 korban mengalami kekerasan fisik, dan 22 korban mengalami penelantaran.

“Kasus kekerasan lebih banyak terjadi di wilayah privat yang mencapai 90 kasus, sedangkan di wilayah publik 27 kasus. Para pelaku kekerasan didominasi orang terdekat korban, seperti ayah kandung, suami, pacar, teman, tetangga, ustaz, atasan, ayah tiri, kakak kelas, dosen, kiai, hingga majikan,” paparnya.

Catatan dan Evaluasi

Dengan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng, LRC-KJHAM memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi agar jumlah korban dapat berkurang setiap tahunnya, antara lain:

  1. Memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  2. Memperkuat perspektif aparat penegak hukum dan pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan seksual;
  3. Memperkuat pemahaman seluruh petugas layanan kesehatan di rumah sakit tentang mekanisme penanganan korban kekerasan;
  4. Memperkuat kapasitas UPTD PPA dalam memberikan layanan kepada korban kekerasan;
  5. Memperkuat kerja-kerja berjejaring dengan lembaga layanan berbasis masyarakat; dan
  6. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Semoga dengan catatan-catatan tersebut, semua pihak bisa bekerja sama untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terulang kembali ya, Gez! (Sundara/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: