BerandaHits
Selasa, 6 Jun 2022 13:36

Sesuai CC, Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite

Kriteria kendaraan yang boleh mengisi Pertalite. (Medcom/MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Nggak semua kendaraan bisa membeli BBM Pertalite. Lantas, seperti apa kriteria kendaraan yang boleh membelinya? Benarkah nantinya disesuaikan dengan CC mesin? Berikut penjelasan BPH Migas.

Inibaru.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan informasi soal kendaraan apa yang bakal boleh beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite yang masih disubsidi oleh pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga PT Pertamina (Persero), dipastikan kalau mobil mewah dan kendaraan dinas milik TNI, Polri, dan kendaraan milik BUMN nggak bakal diperbolehkan membelinya.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri nggak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Senin (6/6/2022).

Lantas, seperti apa detail dari mobil mewah yang dimaksud? Erika mengaku pihaknya sudah memegang data terkait kriteria mobil tersebut. Tapi, hal ini memang belum dikeluarkan secara resmi.

“Kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos. Tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” jelasnya.

Meski begitu, ada informasi yang dia bocorkan, yaitu nantinya kategori mobil mewah bakal ditentukan lewat CC-nya.

“Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena CC-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” lanjut Erika.

CC Kendaraan nantinya juga bakal mempengaruhi boleh tidaknya kendaraan mengisi Pertalite. (Medcom/Pertamina)

Pihak BPH Migas mengaku bakal melakukan kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk melakukan kajian terkait dengan penentuan CC kendaraan tersebut. Jika sudah jadi, bakal segera disosialisasikan ke masyarakat.

Pengaturan pembelian BBM Pertalite ini dilakukan pemerintah usai jenis BBM ini ditetapkan sebagai Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, volume serta harga jualnya bakal ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, penyalurannya nantinya hanya bagi orang-orang yang dianggap berhak untuk menggunakannya.

Oleh karena itulah, pemerintah pun sedang menggodok aturan yang rinci terkait dengan pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina. Masyarakat pun harus melakukan registrasi dengan aplikasi ini sehingga hanya bisa melakukan pembelian BBM tersebut dengan jumlah tertentu, sehingga mereka pun nggak akan bisa melakukan penimbunan, deh.

“Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tidak diperkenankan,” pungkas Erika.

Kalau menurutmu, kendaraanmu bakal tetap dibolehin beli Pertalite nggak, Millens? (Cnb/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: