BerandaHits
Selasa, 6 Jun 2022 13:36

Sesuai CC, Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite

Kriteria kendaraan yang boleh mengisi Pertalite. (Medcom/MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Nggak semua kendaraan bisa membeli BBM Pertalite. Lantas, seperti apa kriteria kendaraan yang boleh membelinya? Benarkah nantinya disesuaikan dengan CC mesin? Berikut penjelasan BPH Migas.

Inibaru.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan informasi soal kendaraan apa yang bakal boleh beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite yang masih disubsidi oleh pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga PT Pertamina (Persero), dipastikan kalau mobil mewah dan kendaraan dinas milik TNI, Polri, dan kendaraan milik BUMN nggak bakal diperbolehkan membelinya.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri nggak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Senin (6/6/2022).

Lantas, seperti apa detail dari mobil mewah yang dimaksud? Erika mengaku pihaknya sudah memegang data terkait kriteria mobil tersebut. Tapi, hal ini memang belum dikeluarkan secara resmi.

“Kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos. Tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” jelasnya.

Meski begitu, ada informasi yang dia bocorkan, yaitu nantinya kategori mobil mewah bakal ditentukan lewat CC-nya.

“Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena CC-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” lanjut Erika.

CC Kendaraan nantinya juga bakal mempengaruhi boleh tidaknya kendaraan mengisi Pertalite. (Medcom/Pertamina)

Pihak BPH Migas mengaku bakal melakukan kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk melakukan kajian terkait dengan penentuan CC kendaraan tersebut. Jika sudah jadi, bakal segera disosialisasikan ke masyarakat.

Pengaturan pembelian BBM Pertalite ini dilakukan pemerintah usai jenis BBM ini ditetapkan sebagai Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, volume serta harga jualnya bakal ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, penyalurannya nantinya hanya bagi orang-orang yang dianggap berhak untuk menggunakannya.

Oleh karena itulah, pemerintah pun sedang menggodok aturan yang rinci terkait dengan pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina. Masyarakat pun harus melakukan registrasi dengan aplikasi ini sehingga hanya bisa melakukan pembelian BBM tersebut dengan jumlah tertentu, sehingga mereka pun nggak akan bisa melakukan penimbunan, deh.

“Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tidak diperkenankan,” pungkas Erika.

Kalau menurutmu, kendaraanmu bakal tetap dibolehin beli Pertalite nggak, Millens? (Cnb/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024