BerandaHits
Selasa, 6 Jun 2022 13:36

Sesuai CC, Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite

Kriteria kendaraan yang boleh mengisi Pertalite. (Medcom/MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Nggak semua kendaraan bisa membeli BBM Pertalite. Lantas, seperti apa kriteria kendaraan yang boleh membelinya? Benarkah nantinya disesuaikan dengan CC mesin? Berikut penjelasan BPH Migas.

Inibaru.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan informasi soal kendaraan apa yang bakal boleh beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite yang masih disubsidi oleh pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga PT Pertamina (Persero), dipastikan kalau mobil mewah dan kendaraan dinas milik TNI, Polri, dan kendaraan milik BUMN nggak bakal diperbolehkan membelinya.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri nggak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Senin (6/6/2022).

Lantas, seperti apa detail dari mobil mewah yang dimaksud? Erika mengaku pihaknya sudah memegang data terkait kriteria mobil tersebut. Tapi, hal ini memang belum dikeluarkan secara resmi.

“Kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos. Tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” jelasnya.

Meski begitu, ada informasi yang dia bocorkan, yaitu nantinya kategori mobil mewah bakal ditentukan lewat CC-nya.

“Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena CC-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” lanjut Erika.

CC Kendaraan nantinya juga bakal mempengaruhi boleh tidaknya kendaraan mengisi Pertalite. (Medcom/Pertamina)

Pihak BPH Migas mengaku bakal melakukan kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk melakukan kajian terkait dengan penentuan CC kendaraan tersebut. Jika sudah jadi, bakal segera disosialisasikan ke masyarakat.

Pengaturan pembelian BBM Pertalite ini dilakukan pemerintah usai jenis BBM ini ditetapkan sebagai Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, volume serta harga jualnya bakal ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, penyalurannya nantinya hanya bagi orang-orang yang dianggap berhak untuk menggunakannya.

Oleh karena itulah, pemerintah pun sedang menggodok aturan yang rinci terkait dengan pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina. Masyarakat pun harus melakukan registrasi dengan aplikasi ini sehingga hanya bisa melakukan pembelian BBM tersebut dengan jumlah tertentu, sehingga mereka pun nggak akan bisa melakukan penimbunan, deh.

“Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tidak diperkenankan,” pungkas Erika.

Kalau menurutmu, kendaraanmu bakal tetap dibolehin beli Pertalite nggak, Millens? (Cnb/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: