Inibaru.id – Pemerintah ternyata sedang berencana untuk melarang mobil-mobil mewah membeli bahan bakar minyak (BBM) Pertalite RON 90. Hal ini berarti, hanya kendaraan-kendaraan yang dianggap berhak saja yang bisa membelinya. Lantas, seperti apa sih kriteria mobil mewah yang nantinya bakal dilarang?
O ya, aturan soal siapa saja yang berhak mendapatkan BBM Pertalite sebenarnya sudah ada dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini ternyata juga sudah meliputi petunjuk teknis soal pembelian BBM pertalite.
Sayangnya, pertanyaan tentang kriteria mobil mewah yang tidak bisa lagi membelinya masih dibahas oleh pemerintah. Hal ini diungkap langsung oleh anggota dari Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. Menurut keterangan Saleh, pihaknya masih membahas seperti apa kategori mobil yang dianggap mewah.
Hal-hal yang dibahas soal seberapa besar CC mesin kendaraan tersebut, kapan tahun pembuatannya, harganya, seri, atau lain-lain. Nantinya, kalau keputusan kategori ini sudah rampung, pasti bakal disosialisasikan ke masyarakat dan diharapkan mudah untuk dipahami siapa saja.
Mengapa Penjualan Pertalite Bakal Dilarang ke Mobil Mewah?
Omong-omong, ada sejumlah alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan ini. Salah satunya adalah perbedaan antara harga keekonomian Pertalite dengan harga jualnya di SPBU dan keteguhan pemerintah menjadikannya tetap berstatus BBM subsidi.
Jadi begini, harga keekonomiannya ternyata mencapai Rp 12.556 per liter, Millens kalau dihitung dengan asumsi harga minyak mentah yang kini dihargai 100 Dollar AS per barrel. Hal ini tentu sangat timpang.
“Ada gap besar dibanding harga keekonomiannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non-subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan,” jelas Saleh terkait dengan alasan mengapa mobil mewah nanti nggak boleh memakai Pertalite yang masuk BBM subsidi,” Selasa (31/5/2022).
Pemerintah pun sudah memutuskan kalau kuota Pertalite pada 2022 bakal sebanyak 23,05 juta kiloliter saja. Soal harga, masih sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 7.650 per liter.
Nantinya, Beli Pertalite dan Solar Memakai Aplikasi MyPertamina
Selain melarang mobil mewah membeli Pertalite, pemerintah juga nantinya bakal mengatur pembelian Pertalite dan Solar dengan aplikasi MyPertamina. Ide ini ternyata tinggal menunggu finalisasi. Meski begitu, belum jelas kapan peraturan ini bakal benar-benar diterapkan. Saleh sendiri mengaku belum mengetahuinya.
“Sedang dalam tahap finalisasi. Jadi usai itu disepakati dan disetujui, kemudian disosialisasi dan diterapkan,” jelas Saleh, Selasa (31/5).
Khusus untuk pembelian solar, nantinya juga bakal ada maksimal pembelian.
“Solar ini perorangan maksimal (boleh beli) 60 liter, kendaraan roda enam itu (paling banyak) 200 liter. Itu diatur di SK BPH Migas agar jatah kuota solar itu cukup dan sesuai dengan kuota,” pungkas Saleh.
Hm, kamu setuju nggak mobil mewah dilarang beli Pertalite, Millens? (Kat, Cnb/IB09/E05)