Inibaru.id – Bahan Bakar RON 90 atau yang lebih sering disebut sebagai bensin Pertalite kini dipastikan jadi pengganti RON 88 alias Premium sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Hal ini ditegaskan dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditandatangani pada 10 Maret 2022.
“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022) lalu.
Untuk tahun ini, kuota Pertalite pun ditetapkan cukup banyak, yakni 23,05 juta kiloliter, Millens. Nah, hingga Februari 2022, setidaknya sudah ada 4,258 juta kiloliter yang telah direalisasikan. Jumlah ini lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan pada Januari-Februari 2022.
“Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta kiloliter,” terang Tutuka.
Apa yang Dimaksud dengan BBM Penugasan?
BBM Pertalite dipastikan jadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, status Pertalite ini bakal seperti BBM jenis Premium di mana distribusinya diatur di wilayah penugasan dan dalam penyalurannya bakal diberikan kompensasi. Penjelasan mengenai JBKP diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Meski begitu, ada sejumlah perubahan dalam peraturan ini. Yang terbaru adalah Perpres Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Di aturan terbaru, tepatnya Pasal 4 Ayat 4, disebutkan bahwa menteri bisa menetapkan perubahan JBKP berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.
Lantas, apakah perubahan status ini membuat harga Pertalite berubah? Untungnya sih, masih di angka Rp 7.650 per liter. Itu pun sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Jadi, nggak usah ketar-ketir, harganya masih sama kok, Millens. (Kom,Det/IB09/E05)