BerandaHits
Kamis, 2 Agu 2023 16:22

Sanksi Menanti Penumpang Kereta yang Sengaja Bablas

Penumpang kereta api yang sengaja bablas bakal dikenakan denda. (via Lovely Bogor)

Terkadang, karena alasan yang sangat random, beberapa penumpang kereta sengaja bablas. Mereka akhirnya turun di stasiun yang melebihi relasi tiket. Nah, mulai Rabu (3/8) para penumpang yang bablas secara sengaja, bakal dikenakan denda.

Inibaru.id – Buat para penumpang kereta yang sengaja bablas dari stasiun tujuan sebaiknya berpikir dua kali. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan baru yaitu sanksi jika kamu turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiket. Oya, peraturan ini bakal berlaku Rabu, 3 Agustus 2023.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (2/8).

Nah, untuk mencegah penumpang melakukan pelanggaran, kondektur bakal mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Kondektur juga bakal melakukan pengecekan melalui aplikasi. Kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang merupakan hal-hal yang dicek.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Joni.

Penumpang Bisa Didenda dan Dilarang Naik Kereta

Penumpang yang sengaja bablas bakal dikenakan denda. (Shutterstock)

Para penumpang yang kedapatan melebih relasi tiket bakal diberitahu oleh kondektur. Kalau sudah begitu, siap-siap deh mendapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan secara tunai. Bukan cuma itu, penumpang yang melanggar tersebut harus turun di stasiun kesempatan pertama.

Lalu berapa besar dendanya? Ternyata, penumpang yang sengaja melebihi relasi harus membayar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Untuk penumpang yang nggak bisa membayar di atas kereta nantinya, bakal diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk dijemput petugas. Selanjutnya, diwajibkan melakukan pembayaran di loket stasiun.

Sebagai informasi, batas waktu pembayaran denda ini 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA di stasiun penumpang diturunkan. Jika waktu habis dan denda belum dibayar, penumpang tersebut dilarang naik kereta selama 90 hari.

Jika sampai lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran, maka durasi sanksi ini bakal diperpanjang hingga 180 hari.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

Hayo, siapa di sini yang suka sengaja bablas dari relasi tiket? (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: