BerandaHits
Kamis, 2 Agu 2023 16:22

Sanksi Menanti Penumpang Kereta yang Sengaja Bablas

Penumpang kereta api yang sengaja bablas bakal dikenakan denda. (via Lovely Bogor)

Terkadang, karena alasan yang sangat random, beberapa penumpang kereta sengaja bablas. Mereka akhirnya turun di stasiun yang melebihi relasi tiket. Nah, mulai Rabu (3/8) para penumpang yang bablas secara sengaja, bakal dikenakan denda.

Inibaru.id – Buat para penumpang kereta yang sengaja bablas dari stasiun tujuan sebaiknya berpikir dua kali. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan baru yaitu sanksi jika kamu turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiket. Oya, peraturan ini bakal berlaku Rabu, 3 Agustus 2023.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (2/8).

Nah, untuk mencegah penumpang melakukan pelanggaran, kondektur bakal mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Kondektur juga bakal melakukan pengecekan melalui aplikasi. Kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang merupakan hal-hal yang dicek.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Joni.

Penumpang Bisa Didenda dan Dilarang Naik Kereta

Penumpang yang sengaja bablas bakal dikenakan denda. (Shutterstock)

Para penumpang yang kedapatan melebih relasi tiket bakal diberitahu oleh kondektur. Kalau sudah begitu, siap-siap deh mendapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan secara tunai. Bukan cuma itu, penumpang yang melanggar tersebut harus turun di stasiun kesempatan pertama.

Lalu berapa besar dendanya? Ternyata, penumpang yang sengaja melebihi relasi harus membayar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Untuk penumpang yang nggak bisa membayar di atas kereta nantinya, bakal diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk dijemput petugas. Selanjutnya, diwajibkan melakukan pembayaran di loket stasiun.

Sebagai informasi, batas waktu pembayaran denda ini 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA di stasiun penumpang diturunkan. Jika waktu habis dan denda belum dibayar, penumpang tersebut dilarang naik kereta selama 90 hari.

Jika sampai lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran, maka durasi sanksi ini bakal diperpanjang hingga 180 hari.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

Hayo, siapa di sini yang suka sengaja bablas dari relasi tiket? (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: