BerandaHits
Kamis, 2 Agu 2023 16:22

Sanksi Menanti Penumpang Kereta yang Sengaja Bablas

Penumpang kereta api yang sengaja bablas bakal dikenakan denda. (via Lovely Bogor)

Terkadang, karena alasan yang sangat random, beberapa penumpang kereta sengaja bablas. Mereka akhirnya turun di stasiun yang melebihi relasi tiket. Nah, mulai Rabu (3/8) para penumpang yang bablas secara sengaja, bakal dikenakan denda.

Inibaru.id – Buat para penumpang kereta yang sengaja bablas dari stasiun tujuan sebaiknya berpikir dua kali. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan baru yaitu sanksi jika kamu turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiket. Oya, peraturan ini bakal berlaku Rabu, 3 Agustus 2023.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (2/8).

Nah, untuk mencegah penumpang melakukan pelanggaran, kondektur bakal mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Kondektur juga bakal melakukan pengecekan melalui aplikasi. Kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang merupakan hal-hal yang dicek.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Joni.

Penumpang Bisa Didenda dan Dilarang Naik Kereta

Penumpang yang sengaja bablas bakal dikenakan denda. (Shutterstock)

Para penumpang yang kedapatan melebih relasi tiket bakal diberitahu oleh kondektur. Kalau sudah begitu, siap-siap deh mendapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan secara tunai. Bukan cuma itu, penumpang yang melanggar tersebut harus turun di stasiun kesempatan pertama.

Lalu berapa besar dendanya? Ternyata, penumpang yang sengaja melebihi relasi harus membayar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Untuk penumpang yang nggak bisa membayar di atas kereta nantinya, bakal diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk dijemput petugas. Selanjutnya, diwajibkan melakukan pembayaran di loket stasiun.

Sebagai informasi, batas waktu pembayaran denda ini 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA di stasiun penumpang diturunkan. Jika waktu habis dan denda belum dibayar, penumpang tersebut dilarang naik kereta selama 90 hari.

Jika sampai lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran, maka durasi sanksi ini bakal diperpanjang hingga 180 hari.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

Hayo, siapa di sini yang suka sengaja bablas dari relasi tiket? (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: