BerandaHits
Kamis, 2 Agu 2023 16:22

Sanksi Menanti Penumpang Kereta yang Sengaja Bablas

Penumpang kereta api yang sengaja bablas bakal dikenakan denda. (via Lovely Bogor)

Terkadang, karena alasan yang sangat random, beberapa penumpang kereta sengaja bablas. Mereka akhirnya turun di stasiun yang melebihi relasi tiket. Nah, mulai Rabu (3/8) para penumpang yang bablas secara sengaja, bakal dikenakan denda.

Inibaru.id – Buat para penumpang kereta yang sengaja bablas dari stasiun tujuan sebaiknya berpikir dua kali. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan baru yaitu sanksi jika kamu turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiket. Oya, peraturan ini bakal berlaku Rabu, 3 Agustus 2023.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (2/8).

Nah, untuk mencegah penumpang melakukan pelanggaran, kondektur bakal mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Kondektur juga bakal melakukan pengecekan melalui aplikasi. Kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang merupakan hal-hal yang dicek.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Joni.

Penumpang Bisa Didenda dan Dilarang Naik Kereta

Penumpang yang sengaja bablas bakal dikenakan denda. (Shutterstock)

Para penumpang yang kedapatan melebih relasi tiket bakal diberitahu oleh kondektur. Kalau sudah begitu, siap-siap deh mendapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan secara tunai. Bukan cuma itu, penumpang yang melanggar tersebut harus turun di stasiun kesempatan pertama.

Lalu berapa besar dendanya? Ternyata, penumpang yang sengaja melebihi relasi harus membayar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Untuk penumpang yang nggak bisa membayar di atas kereta nantinya, bakal diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk dijemput petugas. Selanjutnya, diwajibkan melakukan pembayaran di loket stasiun.

Sebagai informasi, batas waktu pembayaran denda ini 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA di stasiun penumpang diturunkan. Jika waktu habis dan denda belum dibayar, penumpang tersebut dilarang naik kereta selama 90 hari.

Jika sampai lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran, maka durasi sanksi ini bakal diperpanjang hingga 180 hari.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

Hayo, siapa di sini yang suka sengaja bablas dari relasi tiket? (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: