BerandaHits
Kamis, 26 Feb 2025 14:21

Rekap Operasi Keselamatan Candi 2025: Ada 59.776 Pelanggaran

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan. (Humas Polda Jateng)

Selama 14 hari Operasi Keselamatan Candi 2025, ada 27 orang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Tujuan Operasi Keselamatan untuk tingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.

Inibaru.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mencatat ada 27 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah yang berlangsung selama 14 hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengungkapkan, korban meninggal merupakan bagian dari 611 kasus kecelakaan yang tercatat selama operasi yang dilakukan pada 10-23 Februari lalu.

"Adapun kerugian akibat kecelakaan mencapai Rp734 juta," kata Sonny dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Selama periode operasi, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 59.776. Angka ini menunjukkan penurunan 11 persen dibandingkan Operasi Keselamatan Candi tahun sebelumnya.

"Sebagai upaya tingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, seluruh kegiatan operasi dilakukan dengan mengedepankan upaya edukatif, preventif, dan persuasif, yang humanis," ujarnya.

Anggota Ditlantas Polda Jateng lakukan sosialisasi terkait Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jalan Pahlawan Kota Semarang. (Humas Polda Jateng)

Dari total pelanggaran selama Operasi Keselamatan Candi 2025, sebanyak 1.036 pelanggar ditindak dengan tilang ETLE statis, 2.128 dengan tilang ETLE mobile, sedangkan 45.183 lainnya hanya berupa teguran langsung.

"Sebagai langkah terakhir, tindakan hukum dilakukan dengan mekanisme ETLE serta memberikan teguran kepada pelanggar,” ungkapnya.

Pelanggaran terbanyak, Sonny melanjutkan, masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan pelanggaran tertinggi berkaitan dengan penggunaan helm bukan SNI sebanyak 8.500 kasus, diikuti pemakaian knalpot tidak standar 5.585 kasus, dan melawan arus 1.264 kasus.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 997 kasus, melawan arus 209 kasus, serta kendaraan dengan over-dimensi dan over-loading sebanyak 280 kasus.

Meskipun mayoritas pelanggaran hanya mendapat teguran, penindakan melalui tilang ETLE tetap dilakukan untuk pelanggaran tertentu. Sistem ETLE dinilai efektif dan efisien dalam menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung.

"Cara ini sangat membantu mengurangi kemacetan dan mempermudah proses penindakan," tandas Sonny.

Bagi pengendara yang mendapat teguran, mereka diminta untuk melengkapi perlengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: