BerandaHits
Kamis, 26 Feb 2025 14:21

Rekap Operasi Keselamatan Candi 2025: Ada 59.776 Pelanggaran

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan. (Humas Polda Jateng)

Selama 14 hari Operasi Keselamatan Candi 2025, ada 27 orang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Tujuan Operasi Keselamatan untuk tingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.

Inibaru.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mencatat ada 27 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah yang berlangsung selama 14 hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengungkapkan, korban meninggal merupakan bagian dari 611 kasus kecelakaan yang tercatat selama operasi yang dilakukan pada 10-23 Februari lalu.

"Adapun kerugian akibat kecelakaan mencapai Rp734 juta," kata Sonny dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Selama periode operasi, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 59.776. Angka ini menunjukkan penurunan 11 persen dibandingkan Operasi Keselamatan Candi tahun sebelumnya.

"Sebagai upaya tingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, seluruh kegiatan operasi dilakukan dengan mengedepankan upaya edukatif, preventif, dan persuasif, yang humanis," ujarnya.

Anggota Ditlantas Polda Jateng lakukan sosialisasi terkait Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jalan Pahlawan Kota Semarang. (Humas Polda Jateng)

Dari total pelanggaran selama Operasi Keselamatan Candi 2025, sebanyak 1.036 pelanggar ditindak dengan tilang ETLE statis, 2.128 dengan tilang ETLE mobile, sedangkan 45.183 lainnya hanya berupa teguran langsung.

"Sebagai langkah terakhir, tindakan hukum dilakukan dengan mekanisme ETLE serta memberikan teguran kepada pelanggar,” ungkapnya.

Pelanggaran terbanyak, Sonny melanjutkan, masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan pelanggaran tertinggi berkaitan dengan penggunaan helm bukan SNI sebanyak 8.500 kasus, diikuti pemakaian knalpot tidak standar 5.585 kasus, dan melawan arus 1.264 kasus.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 997 kasus, melawan arus 209 kasus, serta kendaraan dengan over-dimensi dan over-loading sebanyak 280 kasus.

Meskipun mayoritas pelanggaran hanya mendapat teguran, penindakan melalui tilang ETLE tetap dilakukan untuk pelanggaran tertentu. Sistem ETLE dinilai efektif dan efisien dalam menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung.

"Cara ini sangat membantu mengurangi kemacetan dan mempermudah proses penindakan," tandas Sonny.

Bagi pengendara yang mendapat teguran, mereka diminta untuk melengkapi perlengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: