Inibaru.id – Warganet benar-benar dikejutkan dengan berkurangnya hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahkan, terdakwa utama, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman dari awalnya yang berupa hukuman mati jadi hukuman seumur hidup.
Pengurangan hukuman ini didapat Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal Wibowo setelah memenangi kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Pada tahapan ini, lima Hakim Agung jadi penentu berkurangnya hukuman para terdakwa tersebut. Mereka semua adalah Ketua Majelis suhadi dan empat orang anggota bernama Desnayeti, Jupriyadi, Suhartono, serta Yohanes Priyana.
Karena Suhadi berstatus sebagai Ketua Majelis dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) tersebut, namanya tentu yang jadi sorotan. Apalagi, di media sosial, banyak yang menyayangkan keputusan untuk menurunkan hukuman para terdakwa.
Lantas, siapa sih Suhadi dan seperti apa sepak terjangnya? Laki-laki kelahiran Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953 ini sudah dilantik jadi Hakim Agung pada November 2011 silam. Artinya, dia sudah menduduki jabatan prestisius tersebut selama hampir 12 tahun.
Dia mengawali kariernya di dunia peradilan saat diangkat menjadi CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, pada 1 November 1979. Kariernya melesat dengan cepat dan bahkan diangkat sebagai hakim di PN Dompu (NTB) empat tahun kemudian. Di sana, dia bertugas selama 7 tahun.
Pada 1990, lulusan Fakultas Hukum UII pada 1978 ini ditugaskan di PN Klungkung (Bali) sampai 1995. Setelah itu, dia mendapatkan promosi jabatan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna, Bengkulu.
Setahun kemudian, dia kembali mendapatkan promosi jabatan, tepatnya sebagai Ketua PN Takengon (Aceh). Pada 2000, dia dimutasi menjadi Ketua PN Sumedang. Setelah itu, pada 2003-2005, dia menjabat Ketua PN Karawang. Kariernya kemudian semakin mendekat ke Ibu Kota setelah menjabat Ketua PN Tangerang pada 2005.
Benar saja, setalah pada 2007 ditugaskan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI, mulai 5 April 2010, Suhadi sudah menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung. Kini, dia mengemban jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung seak 9 Oktober 2018.
Meski kariernya bisa dikatakan berkembang dengan sangat baik, ada sedikit kontroversi dari kehidupan Suhadi yang dibeberkan wartawan senior Ainur Rohman. Dalam cuitannya pada akun @ainurohman hari ini, Rabu (9/8/2023) pukul 09.31 WIB, Ainur mengungkap masalah yang dialami anak bungsu Suhadi, Danu Arman.
“2019, Danu pernah disanksi 2 thn dan dimutasi ke Aceh karena merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar. 2022, Dan dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram,” tulis Ainur di Twitter.
Yap, ternyata seperti itulah profil dari Hakim Agung Suhadi yang mendiskon hukuman Ferdy Sambo. Kalau kamu sendiri, apakah setuju dengan pengurangan hukuman tersebut, Millens? (Arie Widodo/E05)