BerandaHits
Rabu, 7 Des 2021 15:08

PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Nataru, Terus Gimana Aturan Perjalanannya?

Aturan perjalanan saat libur Nataru usai PPKM 3 batal. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sempat dijadikan aturan, PPKM Level 3 batal diterapkan di libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) nanti. Lantas, apakah aturan perjalanan juga bakal berubah?

Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah. Kok bisa-bisanya PPKM Level 3 batal diterapkan saat Nataru (Natal dan Tahun Baru). Padahal, sudah banyak orang yang mempersiapkan diri untuk nggak ke mana-mana pada liburan nanti, lo.

Sebelumnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat liburan Nataru bakal dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkannya karena melihat cakupan vaksinasi di Indonesia cukup baik.

Di Jawa-Bali saja, capaian vaksinasi dosis 1 sudah di angka 76 persen. Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis 2 sudah di angka 56 persen. Meski belum sempurna, hal ini dianggap sangat baik.

Selain itu, Luhut menyebut kasus penularan Covid-19 di Indonesia juga cenderung landai dan stabil di bawah angka 400 kasus. Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit karena virus ini juga semakin menurun.

Meski PPKM Level 3 batal, bukan berarti syarat perjalanan bakal lebih longgar. Realitanya, syarat perjalanan bakal semakin diperketat, khususnya di perbatasan dengan luar negeri. Luhut juga memastikan kalau kegiatan testing dan tracing bakal semakin digencarkan.

Seperti Apa Nantinya Aturan Perjalanan saat Nataru?

Aturan perjalanan saat libur Nataru usai keputusan PPKM Level 3 nggak diterapkan dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Aturannya sih masih merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Berikut adalah sejumlah aturan tersebut.

1. Sejumlah wilayah Aglomerasi, Ibu Kota Provinsi, Tempat Wisata, dan lain-lain bisa menerapkan sistem ganjil genap.

2. Syarat dan aturan perjalanan dalam negeri selama libur Nataru, khususnya di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali atau dari Jawa ke Bali atau Bali ke Jawa adalah.

Kartu vaksin masuk dalam aturan dan syarat perjalanan saat Nataru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

- Membawa kartu vaksin, minimal dosis pertama. Namun harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

- Membawa kartu vaksin dosis kedua dengan membawa surat keterangan negatif rapid tes antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum berangkat.

3. Kalau memakai transportasi udara di luar Jawa Bali, harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes RT-PCR yang didapat minimal 3 x 24 jam sebelum berangkat atau hasil rapid tes antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum berangkat.

4. Kalau perjalanan darat, baik itu kendaraan pribadi atau kendaraan umum, mengikuti aturan nomor 3.

5. Kalau perjalanan logistik atau transportasi barang di Jawa dan Bali, syaratnya adalah sebagai berikut.

- Wajib punya kartu vaksin dosis lengkap serta surat negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 14x24 jam sebelum berangkat.

- Kalau hanya punya kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan negatif rapid tes antigen diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum berangkat.

- Kalau belum divaksin, harus membawa surat hasil negatif rapid tes antigen yang 1 x 24 jam sebelum berangkat.

6. Keterangan lain:

- Kartu vaksin nggak perlu bagi anak kurang dari 12 tahun.

- Kartu vaksin nggak perlu bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang di luar Jawa danBali.

- Kartu vaksin nggak perlu bagi orang-orang yang melakukan perjalanan jauh tapi punya masalah kesehatan tetentu yang membuatnya nggak bisa divaksin.

- Seluruh aturan ini nggak berlaku di wilayah terdepan, tertinggal, terluar (3T).

Jadi, sudah siap untuk libur Nataru, Millens? (kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: