BerandaHits
Rabu, 7 Des 2021 15:08

PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Nataru, Terus Gimana Aturan Perjalanannya?

Aturan perjalanan saat libur Nataru usai PPKM 3 batal. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sempat dijadikan aturan, PPKM Level 3 batal diterapkan di libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) nanti. Lantas, apakah aturan perjalanan juga bakal berubah?

Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah. Kok bisa-bisanya PPKM Level 3 batal diterapkan saat Nataru (Natal dan Tahun Baru). Padahal, sudah banyak orang yang mempersiapkan diri untuk nggak ke mana-mana pada liburan nanti, lo.

Sebelumnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat liburan Nataru bakal dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkannya karena melihat cakupan vaksinasi di Indonesia cukup baik.

Di Jawa-Bali saja, capaian vaksinasi dosis 1 sudah di angka 76 persen. Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis 2 sudah di angka 56 persen. Meski belum sempurna, hal ini dianggap sangat baik.

Selain itu, Luhut menyebut kasus penularan Covid-19 di Indonesia juga cenderung landai dan stabil di bawah angka 400 kasus. Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit karena virus ini juga semakin menurun.

Meski PPKM Level 3 batal, bukan berarti syarat perjalanan bakal lebih longgar. Realitanya, syarat perjalanan bakal semakin diperketat, khususnya di perbatasan dengan luar negeri. Luhut juga memastikan kalau kegiatan testing dan tracing bakal semakin digencarkan.

Seperti Apa Nantinya Aturan Perjalanan saat Nataru?

Aturan perjalanan saat libur Nataru usai keputusan PPKM Level 3 nggak diterapkan dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Aturannya sih masih merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Berikut adalah sejumlah aturan tersebut.

1. Sejumlah wilayah Aglomerasi, Ibu Kota Provinsi, Tempat Wisata, dan lain-lain bisa menerapkan sistem ganjil genap.

2. Syarat dan aturan perjalanan dalam negeri selama libur Nataru, khususnya di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali atau dari Jawa ke Bali atau Bali ke Jawa adalah.

Kartu vaksin masuk dalam aturan dan syarat perjalanan saat Nataru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

- Membawa kartu vaksin, minimal dosis pertama. Namun harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

- Membawa kartu vaksin dosis kedua dengan membawa surat keterangan negatif rapid tes antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum berangkat.

3. Kalau memakai transportasi udara di luar Jawa Bali, harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes RT-PCR yang didapat minimal 3 x 24 jam sebelum berangkat atau hasil rapid tes antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum berangkat.

4. Kalau perjalanan darat, baik itu kendaraan pribadi atau kendaraan umum, mengikuti aturan nomor 3.

5. Kalau perjalanan logistik atau transportasi barang di Jawa dan Bali, syaratnya adalah sebagai berikut.

- Wajib punya kartu vaksin dosis lengkap serta surat negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 14x24 jam sebelum berangkat.

- Kalau hanya punya kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan negatif rapid tes antigen diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum berangkat.

- Kalau belum divaksin, harus membawa surat hasil negatif rapid tes antigen yang 1 x 24 jam sebelum berangkat.

6. Keterangan lain:

- Kartu vaksin nggak perlu bagi anak kurang dari 12 tahun.

- Kartu vaksin nggak perlu bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang di luar Jawa danBali.

- Kartu vaksin nggak perlu bagi orang-orang yang melakukan perjalanan jauh tapi punya masalah kesehatan tetentu yang membuatnya nggak bisa divaksin.

- Seluruh aturan ini nggak berlaku di wilayah terdepan, tertinggal, terluar (3T).

Jadi, sudah siap untuk libur Nataru, Millens? (kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: