BerandaHits
Rabu, 7 Des 2021 15:08

PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Nataru, Terus Gimana Aturan Perjalanannya?

Aturan perjalanan saat libur Nataru usai PPKM 3 batal. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sempat dijadikan aturan, PPKM Level 3 batal diterapkan di libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) nanti. Lantas, apakah aturan perjalanan juga bakal berubah?

Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah. Kok bisa-bisanya PPKM Level 3 batal diterapkan saat Nataru (Natal dan Tahun Baru). Padahal, sudah banyak orang yang mempersiapkan diri untuk nggak ke mana-mana pada liburan nanti, lo.

Sebelumnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat liburan Nataru bakal dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkannya karena melihat cakupan vaksinasi di Indonesia cukup baik.

Di Jawa-Bali saja, capaian vaksinasi dosis 1 sudah di angka 76 persen. Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis 2 sudah di angka 56 persen. Meski belum sempurna, hal ini dianggap sangat baik.

Selain itu, Luhut menyebut kasus penularan Covid-19 di Indonesia juga cenderung landai dan stabil di bawah angka 400 kasus. Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit karena virus ini juga semakin menurun.

Meski PPKM Level 3 batal, bukan berarti syarat perjalanan bakal lebih longgar. Realitanya, syarat perjalanan bakal semakin diperketat, khususnya di perbatasan dengan luar negeri. Luhut juga memastikan kalau kegiatan testing dan tracing bakal semakin digencarkan.

Seperti Apa Nantinya Aturan Perjalanan saat Nataru?

Aturan perjalanan saat libur Nataru usai keputusan PPKM Level 3 nggak diterapkan dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Aturannya sih masih merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Berikut adalah sejumlah aturan tersebut.

1. Sejumlah wilayah Aglomerasi, Ibu Kota Provinsi, Tempat Wisata, dan lain-lain bisa menerapkan sistem ganjil genap.

2. Syarat dan aturan perjalanan dalam negeri selama libur Nataru, khususnya di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali atau dari Jawa ke Bali atau Bali ke Jawa adalah.

Kartu vaksin masuk dalam aturan dan syarat perjalanan saat Nataru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

- Membawa kartu vaksin, minimal dosis pertama. Namun harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

- Membawa kartu vaksin dosis kedua dengan membawa surat keterangan negatif rapid tes antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum berangkat.

3. Kalau memakai transportasi udara di luar Jawa Bali, harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes RT-PCR yang didapat minimal 3 x 24 jam sebelum berangkat atau hasil rapid tes antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum berangkat.

4. Kalau perjalanan darat, baik itu kendaraan pribadi atau kendaraan umum, mengikuti aturan nomor 3.

5. Kalau perjalanan logistik atau transportasi barang di Jawa dan Bali, syaratnya adalah sebagai berikut.

- Wajib punya kartu vaksin dosis lengkap serta surat negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 14x24 jam sebelum berangkat.

- Kalau hanya punya kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan negatif rapid tes antigen diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum berangkat.

- Kalau belum divaksin, harus membawa surat hasil negatif rapid tes antigen yang 1 x 24 jam sebelum berangkat.

6. Keterangan lain:

- Kartu vaksin nggak perlu bagi anak kurang dari 12 tahun.

- Kartu vaksin nggak perlu bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang di luar Jawa danBali.

- Kartu vaksin nggak perlu bagi orang-orang yang melakukan perjalanan jauh tapi punya masalah kesehatan tetentu yang membuatnya nggak bisa divaksin.

- Seluruh aturan ini nggak berlaku di wilayah terdepan, tertinggal, terluar (3T).

Jadi, sudah siap untuk libur Nataru, Millens? (kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: