BerandaHits
Selasa, 5 Mar 2018 13:10

Polisi Tangkap Lagi Admin MCA

Brigjen Fadil Imran (Kevin Kurnianto/kumparan.com)

Polisi kembali tangkap pelaku penyebar isu kebencian di Sumatra Utara. Keahliannya adalah membuat akun palsu di Facebook.

Inibaru.id – Salah seorang anggota kelompok inti The Family Muslim Cyber Army kembali ditangkap. Bobby Gustiono (35) ditangkap di Sumatra Utara, Minggu (4/3/2018). Dia merupakan admin dan pengurus dari tiga grup milik MCA di Facebook.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bobby atas dugaan penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan diskriminasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Bobby juga diketahui memiliki keahlian membuat akun palsu di Facebook untuk memviralkan konten-konten tersebut.    

"Bobby juga membuat tutorial kepada anggota grup cara membuat akun FB palsu yang seolah-olah asli," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, seperti ditulis Kompas.com, Senin (5/3/2018), "Dia juga mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun FB setiap bulannya."

Baca juga:
Siapa Saja yang Menang di Piala Oscar 2018?
Adu Petisi Hiasi Kasus Skorsing Siswa SMA N 1 Semarang

Setelah ditangkap, tim berhasil menyita barang bukti dua buah ponsel beserta SIM card. Dari sana, petugas menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam berbagai bentuk untuk disebarkan ke media sosial Facebook.

Selain masih terus mencari motif tersangka, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini juga melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya.

Atas perbuatannya, Bobby terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam admin MCA, yakni Muhammad Luth di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra di Bali, Yuspiadin di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, pengrusakan tempat ibadah, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Baca juga:
Usaha Turun-temurun Minumuman Khas Kota Semarang
Jajanan Masa Kecil yang Bertransformasi

Nggak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. 

Kejadian ini tentu sangat meresahka ya Sobat Millens, sebab hal-hal semacam ini dikhawatirkan akan merusak kualitas demokrasi Indonesia. Persatuan dan kesatuan bisa rusak karena diadu domba. Terus waspada ya! (ANG/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: