BerandaHits
Selasa, 31 Agu 2020 09:35

PNS Boleh Poligami, Tapi Dilarang untuk Poliandri

Ilustrasi: Pernikahan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ternyata, secara peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkenankan untuk melakukan poligami. Tapi, mereka justru nggak boleh melakukan poliandri. Mengapa ada perbedaan terkait hal ini, ya?<br>

Inibaru.id - Dalam masalah rumah tangga, ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya kebijakan khusus, yakni dimungkinan untuk memiliki istri lebih dari satu atau yang lebih dikenal dengan istilah poligami. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam salah satu ayatnya, disebutkan bahwa PNS bisa melakukan poligami atas persetujuan istri. Hanya , mereka nggak diperbolehkan untuk menikah lagi dengan sesama PNS.

Meski begitu, peraturan ini dianggap hanya menguntungkan para suami. Pasalnya, meski boleh berpoligami, para PNS ini justru nggak boleh berpoliandri. Artinya, istri nggak boleh punya suami lebih dari satu.

Ada perbedaan aturan antara diperbolehkannya poligami dan poliandri bagi PNS. (IC Consultant)

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono, poliandri secara tegas dilarang bagi para PNS. Selain karena dilarang oleh agama, nggak ada aturan yang memungkinkan seorang pegawai perempuan bisa memiliki lebih dari satu suami.

Menurut Paryono, sudah ada tata cara dan syariat bagi pria yang ingin memiliki lebih dari seorang istri. Sebaliknya, jika perempuan ingin memiliki lebih dari seorang suami, belum ada penjabarannya.

“Artinya tidak dimungkinkan seorang wanita memiki lebih dari satu suami,” jelas Paryono, Minggu (30/8/2020).

Nggak hanya secara tegas dilarang, jika sampai ada PNS yang ketahuan melakukan poliandri, bisa saja mendapatkan sanksi, lo. Bahkan, Paryono menyebut hukumannya bisa cukup berat atau bahkan diberhentikan sebagai PNS.

“Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di PPK masing-masing instansi. Untuk sanksinya bisa sampai pada hukuman disiplin tingkat berat,” pungkasnya.

Menurutmu peraturan ini wajar atau justru sebenarnya nggak adil, nih, Millens? (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: