BerandaHits
Selasa, 31 Agu 2020 09:35

PNS Boleh Poligami, Tapi Dilarang untuk Poliandri

Ilustrasi: Pernikahan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ternyata, secara peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkenankan untuk melakukan poligami. Tapi, mereka justru nggak boleh melakukan poliandri. Mengapa ada perbedaan terkait hal ini, ya?<br>

Inibaru.id - Dalam masalah rumah tangga, ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya kebijakan khusus, yakni dimungkinan untuk memiliki istri lebih dari satu atau yang lebih dikenal dengan istilah poligami. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam salah satu ayatnya, disebutkan bahwa PNS bisa melakukan poligami atas persetujuan istri. Hanya , mereka nggak diperbolehkan untuk menikah lagi dengan sesama PNS.

Meski begitu, peraturan ini dianggap hanya menguntungkan para suami. Pasalnya, meski boleh berpoligami, para PNS ini justru nggak boleh berpoliandri. Artinya, istri nggak boleh punya suami lebih dari satu.

Ada perbedaan aturan antara diperbolehkannya poligami dan poliandri bagi PNS. (IC Consultant)

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono, poliandri secara tegas dilarang bagi para PNS. Selain karena dilarang oleh agama, nggak ada aturan yang memungkinkan seorang pegawai perempuan bisa memiliki lebih dari satu suami.

Menurut Paryono, sudah ada tata cara dan syariat bagi pria yang ingin memiliki lebih dari seorang istri. Sebaliknya, jika perempuan ingin memiliki lebih dari seorang suami, belum ada penjabarannya.

“Artinya tidak dimungkinkan seorang wanita memiki lebih dari satu suami,” jelas Paryono, Minggu (30/8/2020).

Nggak hanya secara tegas dilarang, jika sampai ada PNS yang ketahuan melakukan poliandri, bisa saja mendapatkan sanksi, lo. Bahkan, Paryono menyebut hukumannya bisa cukup berat atau bahkan diberhentikan sebagai PNS.

“Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di PPK masing-masing instansi. Untuk sanksinya bisa sampai pada hukuman disiplin tingkat berat,” pungkasnya.

Menurutmu peraturan ini wajar atau justru sebenarnya nggak adil, nih, Millens? (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024