BerandaHits
Selasa, 31 Agu 2020 09:35

PNS Boleh Poligami, Tapi Dilarang untuk Poliandri

Ilustrasi: Pernikahan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ternyata, secara peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkenankan untuk melakukan poligami. Tapi, mereka justru nggak boleh melakukan poliandri. Mengapa ada perbedaan terkait hal ini, ya?<br>

Inibaru.id - Dalam masalah rumah tangga, ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya kebijakan khusus, yakni dimungkinan untuk memiliki istri lebih dari satu atau yang lebih dikenal dengan istilah poligami. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam salah satu ayatnya, disebutkan bahwa PNS bisa melakukan poligami atas persetujuan istri. Hanya , mereka nggak diperbolehkan untuk menikah lagi dengan sesama PNS.

Meski begitu, peraturan ini dianggap hanya menguntungkan para suami. Pasalnya, meski boleh berpoligami, para PNS ini justru nggak boleh berpoliandri. Artinya, istri nggak boleh punya suami lebih dari satu.

Ada perbedaan aturan antara diperbolehkannya poligami dan poliandri bagi PNS. (IC Consultant)

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono, poliandri secara tegas dilarang bagi para PNS. Selain karena dilarang oleh agama, nggak ada aturan yang memungkinkan seorang pegawai perempuan bisa memiliki lebih dari satu suami.

Menurut Paryono, sudah ada tata cara dan syariat bagi pria yang ingin memiliki lebih dari seorang istri. Sebaliknya, jika perempuan ingin memiliki lebih dari seorang suami, belum ada penjabarannya.

“Artinya tidak dimungkinkan seorang wanita memiki lebih dari satu suami,” jelas Paryono, Minggu (30/8/2020).

Nggak hanya secara tegas dilarang, jika sampai ada PNS yang ketahuan melakukan poliandri, bisa saja mendapatkan sanksi, lo. Bahkan, Paryono menyebut hukumannya bisa cukup berat atau bahkan diberhentikan sebagai PNS.

“Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di PPK masing-masing instansi. Untuk sanksinya bisa sampai pada hukuman disiplin tingkat berat,” pungkasnya.

Menurutmu peraturan ini wajar atau justru sebenarnya nggak adil, nih, Millens? (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: