BerandaHits
Kamis, 17 Jul 2024 18:00

Perkiraan Premi Asuransi Wajib untuk Sepeda Motor dan Mobil Mulai Tahun Depan

Asuransi wajib untuk sepeda motor dan mobil bakal diberlakukan Januari 2025. (Bacakoran)

Siap-siap, mulai Januari 2025, semua pemilik kendaraan bermotor wajib membayar asuransi untuk sepeda motor dan mobilnya. Buat apa?

Inibaru.id – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang langsung jadi sorotan banyak pihak. Jadi begini, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nantinya ada asuransi wajib sepeda motor dan mobil yang harus dibayar pemiliknya. Rencananya sih, aturan semua jenis kendaraan bermotor wajib ikut asuransi ini akan berlaku pada Januari 2025, Millens.

Kok tiba-tiba banget sih aturan ini muncul? Sebenarnya nggak tiba-tiba. Banyak yang nggak tahu kalau pada tahun lalu, ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU PPSK) yang diketuk palu oleh pemerintah. Dalam UU tersebut, terungkap bahwa asuransi kendaraan dapat dijadikan kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

“Kini pemerintah harus membuat peraturan turunan ini paling lambat 2 tahun semenjak UU PPSK diundangkan. Artinya, pada Januari 2025, setiap kendaraan wajib disertai dengan asuransi third party liability (TPL),” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagaimana dinukil dari Detik, Rabu (17/7/2024).

Buat kamu yang nggak tahu, sejauh ini kan asuransi ini masih bersifat sukarela. Nah, kalau menurut Ogi, di negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN, sudah mewajibkannya. Nantinya, dengan adanya asuransi wajib ini, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang nggak tunggal, angka kerugian yang harus diurus pun bisa ditekan karena yang menanggungnya adalah dari pihak asuransi.

Yang mengungkap aturan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor adalah OJK. (Shutterstock/Wisnu Priyono)

“Nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang mengurus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menentukan siapa yang menyediakan layanan asuransi ini, apakah perusahaan atau konsorsium,” lanjut Ogi.

Lantas, kira-kira berapa ya besaran premi asuransi yang akan dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor di Indonesia? Kalau menurut informasi yang dijabarkan Cnbc, (Rabu (17/7), ada kemungkinan besarannya nggak akan sampai Rp100 ribu. Meski begitu, angka ini masih belum pasti karena pemerintah masih mempersiapkan aturan turunan dari UU PPSK.

“Saya yakin jika besaran premi yang akan dikenakan nanti lebih murah dibandingkan dengan premi asuransi yang bersifat sukarela sekarang,” pungkas Ogi.

Wah, ternyata bakal ada aturan baru yang membuat kita harus membayar lebih untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor kita. Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan asuransi wajib untuk sepeda motor dan mobil mulai tahun depan ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT