BerandaHits
Kamis, 17 Jul 2024 18:00

Perkiraan Premi Asuransi Wajib untuk Sepeda Motor dan Mobil Mulai Tahun Depan

Asuransi wajib untuk sepeda motor dan mobil bakal diberlakukan Januari 2025. (Bacakoran)

Siap-siap, mulai Januari 2025, semua pemilik kendaraan bermotor wajib membayar asuransi untuk sepeda motor dan mobilnya. Buat apa?

Inibaru.id – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang langsung jadi sorotan banyak pihak. Jadi begini, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nantinya ada asuransi wajib sepeda motor dan mobil yang harus dibayar pemiliknya. Rencananya sih, aturan semua jenis kendaraan bermotor wajib ikut asuransi ini akan berlaku pada Januari 2025, Millens.

Kok tiba-tiba banget sih aturan ini muncul? Sebenarnya nggak tiba-tiba. Banyak yang nggak tahu kalau pada tahun lalu, ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU PPSK) yang diketuk palu oleh pemerintah. Dalam UU tersebut, terungkap bahwa asuransi kendaraan dapat dijadikan kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

“Kini pemerintah harus membuat peraturan turunan ini paling lambat 2 tahun semenjak UU PPSK diundangkan. Artinya, pada Januari 2025, setiap kendaraan wajib disertai dengan asuransi third party liability (TPL),” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagaimana dinukil dari Detik, Rabu (17/7/2024).

Buat kamu yang nggak tahu, sejauh ini kan asuransi ini masih bersifat sukarela. Nah, kalau menurut Ogi, di negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN, sudah mewajibkannya. Nantinya, dengan adanya asuransi wajib ini, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang nggak tunggal, angka kerugian yang harus diurus pun bisa ditekan karena yang menanggungnya adalah dari pihak asuransi.

Yang mengungkap aturan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor adalah OJK. (Shutterstock/Wisnu Priyono)

“Nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang mengurus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menentukan siapa yang menyediakan layanan asuransi ini, apakah perusahaan atau konsorsium,” lanjut Ogi.

Lantas, kira-kira berapa ya besaran premi asuransi yang akan dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor di Indonesia? Kalau menurut informasi yang dijabarkan Cnbc, (Rabu (17/7), ada kemungkinan besarannya nggak akan sampai Rp100 ribu. Meski begitu, angka ini masih belum pasti karena pemerintah masih mempersiapkan aturan turunan dari UU PPSK.

“Saya yakin jika besaran premi yang akan dikenakan nanti lebih murah dibandingkan dengan premi asuransi yang bersifat sukarela sekarang,” pungkas Ogi.

Wah, ternyata bakal ada aturan baru yang membuat kita harus membayar lebih untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor kita. Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan asuransi wajib untuk sepeda motor dan mobil mulai tahun depan ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Peneliti BRIN: Hindari Naik Gunung Dulu Hingga Akhir Tahun

26 Des 2024

Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Gratis Nggak Dipungut Biaya

26 Des 2024

Hanya Dua Jenis Pengendara Sepeda Motor di Korea: Kurir dan Orang Kaya

26 Des 2024

Bledug Kramesan, 'Gunung Mini' yang Menarik di Grobogan

26 Des 2024

UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan

26 Des 2024

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

27 Des 2024

Pameran Manusia Purba di Museum Nasional: Indonesia Bagian dari Evolusi Manusia Global

27 Des 2024

Bencana Alam Berpotensi Meningkatkan Kebiasaan Merokok

27 Des 2024

Menilik Nankatsu SC, Klub Asli Captain Tsubasa yang Kini Berlaga di Divisi 5 Liga Jepang

27 Des 2024

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang Disita Petugas Gabungan

27 Des 2024

Berkas Penembakan Aipda Robig Dilimpahkan; Statusnya Tahanan Pidana

27 Des 2024

Daftar 29 Lokasi di Indonesia yang Potensial Jadi Tempat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

27 Des 2024

Benarkah BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar dalam Dua Tahun Mendatang?

28 Des 2024

Apa Itu DWP yang Nama Besarnya Tercoreng oleh Oknum Polisi?

28 Des 2024

Intip Aktivitas Siswa di Korea yang Libur Lebih dari Sebulan saat Musim Dingin

28 Des 2024

Yang Harus Kamu Lakukan Jika Mendapatkan Uang Palsu Menurut Aturan BI

28 Des 2024

Gedung Perpustakaan Baru di Rembang Diresmikan, Bakal Dilengkapi Home Theater

28 Des 2024

Mendorong 'Green Jobs' sebagai Tren Demi Masa Depan Lingkungan yang Berkelanjutan

28 Des 2024

Menguak Sejarah Asal Penamaan Kampung Gergaji di Kota Semarang

29 Des 2024

Masih Boleh Nggak Ya Beli Pertalite dengan Jeriken di SPBU?

29 Des 2024