Inibaru.id – Di zaman yang serba sulit seperti sekarang ini, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Kali ini, pemerintah pasang biaya akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan Rp 1.000 per akses. Untuk apa?
Kalau menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, biaya akses ini untuk memberikan dana bagi perawatan sistem data kependudukan. Maklum, selama ini, server data kependudukan di Indonesia nggak diberi anggaran sehingga masih belum diperbaiki.
Padahal, server data kependudukan sudah berusia sepuluh tahun dan garansinya sudah nggak ada. Yang bikin makin mengenaskan, suku cadang perangkat kerasnya malah sudah nggak ada lagi di pasaran.
Kok bisa server data kependudukan yang sangat penting itu sampai nggak ada anggaran perawatan? Sebenarnya sih, kementerian Dalam Negeri sudah mengajukan anggaran untuk itu empat kali, tapi nggak pernah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
“Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih,” ungkap Zudan, Rabu (13/4/2022).
Omong-omong ya, yang dikenakan biaya akses adalah lembaga pengguna database kependudukan. Nggak cuma akses ke NIK, akses ke data-data kependudukan lain juga bakal kena biaya kok.
Soal detail tarifnya, masih belum fix. Maklum, masih dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNPB).
Baca Juga:
Tuntutan Demo BEM SI di DPR, Apa Saja?“Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp 1000 per akses,” lanjut Zudan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim justru menyoroti keamanan data para penduduk Tanah Air. Maklum, bagaimana bisa server data kependudukan sampai nggak punya anggaran untuk perawatan. Hal ini tentu cukup meresahkan di zaman di mana keamanan data sangatlah penting.
“Kita menghadapi ancaman serius mengenai data kependudukan. Hampir 200 juta data kependudukan yang tersimpan di data center Dukcapil Kemendagri terancam hilang atau musnah,” terangnya, Selasa (12/4/2022).
Kalau menurutmu, ide menetapkan tarif Rp 1.000 untuk setiap kali akses data kependudukan apakah tepat, Millens? (Cnn/IB09/E05)