BerandaHits
Rabu, 11 Jul 2023 09:07

Pedagang Dilarang Menjual Minyakita secara Bundling

Pedagang Dilarang Menjual Minyakita secara Bundling

Pedagang yang diketahui menjual Minyakita secara bundling akan mendapat teguran hingga dicabut izin usahanya. (Mediasuarapublik)

Pemerintah melarang pedagang menjual Minyakita secara bundling atau menggabungkannya dengan produk lain. Jika tetap dilakukan, pedagang bisa kehilangan hak izin usahanya.

Inibaru.id - Kamu pernah menjumpai warung yang menjual minyak goreng rakyat Minyakita bersamaan dengan produk makanan lainnya? Cara menjual yang sering disebut bundling itu biasanya memang efektif menggaet pembeli. Tapi sebenarnya bundling membuat kita sebagai konsumen mengeluarkan lebih banyak uang daripada seharusnya.

Nah, rupanya hal itu dilarang oleh pemerintah, lo. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan penjualan produk Minyakita dengan sistem bundling (penggabungan dengan produk lain).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah akan menberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling.

"Kita kenakan sanksi," kata Moga usai acara Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Moga mengatakan, pelarangan menjual Minyakita secara bundlig telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Sanksi akan diberikan secara bertahap agar pedagang jera.

"Pertama sesuai aturan, teguran tertulis. Kemudian pembekuan lalu pencabutan izin," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pedagang minyak goreng rakyat dilarang menjual produk secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi. Surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

  1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
  2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
  3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Apa Itu Bundling?

Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang penjualannya diatur dan dipantau pemerintah. (Istimewa)

Bundling merupakan istilah yang sering kita dengar. Nggak hanya di swalayan atau pasar, bundling juga sering ada dalam promo-promo untuk produk yang dijual secara daring.

Ini merupakan sebuah strategi marketing yang dinilai efektif dalam meningkatkan penjualan karena konsumen bisa membeli dua atau lebih jenis barang dengan sekali transaksi.

Biasanya promo bundling banyak kita temukan saat hari besar atau musim liburan. Kita sebagai konsumen diharapkan akan tertarik untuk membeli lebih banyak produk karena dinilai lebih ekonomis.

Nah, jika bundling produk di pusat perbelanjaan boleh-boleh saja dilakukan dan membuat kita sebagai pembeli senang karena bisa hemat, maka tidak dengan Minyakita. Seperti yang tertera dalam surat edaran dari Kemendag, menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain itu menyalahi aturan ya, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025