BerandaHits
Rabu, 11 Jul 2023 09:07

Pedagang Dilarang Menjual Minyakita secara Bundling

Pedagang yang diketahui menjual Minyakita secara bundling akan mendapat teguran hingga dicabut izin usahanya. (Mediasuarapublik)

Pemerintah melarang pedagang menjual Minyakita secara bundling atau menggabungkannya dengan produk lain. Jika tetap dilakukan, pedagang bisa kehilangan hak izin usahanya.

Inibaru.id - Kamu pernah menjumpai warung yang menjual minyak goreng rakyat Minyakita bersamaan dengan produk makanan lainnya? Cara menjual yang sering disebut bundling itu biasanya memang efektif menggaet pembeli. Tapi sebenarnya bundling membuat kita sebagai konsumen mengeluarkan lebih banyak uang daripada seharusnya.

Nah, rupanya hal itu dilarang oleh pemerintah, lo. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan penjualan produk Minyakita dengan sistem bundling (penggabungan dengan produk lain).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah akan menberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling.

"Kita kenakan sanksi," kata Moga usai acara Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Moga mengatakan, pelarangan menjual Minyakita secara bundlig telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Sanksi akan diberikan secara bertahap agar pedagang jera.

"Pertama sesuai aturan, teguran tertulis. Kemudian pembekuan lalu pencabutan izin," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pedagang minyak goreng rakyat dilarang menjual produk secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi. Surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

  1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
  2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
  3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Apa Itu Bundling?

Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang penjualannya diatur dan dipantau pemerintah. (Istimewa)

Bundling merupakan istilah yang sering kita dengar. Nggak hanya di swalayan atau pasar, bundling juga sering ada dalam promo-promo untuk produk yang dijual secara daring.

Ini merupakan sebuah strategi marketing yang dinilai efektif dalam meningkatkan penjualan karena konsumen bisa membeli dua atau lebih jenis barang dengan sekali transaksi.

Biasanya promo bundling banyak kita temukan saat hari besar atau musim liburan. Kita sebagai konsumen diharapkan akan tertarik untuk membeli lebih banyak produk karena dinilai lebih ekonomis.

Nah, jika bundling produk di pusat perbelanjaan boleh-boleh saja dilakukan dan membuat kita sebagai pembeli senang karena bisa hemat, maka tidak dengan Minyakita. Seperti yang tertera dalam surat edaran dari Kemendag, menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain itu menyalahi aturan ya, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: