BerandaHits
Rabu, 11 Jul 2023 09:07

Pedagang Dilarang Menjual Minyakita secara Bundling

Pedagang yang diketahui menjual Minyakita secara bundling akan mendapat teguran hingga dicabut izin usahanya. (Mediasuarapublik)

Pemerintah melarang pedagang menjual Minyakita secara bundling atau menggabungkannya dengan produk lain. Jika tetap dilakukan, pedagang bisa kehilangan hak izin usahanya.

Inibaru.id - Kamu pernah menjumpai warung yang menjual minyak goreng rakyat Minyakita bersamaan dengan produk makanan lainnya? Cara menjual yang sering disebut bundling itu biasanya memang efektif menggaet pembeli. Tapi sebenarnya bundling membuat kita sebagai konsumen mengeluarkan lebih banyak uang daripada seharusnya.

Nah, rupanya hal itu dilarang oleh pemerintah, lo. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan penjualan produk Minyakita dengan sistem bundling (penggabungan dengan produk lain).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah akan menberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling.

"Kita kenakan sanksi," kata Moga usai acara Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Moga mengatakan, pelarangan menjual Minyakita secara bundlig telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Sanksi akan diberikan secara bertahap agar pedagang jera.

"Pertama sesuai aturan, teguran tertulis. Kemudian pembekuan lalu pencabutan izin," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pedagang minyak goreng rakyat dilarang menjual produk secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi. Surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

  1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
  2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
  3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Apa Itu Bundling?

Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang penjualannya diatur dan dipantau pemerintah. (Istimewa)

Bundling merupakan istilah yang sering kita dengar. Nggak hanya di swalayan atau pasar, bundling juga sering ada dalam promo-promo untuk produk yang dijual secara daring.

Ini merupakan sebuah strategi marketing yang dinilai efektif dalam meningkatkan penjualan karena konsumen bisa membeli dua atau lebih jenis barang dengan sekali transaksi.

Biasanya promo bundling banyak kita temukan saat hari besar atau musim liburan. Kita sebagai konsumen diharapkan akan tertarik untuk membeli lebih banyak produk karena dinilai lebih ekonomis.

Nah, jika bundling produk di pusat perbelanjaan boleh-boleh saja dilakukan dan membuat kita sebagai pembeli senang karena bisa hemat, maka tidak dengan Minyakita. Seperti yang tertera dalam surat edaran dari Kemendag, menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain itu menyalahi aturan ya, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: