BerandaHits
Rabu, 11 Jul 2023 09:07

Pedagang Dilarang Menjual Minyakita secara Bundling

Pedagang yang diketahui menjual Minyakita secara bundling akan mendapat teguran hingga dicabut izin usahanya. (Mediasuarapublik)

Pemerintah melarang pedagang menjual Minyakita secara bundling atau menggabungkannya dengan produk lain. Jika tetap dilakukan, pedagang bisa kehilangan hak izin usahanya.

Inibaru.id - Kamu pernah menjumpai warung yang menjual minyak goreng rakyat Minyakita bersamaan dengan produk makanan lainnya? Cara menjual yang sering disebut bundling itu biasanya memang efektif menggaet pembeli. Tapi sebenarnya bundling membuat kita sebagai konsumen mengeluarkan lebih banyak uang daripada seharusnya.

Nah, rupanya hal itu dilarang oleh pemerintah, lo. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan penjualan produk Minyakita dengan sistem bundling (penggabungan dengan produk lain).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah akan menberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling.

"Kita kenakan sanksi," kata Moga usai acara Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Moga mengatakan, pelarangan menjual Minyakita secara bundlig telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Sanksi akan diberikan secara bertahap agar pedagang jera.

"Pertama sesuai aturan, teguran tertulis. Kemudian pembekuan lalu pencabutan izin," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pedagang minyak goreng rakyat dilarang menjual produk secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi. Surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

  1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
  2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
  3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Apa Itu Bundling?

Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang penjualannya diatur dan dipantau pemerintah. (Istimewa)

Bundling merupakan istilah yang sering kita dengar. Nggak hanya di swalayan atau pasar, bundling juga sering ada dalam promo-promo untuk produk yang dijual secara daring.

Ini merupakan sebuah strategi marketing yang dinilai efektif dalam meningkatkan penjualan karena konsumen bisa membeli dua atau lebih jenis barang dengan sekali transaksi.

Biasanya promo bundling banyak kita temukan saat hari besar atau musim liburan. Kita sebagai konsumen diharapkan akan tertarik untuk membeli lebih banyak produk karena dinilai lebih ekonomis.

Nah, jika bundling produk di pusat perbelanjaan boleh-boleh saja dilakukan dan membuat kita sebagai pembeli senang karena bisa hemat, maka tidak dengan Minyakita. Seperti yang tertera dalam surat edaran dari Kemendag, menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain itu menyalahi aturan ya, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: