Inibaru.id - Polemik terkait Minyakita seolah nggak pernah redam. Kabar terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan kecurangan adanya pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi Minyakita di Jawa Tengah (Jateng). Bahkan, minyak tersebut dijual di atas atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Kemendag mendapati minyak goreng curah yang dikemas dalam botol dan dilabeli 'Minyak Kita'. Jenis huruf yang digunakan dan warnanya mirip dengan kemasan Minyakita program pemerintah.
Minyakita palsu itu ditemukan di Sragen dan dijual dengan harga Rp16 ribu. Kini, minyak-minyak itu sudah diamankan oleh pihak berwajib.
Sampel minyak goreng itu diperlihatkan di Pasar Gayamsari Semarang saat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memantau distribusi Minyakita, Jumat (17/2/2023).
“Ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek ‘Minyakita’ menjadi ‘Minyak Kita’. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi.
"Sedang kita dalami. Nah ini agar masyarakat lebih teliti, kita tidak tahu ini minyak seperti apa, ini dalam penelitian kami. Kami sedang lakukan pengujian di lab," imbuhnya.
Sanksi bagi Pedagang Curang
Veri meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. Jika itu nggak dilakukan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” ujarnya, dilansir dari VOI, (19/2).
Terkait dengan Minyakita palsu yang ditemukan di Sragen, Kemendag terus melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan Polda Jateng. Saat ini penelusuran dilakukan termasuk siapa yang membuat dan ke mana saja beredar.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pengemasan minyak dengan nama mirip Minyakita itu bisa dijerat Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.
"Minyak goreng dikemas dengan ini bisa kena UU Pangan dan Perlindungan Konsumen. Ini bisa pidana. Akan ditindaklanjuti, kejar cari siapa produsen dan kemana distribusi," kata Rosyid, dikutip dari Detik, Jumat (17/2).
"Warga kalau menemukan ini segera laporkan. Yang ini kardusnya (pakai Minyakita), mungkin ambil dari kardus bekas," imbuhnya.
Nah, jika sudah tahu perbedaan mana Minyakita asli dan palsu, maka segera laporkan jika menjumpai yang palsu ya, Millens! Semua ini demi meminimalisasi tindak kecurangan penjualan minyak untuk rakyat. (Siti Khatijah/E07)