BerandaHits
Selasa, 22 Agu 2022 13:38

Parkir Sembarangan di Kota Semarang? Siap-siap Kena Tilang Elektronik

Kini, parkir sembarangan di Kota Semarang bisa kena tilang elektronik. (Tribun Jateng)

Kalau berpikir parkir sembarangan nggak ada yang mengawasi, kamu salah. Di Semarang, parkir nggak di tempat yang disediakan bakal kena tilang elektronik.

Inibaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang benar-benar melakukan penataan lalu lintas dengan lebih serius. Kini, kamu nggak bisa lagi parkir sembarangan di Kota Semarang. Jika masih bandel melakukannya, siap-siap saja kamu bakal kena tilang elektronik.

Dalam beberapa bulan terakhir, Pemkot Semarang bekerja sama dengan Polrestabes Semarang untuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Nah, penerapan tilang elektronik ini nggak sebatas penggunaan sejumlah CCTV untuk merekam dan menindak pelanggar lalu lintas. ETLE mobile juga bisa dipakai aparat kepolisian untuk merekam sejumlah pelanggar lalu lintas dengan ponsel yang sudah dilengkapi dengan aplikasi khusus.

“Pemkot mendukung ETLE Mobile untuk menekan berbagai masalah lalu lintas di Kota Semarang. Harapannya adalah jika ketertiban meningkat maka pendapatan daerahnya juga meningkat,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (22/8/2022).

Kalau kamu cermati, penerapan cara ini sebenarnya sudah ada sejak beberapa bulan yang lalu. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan bahwa Polda sudah menggaungkan ETLE mobile dari dua bulan lalu.

Lebih Cepat dan Mudah

ETLE Mobile yang dulu hanya digunakan untuk memberi sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas, kini juga disiapkan bagi pelanggaran parkir. (NTMC Polri)

Hendi mengungkap sejumlah kelebihan dari penerapan ETLE Mobile. Menurutnya, sistem ini lebih cepat, mudah, sekaligus mengcover wilayah yang jauh lebih luas dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Ponsel yang dibawa sedulur-sedulur Polrestabes, khususnya Satlantas, sudah terhubung dengan server di tingkat Polrestabes hingga Polda, sehingga bisa langsung memproses pelanggaran-pelanggaran dari manapun di Kota Semarang,” jelasnya.

Teknisnya begini. Polisi yang ditugaskan dengan ponsel khusus dengan aplikasi ETLE Mobile akan mengambil gambar pelanggar lalu lintas. Gambar tersebut langsung diunggah pada aplikasi lengkap dengan catatan pelanggarannya.

Berdasarkan pelat nomor kendaraan, maka alamat dari pelanggar akan ditemukan dan dikirim surat tilang. Jika surat tilangnya nggak diurus oleh pemilik kendaraan, maka izin kendaraan bakal diblokir oleh Korlantas.

Lalu apa saja pelanggaran yang bisa direkam oleh ETLE mobile? Ini dia jenis pelanggarannya.

  • Overtaking atau menyalip di area terlarang untuk menyalip.
  • Cara mengemudi yang membahayakan orang lain.
  • Melanggar batas kecepatan tertinggi kendaraan.
  • Melanggar batas Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi. Memarkir di tempat yang dilarang untuk parkir

Ingat ya, dengan mematuhi aturan lalu lintas, kamu nggak bakal kena tilang elektronik. Selain itu, kamu juga bakal membuat lalu lintas jadi lebih aman buat siapa saja. Setuju, kan, Millens? (Bet, Sua/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: