BerandaHits
Selasa, 22 Agu 2022 13:38

Parkir Sembarangan di Kota Semarang? Siap-siap Kena Tilang Elektronik

Kini, parkir sembarangan di Kota Semarang bisa kena tilang elektronik. (Tribun Jateng)

Kalau berpikir parkir sembarangan nggak ada yang mengawasi, kamu salah. Di Semarang, parkir nggak di tempat yang disediakan bakal kena tilang elektronik.

Inibaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang benar-benar melakukan penataan lalu lintas dengan lebih serius. Kini, kamu nggak bisa lagi parkir sembarangan di Kota Semarang. Jika masih bandel melakukannya, siap-siap saja kamu bakal kena tilang elektronik.

Dalam beberapa bulan terakhir, Pemkot Semarang bekerja sama dengan Polrestabes Semarang untuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Nah, penerapan tilang elektronik ini nggak sebatas penggunaan sejumlah CCTV untuk merekam dan menindak pelanggar lalu lintas. ETLE mobile juga bisa dipakai aparat kepolisian untuk merekam sejumlah pelanggar lalu lintas dengan ponsel yang sudah dilengkapi dengan aplikasi khusus.

“Pemkot mendukung ETLE Mobile untuk menekan berbagai masalah lalu lintas di Kota Semarang. Harapannya adalah jika ketertiban meningkat maka pendapatan daerahnya juga meningkat,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (22/8/2022).

Kalau kamu cermati, penerapan cara ini sebenarnya sudah ada sejak beberapa bulan yang lalu. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan bahwa Polda sudah menggaungkan ETLE mobile dari dua bulan lalu.

Lebih Cepat dan Mudah

ETLE Mobile yang dulu hanya digunakan untuk memberi sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas, kini juga disiapkan bagi pelanggaran parkir. (NTMC Polri)

Hendi mengungkap sejumlah kelebihan dari penerapan ETLE Mobile. Menurutnya, sistem ini lebih cepat, mudah, sekaligus mengcover wilayah yang jauh lebih luas dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Ponsel yang dibawa sedulur-sedulur Polrestabes, khususnya Satlantas, sudah terhubung dengan server di tingkat Polrestabes hingga Polda, sehingga bisa langsung memproses pelanggaran-pelanggaran dari manapun di Kota Semarang,” jelasnya.

Teknisnya begini. Polisi yang ditugaskan dengan ponsel khusus dengan aplikasi ETLE Mobile akan mengambil gambar pelanggar lalu lintas. Gambar tersebut langsung diunggah pada aplikasi lengkap dengan catatan pelanggarannya.

Berdasarkan pelat nomor kendaraan, maka alamat dari pelanggar akan ditemukan dan dikirim surat tilang. Jika surat tilangnya nggak diurus oleh pemilik kendaraan, maka izin kendaraan bakal diblokir oleh Korlantas.

Lalu apa saja pelanggaran yang bisa direkam oleh ETLE mobile? Ini dia jenis pelanggarannya.

  • Overtaking atau menyalip di area terlarang untuk menyalip.
  • Cara mengemudi yang membahayakan orang lain.
  • Melanggar batas kecepatan tertinggi kendaraan.
  • Melanggar batas Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi. Memarkir di tempat yang dilarang untuk parkir

Ingat ya, dengan mematuhi aturan lalu lintas, kamu nggak bakal kena tilang elektronik. Selain itu, kamu juga bakal membuat lalu lintas jadi lebih aman buat siapa saja. Setuju, kan, Millens? (Bet, Sua/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: