BerandaHits
Sabtu, 19 Sep 2025 15:01

Para Pelaku Genosida dan Sulitnya Mengadili Mereka

Korban genosida Srebrenica di Bosnia yang menewaskan ribuan umat Muslim pada 1995, membuat dua tokoh penting Serbia Bosnia, Radovan Karadzic dan Ratko Mladic, dijatuhi hukuman seumur hidup. (Srebrenicamemorial)

Meski PBB telah ditetapkan sebagai pelaku genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mengadili Israel bukanlah pekerjaan mudah. Sejarah mencatat, meski praktik kejahatan HAM terberat ini diakui, acapkali pelaku lolos dari jerat hukum. Mengapa?

Inibaru.id - Aksi balasan Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023 yang diklaim sebagai respons atas serangan Hamas sebelumnya berujung pada operasi militer berlarut-larut yang bahkan hingga kini belum juga berakhir, bahkan setelah PBB menetapkan tindakan itu telah merujuk pada genosida, belum lama ini.

Sebelumnya, tuduhan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza telah dilancarkan sejumlah negara, mulai dari pemimpin Turki hingga Iran. Di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), Afrika Selatan bahkan telah melayangkan tuduhan tersebut secara resmi pada 29 Desember 2023.

Tuduhan itu sangatlah serius, mengingat genosida merupakan salah satu kejahatan paling berat dalam pengadilan dunia. Istilah ini merujuk pada tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.

Sejarah mencatat sejumlah tragedi kelam terkait hal ini; dari Afrika hingga Asia; dari Balkan hingga Timur Tengah. Namun, meski definisi hukum internasional mengenai genosida sudah jelas, mengadili para pelaku genosida selalu penuh tantangan.

Jejak Genosida di Dunia

Sejumlah kasus genosida telah meninggalkan luka mendalam bagi umat manusia. Pada awal abad ke-20, Jerman akhirnya mengakui bahwa mereka telah melakukan genosida terhadap suku Herero dan Nama di Namibia, dengan puluhan ribu orang tewas akibat eksekusi massal dan pengusiran paksa selama 1904–1908.

Sedekade berselang, tragedi Armenia terjadi. Armenia menuduh Kekaisaran Ottoman (Turki) membunuh 1,5 juta orang Armenia selama Perang Dunia I. Lebih dari 20 negara menyebutnya sebagai genosida, tapi Turki menyangkal dengan mengatakan bahwa kematian terjadi karena konflik perang serta deportasi massal.

Sementara di Asia Tenggara, kasus genosida melibatkan Khmer Merah di Kamboja, yang membunuh jutaan orang melalui kerja paksa, kelaparan, dan eksekusi. Sedangkan di Afrika, bentrok antaretnis di Rwanda pada 1994 sempat berujung pada pembantaian ratusan ribu etnis Tutsi hanya dalam 100 hari.

Adapun di Eropa, pembantaian Srebrenica di Bosnia yang menewaskan ribuan lelaki dan anak Muslim pada 1995, yang disebut ICJ sebagai genosida pada 2007, membuat dua tokoh penting Serbia Bosnia, Radovan Karadzic dan Ratko Mladic, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Deretan peristiwa ini belum termasuk Holokaus yang menewaskan jutaan Yahudi pada pada 2933-1945, Darfur di Sudan yang menewaskan ratusan ribu jiwa pada 2003, genosida terhadap Yazidi di Irak pada 2014, serta kekerasan sistematis terhadap Rohingya di Myanmar pada 2017.

Kompleksitas Mengadili Genosida

Bangunan yang hancur dan kondisi yang menyulitkan bagi warga Palestina di Khan Yunis, Gaza. PBB menegaskan bahwa Israel telah melakukan genosida di wilayah tersebut. (Getty Images/Anadolu/Abed Rahim Khatib via CNN)

Meski bukti sejarah dan kesaksian korban sering begitu nyata, jalan menuju pengadilan genosida acap sulit dilakukan. Dikutip dari Hukumonline, ahli hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo mengatakan, genosida adalah pelanggaran HAM berat yang sangat sulit ditangani.

Menurutnya, ada beberapa tantangan utama yang membuatnya sulit diadili baik secara nasional maupun internasional. Berikut adalah tantangan-tantangan tersebut:

1. Negara sebagai pelaku

Tidak jarang genosida dilakukan atau difasilitasi negara. Masalahnya, negara memiliki kendali atas peradilan. Kecuali terjadi pergantian rezim, jarang sekali penguasa mau mengadili dirinya sendiri.

2. Kekerasan masif oleh kelompok sipil

Ketika genosida dilakukan oleh massa secara sporadis, sulit menentukan siapa aktor intelektual, siapa provokator, dan siapa yang hanya ikut-ikutan.

3. Pembuktian niat (mens rea)

Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 menekankan adanya unsur niat untuk menghancurkan kelompok tertentu. Membuktikan niat ini kerap menjadi hambatan besar di pengadilan.

4. Yurisdiksi internasional

Tidak semua negara meratifikasi Konvensi Genosida 1948 atau Statuta Roma 1998. Artinya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hanya bisa bertindak jika negara bersangkutan adalah pihak peserta atau jika ada rujukan dari Dewan Keamanan PBB.

5. Politik lebih kuat daripada hukum

Seperti dikatakan praktisi hukum UI Prof Hikmahanto Juwana, hukum internasional sering tak lebih dari kesepakatan antarnegara. Realitasnya, kekuatan politik dan militer negara adidaya kerap menentukan apakah kasus genosida bisa diproses atau tidak.

6. Kendala geografis dan teknis

Proses peradilan internasional kerap jauh dari lokasi genosida, sehingga akses korban minim. Selain itu, negara tempat kejadian bisa saja melindungi tersangka, menolak kerja sama, atau mempersulit pengumpulan bukti.

"Penuntutan genosida adalah proses yang kompleks dan mahal. Pengadilan internasional harus mengakomodasi sistem hukum berbeda antara civil law versus common law, yang menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam mewujudkan legitimasi putusan," tulisnya.

Realitas dari Kasus Genosida

Sejarah membuktikan, hanya sedikit pelaku genosida yang benar-benar diadili. Adolf Eichmann, arsitek Holokaus Nazi, memang berakhir di tiang gantungan setelah ditangkap di Argentina dan diadili di pengadilan Israel atas 15 dakwaan kriminal. Namun, realtasnya, banyak pelaku yang lolos dari jerat hukum.

Hingga hari ini, dunia masih menyaksikan tuduhan genosida yang sulit dituntaskan. Kasus Rohingya, Yazidi, maupun Uighur masih berada di antara bukti, tuduhan, dan tarik-menarik politik. Lalu, bagaimana dengan genosida di Gaza yang juga mengakibatkan kematian begitu banyak warga Palestina?

Terkait hal ini, Heru mengaku meragukan kemungkinan adanya perubahan di Gaza kendati PBB telah menyatakan bahwa Palestina didukung untuk merdeka dan Israel telah melakukan genosida. Menurutnya, vonis di atas kertas nggak menjamin adanya perubahan nyata.

”Secara politik bisa diproses, tapi secara hukum susah," tutupnya.

Mungkin benar kata pameo yang mengatakan bahwa hukum internasional acapkali tertinggal dari tragedi kemanusiaan. Mengadili genosida bukan hanya soal hukum, tapi juga keberanian politik, solidaritas global, dan komitmen nyata untuk mencegah agar tragedi serupa nggak terulang. Gimana menurutmu, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: