Inibaru.id- Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widianto kembali menggegerkan publik. Pemilik salah satu pondok pesantren di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu dikabarkan kembali menikahi anak di bawah umur. Anak tersebut dinikahi Syekh Puji saat masih berumur 7 tahun!
Puji diketahui menikahi anak itu pada 2016. Namun, Dia baru dilaporkan ke Polda Jateng pada 2020 oleh pihak keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto, dan Joko Lelono. Mereka mewakili keluarga besar menyatakan tidak setuju dengan tindakan Syekh Puji.
Sebelumnya, Puji juga dilaporkan dengan kasus yang serupa pada 2008. Saat itu, dia menikahi Lutfiana Ulfa yang masih berumur 11 tahun. Kasus Puji mencuat ke publik dan membuatnya dijerat hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 60 juta.
Residivis Seksual Anak
Kabar pernikahan kedua Puji dengan anak di bawah umur ini sampai ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan Puji bisa dipenjara seumur hidup. Bahkan, Puji bisa disuntik kebiri dan dipasang alat pendeteksi elektronik. Sirait mengaku sudah mengirim pendamping hukum dari tim advokasi Komnas PA perwakilan Jawa Tengah untuk mengawal kasus ini.
Baca Juga:
Kartu Prakerja hingga Tarif Listrik Gratis, Jurus Jokowi Berikan Perlindungan Sosial Akibat COVID-19“Beberapa tahun lalu Syekh Puji sudah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dengan santrinya di bawah umur. Dia sudah termasuk residivis seksual anak,” kata Sirait.
Saat ini, kasus Syekh Puji sudah diproses Polda Jateng. Menurut Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, hasil visum juga sudah keluar. Pihak kepolisian sudah memeriksa enam saksi dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya.
Duh, Syekh Puji sudah dua kali menikahi bocah di bawah umur, Millens. Kira-kira hukuman apa ya yang pas untuk Syekh Puji supaya bisa membuatnya kapok? (Tri/IB03/E07)