BerandaHits
Jumat, 29 Okt 2020 17:50

Nggak Ada Kenaikan Upah Minimum di 18 Provinsi, Bagaimana dengan yang lain?

Tuntutan untuk kenaikan upah minimum 2021 nggak akan terwujud. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Permintaan masyarakat untuk kenaikan upah minimum 2021 nggak bakal terpenuhi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahkan sudah memastikan bahwa 18 provinsi nggak akan menaikkan upah minimum tahun depan.<br>

Inibaru.id - Tuntutan untuk kenaikan upah minimum 2021 di 18 provinisi tampaknya nggak bakal jadi kenyataan. Hal itu telah diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kepala daerah di 18 provinsi bahkan sudah memastikan bakal mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang memastikan akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Ida Fauziyah menetapkan kalau nggak ada kenaikan upah minimum pada 2021 di 18 provinsi. (Medcom)<br>

Ida Fauziyah juga menekankan bahwa keputusan yang dituangkan dalam SE tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi dan terutama ketenagakerjaan di tengah pandemi COVID-19.

Berdasarkan data yang terhimpun pada Selasa, (27/10) pukul 16.35 WIB, 18 provinsi yang sudah memastikan nggak akan menaikkan upah minimum pada 2021 adalah:

1) Jawa Barat

2) Banten

3) Bali

4) Aceh

5) Lampung

6) Bengkulu

7) Kepulauan Riau

8) Bangka Belitung

9) Nusa Tenggara Barat

10) Nusa Tenggara Timur

11) Sulawesi Tengah

12) Sulawesi Tenggara

13) Sulawesi Barat

14) Maluku Utara

15) Kalimantan Barat

16) Kalimantan Timur

17) Kalimantan Tengah

18) Papua

Lantas, bagaimana jika gubernur tidak mengikuti SE tersebut lalu menaikkan upah minimum provinsinya (UMP)?

Ida pun menjawab kalau surat edaran itu memang meminta gubernur untuk mengikuti isi dari surat edaran. Tapi, Ida juga menyebut banyak gubernur yang akan melihat terlebih dahulu kondisi perekonomian di masing-masing daerah yang mereka pimpin.

“Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP)," kata Ida.

Ilustrasi - Yang menetapkan upah minimum adalah Gubernur daerah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Ida juga menyebut gubernur masih memiliki hak untuk menetapkan sendiri apakah upah minimum di daerahnya akan naik atau nggak pada tahun depan.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur. Yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya.

Melalui SE tersebut, Ida menyatakan penetapan upah minimum 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Mengingat kondisi perekonomian Tanah Air masih tertekan, dia pun meminta para gubernur untuk nggak menaikkannya tahun depan.

"Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para gubernur. Kami meminta lewat surat edaran dengan latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang telah kami sebutkan di surat edaran tersebut. Ini menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, yang akan menetapkan adalah para gubernur," tambahnya.

Menurutmu bagaimana, Millens? Apakah kenaikan upah minimum adalah hal yang tetap perlu dilakukan tahun depan? (Kom/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: