BerandaHits
Jumat, 29 Okt 2020 17:50

Nggak Ada Kenaikan Upah Minimum di 18 Provinsi, Bagaimana dengan yang lain?

Tuntutan untuk kenaikan upah minimum 2021 nggak akan terwujud. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Permintaan masyarakat untuk kenaikan upah minimum 2021 nggak bakal terpenuhi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahkan sudah memastikan bahwa 18 provinsi nggak akan menaikkan upah minimum tahun depan.<br>

Inibaru.id - Tuntutan untuk kenaikan upah minimum 2021 di 18 provinisi tampaknya nggak bakal jadi kenyataan. Hal itu telah diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kepala daerah di 18 provinsi bahkan sudah memastikan bakal mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang memastikan akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Ida Fauziyah menetapkan kalau nggak ada kenaikan upah minimum pada 2021 di 18 provinsi. (Medcom)<br>

Ida Fauziyah juga menekankan bahwa keputusan yang dituangkan dalam SE tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi dan terutama ketenagakerjaan di tengah pandemi COVID-19.

Berdasarkan data yang terhimpun pada Selasa, (27/10) pukul 16.35 WIB, 18 provinsi yang sudah memastikan nggak akan menaikkan upah minimum pada 2021 adalah:

1) Jawa Barat

2) Banten

3) Bali

4) Aceh

5) Lampung

6) Bengkulu

7) Kepulauan Riau

8) Bangka Belitung

9) Nusa Tenggara Barat

10) Nusa Tenggara Timur

11) Sulawesi Tengah

12) Sulawesi Tenggara

13) Sulawesi Barat

14) Maluku Utara

15) Kalimantan Barat

16) Kalimantan Timur

17) Kalimantan Tengah

18) Papua

Lantas, bagaimana jika gubernur tidak mengikuti SE tersebut lalu menaikkan upah minimum provinsinya (UMP)?

Ida pun menjawab kalau surat edaran itu memang meminta gubernur untuk mengikuti isi dari surat edaran. Tapi, Ida juga menyebut banyak gubernur yang akan melihat terlebih dahulu kondisi perekonomian di masing-masing daerah yang mereka pimpin.

“Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP)," kata Ida.

Ilustrasi - Yang menetapkan upah minimum adalah Gubernur daerah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Ida juga menyebut gubernur masih memiliki hak untuk menetapkan sendiri apakah upah minimum di daerahnya akan naik atau nggak pada tahun depan.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur. Yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya.

Melalui SE tersebut, Ida menyatakan penetapan upah minimum 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Mengingat kondisi perekonomian Tanah Air masih tertekan, dia pun meminta para gubernur untuk nggak menaikkannya tahun depan.

"Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para gubernur. Kami meminta lewat surat edaran dengan latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang telah kami sebutkan di surat edaran tersebut. Ini menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, yang akan menetapkan adalah para gubernur," tambahnya.

Menurutmu bagaimana, Millens? Apakah kenaikan upah minimum adalah hal yang tetap perlu dilakukan tahun depan? (Kom/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: