BerandaHits
Jumat, 10 Okt 2024 12:00

Mungkinkah Pengajuan Kembali (PK) Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dikabulkan?

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mengajukan PK untuk kasusnya. (Kabarterkini24)

Meski sudah bebas dari penjara, nyatanya Jessica Kumala Wongso tetap bersikukuh nggak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Makanya, dia memutuskan untuk mendaftarkan pengajuan kembali (PK) kasus tersebut.

Inibaru.id – Meski sudah bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, bukan berarti Jessica Wongso langsung memilih untuk hidup dengan tenang. Baru-baru ini, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang membuatnya dinyatakan bersalah dan dipenjara selama kurang lebih 8 tahun.

Pengacara yang sama yang mendampinginya sebagaimana saat dulu Jessica menghadapi persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan kembali jadi pendampingnya saat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (9/10/2024).

“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ucap Otto Hasibuan saat akan mendaftarkan PK tersebut di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Otto pula, sebelum keputusan untuk mendaftarkan PK ini diambil, baik itu dirinya maupun Jessica sudah memikirkan masak-masak. Keputusan akhirnya diambil karena Jessica bersikukuh nggak bersalah dalam kasus tersebut. Jadi, meskipun dia sudah bebas bersyarat, Jessica merasa nama baiknya harus dibersihkan.

Otto Hasibuan mengaku sudah punya bukti baru untuk memperkuat PK ini. (Ebcmedia)

“Iya, meskipun dia sudah di luar (tahanan), tapi kan dia merasa nggak melakukan perbuatan itu. Dia pengin membantah dan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja sebenarnya tuntutannya dalam PK ini,” ucap Otto.

Otto dan tim hukumnya pun mengaku membawa sejumlah bukti baru alias novum yang bisa jadi pertimbangan bagi pengadil untuk peninjauan kembali kali ini, yaitu rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Dia juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar pada pengadilan terdahulu yang dia tuding nggak utuh dengan resolusi yang sudah berkurang sehingga bikin keraguan.

Lebih dari itu, dia juga menuding ada kekhilafan hakim saat memutus perkara tersebut. Apalagi, ada hasil otopsi baru menunjukkan adanya kandungan sianida di dalam tubuh Mirna setelah tiga hari kematiannya.

Apakah bukti-bukti baru ini bakal cukup untuk membuat PK yang diajukan Jessica Wongso dikabulkan? Kalau soal ini tentu nantinya jalannya persidangan yang akan membuktikan apakah pengajuannya memang layak atau nggak. Tapi, menurut data yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023, dari total 3.426 permohonan pengajuan kembali selama 2022, yang dikabulkan mencapai 12,86 persen. Meskipun kecil, ada kemungkinan PK yang diajukan akan dikabulkan.

Bisa jadi pula, keputusan besar Jessica Wongso dalam mengajukan PK ini juga akan diikuti sejumlah pihak lain yang juga pengin menuntut keadilan di masa depan. Tapi, tentu saja hal ini bergantung pada seperti apa hasilnya. Kalau menurut kamu sendiri, apakah mungkin akan dikabulkan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: