BerandaHits
Jumat, 10 Okt 2024 12:00

Mungkinkah Pengajuan Kembali (PK) Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dikabulkan?

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mengajukan PK untuk kasusnya. (Kabarterkini24)

Meski sudah bebas dari penjara, nyatanya Jessica Kumala Wongso tetap bersikukuh nggak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Makanya, dia memutuskan untuk mendaftarkan pengajuan kembali (PK) kasus tersebut.

Inibaru.id – Meski sudah bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, bukan berarti Jessica Wongso langsung memilih untuk hidup dengan tenang. Baru-baru ini, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang membuatnya dinyatakan bersalah dan dipenjara selama kurang lebih 8 tahun.

Pengacara yang sama yang mendampinginya sebagaimana saat dulu Jessica menghadapi persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan kembali jadi pendampingnya saat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (9/10/2024).

“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ucap Otto Hasibuan saat akan mendaftarkan PK tersebut di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Otto pula, sebelum keputusan untuk mendaftarkan PK ini diambil, baik itu dirinya maupun Jessica sudah memikirkan masak-masak. Keputusan akhirnya diambil karena Jessica bersikukuh nggak bersalah dalam kasus tersebut. Jadi, meskipun dia sudah bebas bersyarat, Jessica merasa nama baiknya harus dibersihkan.

Otto Hasibuan mengaku sudah punya bukti baru untuk memperkuat PK ini. (Ebcmedia)

“Iya, meskipun dia sudah di luar (tahanan), tapi kan dia merasa nggak melakukan perbuatan itu. Dia pengin membantah dan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja sebenarnya tuntutannya dalam PK ini,” ucap Otto.

Otto dan tim hukumnya pun mengaku membawa sejumlah bukti baru alias novum yang bisa jadi pertimbangan bagi pengadil untuk peninjauan kembali kali ini, yaitu rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Dia juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar pada pengadilan terdahulu yang dia tuding nggak utuh dengan resolusi yang sudah berkurang sehingga bikin keraguan.

Lebih dari itu, dia juga menuding ada kekhilafan hakim saat memutus perkara tersebut. Apalagi, ada hasil otopsi baru menunjukkan adanya kandungan sianida di dalam tubuh Mirna setelah tiga hari kematiannya.

Apakah bukti-bukti baru ini bakal cukup untuk membuat PK yang diajukan Jessica Wongso dikabulkan? Kalau soal ini tentu nantinya jalannya persidangan yang akan membuktikan apakah pengajuannya memang layak atau nggak. Tapi, menurut data yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023, dari total 3.426 permohonan pengajuan kembali selama 2022, yang dikabulkan mencapai 12,86 persen. Meskipun kecil, ada kemungkinan PK yang diajukan akan dikabulkan.

Bisa jadi pula, keputusan besar Jessica Wongso dalam mengajukan PK ini juga akan diikuti sejumlah pihak lain yang juga pengin menuntut keadilan di masa depan. Tapi, tentu saja hal ini bergantung pada seperti apa hasilnya. Kalau menurut kamu sendiri, apakah mungkin akan dikabulkan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: