BerandaHits
Jumat, 10 Okt 2024 12:00

Mungkinkah Pengajuan Kembali (PK) Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dikabulkan?

Mungkinkah Pengajuan Kembali (PK) Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dikabulkan?

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mengajukan PK untuk kasusnya. (Kabarterkini24)

Meski sudah bebas dari penjara, nyatanya Jessica Kumala Wongso tetap bersikukuh nggak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Makanya, dia memutuskan untuk mendaftarkan pengajuan kembali (PK) kasus tersebut.

Inibaru.id – Meski sudah bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, bukan berarti Jessica Wongso langsung memilih untuk hidup dengan tenang. Baru-baru ini, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang membuatnya dinyatakan bersalah dan dipenjara selama kurang lebih 8 tahun.

Pengacara yang sama yang mendampinginya sebagaimana saat dulu Jessica menghadapi persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan kembali jadi pendampingnya saat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (9/10/2024).

“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ucap Otto Hasibuan saat akan mendaftarkan PK tersebut di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Otto pula, sebelum keputusan untuk mendaftarkan PK ini diambil, baik itu dirinya maupun Jessica sudah memikirkan masak-masak. Keputusan akhirnya diambil karena Jessica bersikukuh nggak bersalah dalam kasus tersebut. Jadi, meskipun dia sudah bebas bersyarat, Jessica merasa nama baiknya harus dibersihkan.

Otto Hasibuan mengaku sudah punya bukti baru untuk memperkuat PK ini. (Ebcmedia)

“Iya, meskipun dia sudah di luar (tahanan), tapi kan dia merasa nggak melakukan perbuatan itu. Dia pengin membantah dan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja sebenarnya tuntutannya dalam PK ini,” ucap Otto.

Otto dan tim hukumnya pun mengaku membawa sejumlah bukti baru alias novum yang bisa jadi pertimbangan bagi pengadil untuk peninjauan kembali kali ini, yaitu rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Dia juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar pada pengadilan terdahulu yang dia tuding nggak utuh dengan resolusi yang sudah berkurang sehingga bikin keraguan.

Lebih dari itu, dia juga menuding ada kekhilafan hakim saat memutus perkara tersebut. Apalagi, ada hasil otopsi baru menunjukkan adanya kandungan sianida di dalam tubuh Mirna setelah tiga hari kematiannya.

Apakah bukti-bukti baru ini bakal cukup untuk membuat PK yang diajukan Jessica Wongso dikabulkan? Kalau soal ini tentu nantinya jalannya persidangan yang akan membuktikan apakah pengajuannya memang layak atau nggak. Tapi, menurut data yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023, dari total 3.426 permohonan pengajuan kembali selama 2022, yang dikabulkan mencapai 12,86 persen. Meskipun kecil, ada kemungkinan PK yang diajukan akan dikabulkan.

Bisa jadi pula, keputusan besar Jessica Wongso dalam mengajukan PK ini juga akan diikuti sejumlah pihak lain yang juga pengin menuntut keadilan di masa depan. Tapi, tentu saja hal ini bergantung pada seperti apa hasilnya. Kalau menurut kamu sendiri, apakah mungkin akan dikabulkan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ihwal Mula Kampung Larangan di Sukoharjo, 'Zona Merah' yang Pantang Dimasuki Bumiputra

12 Apr 2025

Lagu "You'll be in My Heart" Viral; Mengapa Baru Sekarang?

12 Apr 2025

Demi Keamanan Data Pribadi, Menkomdigi Sarankan Pengguna Ponsel Beralih ke eSIM

12 Apr 2025

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Sampah Rusak di Kota Semarang Bakal Diperbaiki

12 Apr 2025

Ketika Pekerjaan Nggak Sesuai Dream Job; Bukan Akhir Segalanya!

12 Apr 2025

Lindungi Masyarakat, KKI Cabut Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual secara Permanen

12 Apr 2025

Mengenal Getuk Kethek, Apakah Terkait dengan Monyet?

13 Apr 2025

Di Balik Mitos Suami Nggak Boleh Membunuh Hewan saat Istri sedang Hamil

13 Apr 2025

Kisah Kampung Laut di Cilacap; Dulu Permukiman Prajurit Mataram

13 Apr 2025

Mengapa Manusia Takut Ular?

13 Apr 2025

Nilai Tukar Rupiah Lebih Tinggi, Kita Bisa Liburan Murah di Negara-Negara Ini

13 Apr 2025

Perlu Nggak sih Matikan AC Sebelum Matikan Mesin Mobil?

14 Apr 2025

Antrean Panjang Fenomena 'War' Emas; Fomo atau Memang Melek Investasi?

14 Apr 2025

Tentang Mbah Alian, Inspirasi Nama Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang

14 Apr 2025

Mengenal Oman, Negeri Kaya Tanpa Gedung Pencakar Angkasa

14 Apr 2025

Farikha Sukrotun, Wasit Internasional Bulu Tangkis yang Berawal dari Kasir Toko Bangunan Kudus

14 Apr 2025

Haruskah Tetap Bekerja saat Masalah Pribadi Mengganggu Mood?

14 Apr 2025

Grebeg Getuk 2025 Sukses Meriahkan Hari Jadi ke-1.119 Kota Magelang

14 Apr 2025

Tradisi Bawa Kopi dan Santan dalam Pendakian Gunung Sumbing, Untuk Apa?

15 Apr 2025

Keindahan yang Menakutkan, Salju Turun saat Sakura Mekar di Korea Selatan

15 Apr 2025