BerandaHits
Jumat, 10 Okt 2024 12:00

Mungkinkah Pengajuan Kembali (PK) Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dikabulkan?

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mengajukan PK untuk kasusnya. (Kabarterkini24)

Meski sudah bebas dari penjara, nyatanya Jessica Kumala Wongso tetap bersikukuh nggak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Makanya, dia memutuskan untuk mendaftarkan pengajuan kembali (PK) kasus tersebut.

Inibaru.id – Meski sudah bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, bukan berarti Jessica Wongso langsung memilih untuk hidup dengan tenang. Baru-baru ini, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang membuatnya dinyatakan bersalah dan dipenjara selama kurang lebih 8 tahun.

Pengacara yang sama yang mendampinginya sebagaimana saat dulu Jessica menghadapi persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan kembali jadi pendampingnya saat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (9/10/2024).

“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ucap Otto Hasibuan saat akan mendaftarkan PK tersebut di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Otto pula, sebelum keputusan untuk mendaftarkan PK ini diambil, baik itu dirinya maupun Jessica sudah memikirkan masak-masak. Keputusan akhirnya diambil karena Jessica bersikukuh nggak bersalah dalam kasus tersebut. Jadi, meskipun dia sudah bebas bersyarat, Jessica merasa nama baiknya harus dibersihkan.

Otto Hasibuan mengaku sudah punya bukti baru untuk memperkuat PK ini. (Ebcmedia)

“Iya, meskipun dia sudah di luar (tahanan), tapi kan dia merasa nggak melakukan perbuatan itu. Dia pengin membantah dan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja sebenarnya tuntutannya dalam PK ini,” ucap Otto.

Otto dan tim hukumnya pun mengaku membawa sejumlah bukti baru alias novum yang bisa jadi pertimbangan bagi pengadil untuk peninjauan kembali kali ini, yaitu rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Dia juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar pada pengadilan terdahulu yang dia tuding nggak utuh dengan resolusi yang sudah berkurang sehingga bikin keraguan.

Lebih dari itu, dia juga menuding ada kekhilafan hakim saat memutus perkara tersebut. Apalagi, ada hasil otopsi baru menunjukkan adanya kandungan sianida di dalam tubuh Mirna setelah tiga hari kematiannya.

Apakah bukti-bukti baru ini bakal cukup untuk membuat PK yang diajukan Jessica Wongso dikabulkan? Kalau soal ini tentu nantinya jalannya persidangan yang akan membuktikan apakah pengajuannya memang layak atau nggak. Tapi, menurut data yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023, dari total 3.426 permohonan pengajuan kembali selama 2022, yang dikabulkan mencapai 12,86 persen. Meskipun kecil, ada kemungkinan PK yang diajukan akan dikabulkan.

Bisa jadi pula, keputusan besar Jessica Wongso dalam mengajukan PK ini juga akan diikuti sejumlah pihak lain yang juga pengin menuntut keadilan di masa depan. Tapi, tentu saja hal ini bergantung pada seperti apa hasilnya. Kalau menurut kamu sendiri, apakah mungkin akan dikabulkan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: