BerandaHits
Jumat, 10 Okt 2024 12:00

Mungkinkah Pengajuan Kembali (PK) Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dikabulkan?

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mengajukan PK untuk kasusnya. (Kabarterkini24)

Meski sudah bebas dari penjara, nyatanya Jessica Kumala Wongso tetap bersikukuh nggak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Makanya, dia memutuskan untuk mendaftarkan pengajuan kembali (PK) kasus tersebut.

Inibaru.id – Meski sudah bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, bukan berarti Jessica Wongso langsung memilih untuk hidup dengan tenang. Baru-baru ini, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang membuatnya dinyatakan bersalah dan dipenjara selama kurang lebih 8 tahun.

Pengacara yang sama yang mendampinginya sebagaimana saat dulu Jessica menghadapi persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan kembali jadi pendampingnya saat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (9/10/2024).

“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ucap Otto Hasibuan saat akan mendaftarkan PK tersebut di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Otto pula, sebelum keputusan untuk mendaftarkan PK ini diambil, baik itu dirinya maupun Jessica sudah memikirkan masak-masak. Keputusan akhirnya diambil karena Jessica bersikukuh nggak bersalah dalam kasus tersebut. Jadi, meskipun dia sudah bebas bersyarat, Jessica merasa nama baiknya harus dibersihkan.

Otto Hasibuan mengaku sudah punya bukti baru untuk memperkuat PK ini. (Ebcmedia)

“Iya, meskipun dia sudah di luar (tahanan), tapi kan dia merasa nggak melakukan perbuatan itu. Dia pengin membantah dan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja sebenarnya tuntutannya dalam PK ini,” ucap Otto.

Otto dan tim hukumnya pun mengaku membawa sejumlah bukti baru alias novum yang bisa jadi pertimbangan bagi pengadil untuk peninjauan kembali kali ini, yaitu rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Dia juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar pada pengadilan terdahulu yang dia tuding nggak utuh dengan resolusi yang sudah berkurang sehingga bikin keraguan.

Lebih dari itu, dia juga menuding ada kekhilafan hakim saat memutus perkara tersebut. Apalagi, ada hasil otopsi baru menunjukkan adanya kandungan sianida di dalam tubuh Mirna setelah tiga hari kematiannya.

Apakah bukti-bukti baru ini bakal cukup untuk membuat PK yang diajukan Jessica Wongso dikabulkan? Kalau soal ini tentu nantinya jalannya persidangan yang akan membuktikan apakah pengajuannya memang layak atau nggak. Tapi, menurut data yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023, dari total 3.426 permohonan pengajuan kembali selama 2022, yang dikabulkan mencapai 12,86 persen. Meskipun kecil, ada kemungkinan PK yang diajukan akan dikabulkan.

Bisa jadi pula, keputusan besar Jessica Wongso dalam mengajukan PK ini juga akan diikuti sejumlah pihak lain yang juga pengin menuntut keadilan di masa depan. Tapi, tentu saja hal ini bergantung pada seperti apa hasilnya. Kalau menurut kamu sendiri, apakah mungkin akan dikabulkan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tanda Diabetes pada Kulit yang Jarang Disadari

8 Des 2024

Berapa Luas Kamar Tidur yang Ideal?

8 Des 2024

Piknik Santai di Rowo Gembongan Temanggung

8 Des 2024

Ombudsman: Terkait Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK, Polrestabes Semarang Nggak Profesional

8 Des 2024

Dekat dengan Candi Prambanan, Begini Keindahan Candi Sojiwan

8 Des 2024

Pemprov Jateng: Pagu 10 Ribu, Makan Bergizi Gratis Nggak Bisa Sediakan Susu

8 Des 2024

Hadirkan Stefan William di Acara Pembukaan, Miniso Penuhi Gaya Hidup Modern dan Kekinian Warga Kota Semarang

8 Des 2024

Ada Tiga Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, Apa Dampaknya?

9 Des 2024

Menilik Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Lima Daerah

9 Des 2024

Produksi Genting di Desa Papringan, Tetap Autentik dengan Cara Tradisional

9 Des 2024

Rekor 1.000 Poin Megawati Hangestri di Liga Voli Korea

9 Des 2024

Peringati Perang Diponegoro, Warga Yogyakarta Gelar Kirab Tongkat Kiai Cokro

9 Des 2024

Tanpa Transit! Uji Coba Direct Train Gambir-Semarang Tawang, KAI Tawarkan Diskon 50 Persen

9 Des 2024

Sidang Kode Etik Kasus Penembakan di Semarang, Hadirkan Saksi dan Keluarga Korban

9 Des 2024

Apa yang Bikin Generasi Z Sering Dideskripsikan sebagai Generasi Paling Kesepian?

9 Des 2024

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Robig Dipecat Tidak Dengan Hormat!

10 Des 2024

Penembak Siswa SMK 4 Semarang Dipecat; Ayah Korban: Tersangka Nggak Minta Maaf

10 Des 2024

50 Persen Hidup Lansia Indonesia Bergantung pada Anaknya; Yuk Siapkan Dana Pensiun!

10 Des 2024

Asap Indah Desa Wonosari, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Jawa Tengah

10 Des 2024

Hanya Membawa Kerugian, Jangan Tergoda Janji Manis Judi Online!

10 Des 2024