Inibaru.id - Mengalihkan transaksi dari yang sebelumnya menggunakan uang fisik menjadi digital memang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Salah satu aspek yang bisa kita lihat terkait hal ini adalah adanya kawasan khusus parkir elektronik.
Mulai Rabu, 9 Oktober 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menerapkan parkir elektronik di Jalan Thamrin dan Jalan Depok. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, penerapan kawasan khusus parkir elektronik ini sebagai upaya optimalisasi parkir elektronik. Sebab, sebelumnya parkir elektronik belum sepenuhnya berjalan.
"Kalau kemarin-kemarin masih sesukanya, selonggarnya. Kalau punya (e-wallet), ya transaksi, enggak ya cash diterima. Sekarang tidak ada (transaksi) cash di sini. Ini kami khususkan pengguna parkir di Jalan Depok dan Thamrin harus bertransaksi secara elektronik mulai hari ini," papar Danang saat Sosialisasi Wajib Parkir Elektronik kepada juru parkir di Jalan MH Thamrin.
Meski terkesan sederhana, pengalihan transaksi ini nggak mudah bagi juru parkir (jukir) sekaligus pemilik kendaraan. Terbukti, dari 28 juru parkir di sepanjang ruas Jalan Thamrin dan Depok, hanya sekitar 40 persen yang mengaplikasikan parkir elektronik. Padahal, semua jukir sudah memiliki aplikasi di ponsel masing-masing.
FYI, transaksi parkir elektronik ini dilakukan para jukir menggunakan ponsel berbasis Android yang tersambung ke aplikasi. Pengendara tinggal scan menggunakan e-wallet.
Pengawasan dari Dishub
Nggak hanya sosialisasi, Dishub Kota Semarang akan melakukan pengawasan pelaksanaan parkir elektronik dari Jalan Thamrin dan Depok. Dishub mengerahkan tim untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas jalan tersebut, terutama pada pukul 07.00-18.00 WIB. Jika sudah terbentuk pola yang baik, Dishub akan menerapkan juga pada malam hari.
Khusus di kedua jalan tersebut, jika ada pengendara yang nggak bisa membayar secara elektronik, maka Dishub melarang untuk parkir. Sementara, jika Dishub menemukan ada jukir yang masih menggunakan transaksi tunai, maka akan dicatat, diberi peringatan, dan dimatikan aplikasinya.
"Selanjutnya, jika jukir masih nekat, kami larang mereka bekerja di sini, kami carikan jukir pengganti," tegas Danang.
Sebenarnya parkir elektronik bukan hal yang baru di Semarang. Kabid Parkir Dishub Kota Semarang Gama Ekawira Arga mengatakan, parkir elektronik telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 2022 di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jawa Tengah. Hingga saat ini, penerapan parkir elektronik telah berjalan di 467 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Semarang.
Wah, mulai sekarang kita harus bersiap dengan parkir elektronik jika ada di Semarang ya, Millens? Bagi yang sering kesal dengan adanya parkir liar pasti senang dengan kabar ini, ya? (Siti Khatijah/E07)