BerandaHits
Minggu, 10 Feb 2024 08:38

Mulai Tahun Ini, IKD akan Gantikan Fotokopi KTP

Fotokopi KTP nggak berlaku lagi mulai tahun ini dan diganti dengan KTP digital atau IKD. (Tribunnews)

Dalam waktu dekat, fotokopi KTP untuk kebutuhan administratif nggak lagi diperlukan. Gantinya adalah identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital untuk layanan yang terintegrasi.

Inibaru.id - Sudah sejak dulu kita terbiasa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk kartu dan tersimpan di dompet. Untuk mengurus administrasi pun nggak jarang kita harus menyertakan fotokopi KTP. Tapi, tahukah kamu, mulai tahun ini fotokopi KTP nggak berlaku lagi?

Ya, mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan KTP dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.

"Untuk timeline-nya, kami sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kami sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," ujar Cahyono Tri Birowo dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023) lalu.

Lalu, apa itu IKD? IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital atau versi digital dari KTP elektronik (e-KTP). Dengan IKD, kita nggak perlu memfotokopi KTP lagi, karena jika ingin mengurus dokumen tertentu, kita hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, terungkap bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Fungsi IKD

IKD berguna untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital. (Radarcirebon)

Nggak sekadar bisa menggantikan fotokopi KTP, fungsi IKD lebih dari itu. Adapun fungsi KTP digital itu adalah sebagai berikut.

  1. Pembuktian identitas. IKD berfungsi untuk memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar, dan yang diakui oleh penduduk tersebut;
  2. Otentifikasi identitas. IKD berguna untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital lewat otentikasi 2 faktor, yaitu melalui perbandingan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain);
  3. Otorisasi identitas. IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital, dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan merupakan orang yang bersangkutan.

Nah, kapan penerapan IKD ini mulai berlaku? Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan dua menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat pengembangan digital ID.

"Paling lambat bulan 6 harus sudah selesai, artinya Juni 2024 IKD harus berlaku nasional, dan September akhir paling lambat sudah terintegrasi dengan seluruh pelayanan pemerintah dan swasta untuk di-launching oleh Presiden Jokowi sebagai legacy beliau," ujar Dirjen Teguh pada Kamis (25/1/2024) dalam laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Meski masih beberapa bulan lagi, nggak ada salahnya kamu mengurus IKD mulai dari sekarang, Millens. Tapi perlu kamu ingat, itu artinya data dirimu ada di dalam ponsel. Maka, jangan teledor saat membawa ponsel, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: