BerandaHits
Minggu, 10 Feb 2024 08:38

Mulai Tahun Ini, IKD akan Gantikan Fotokopi KTP

Fotokopi KTP nggak berlaku lagi mulai tahun ini dan diganti dengan KTP digital atau IKD. (Tribunnews)

Dalam waktu dekat, fotokopi KTP untuk kebutuhan administratif nggak lagi diperlukan. Gantinya adalah identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital untuk layanan yang terintegrasi.

Inibaru.id - Sudah sejak dulu kita terbiasa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk kartu dan tersimpan di dompet. Untuk mengurus administrasi pun nggak jarang kita harus menyertakan fotokopi KTP. Tapi, tahukah kamu, mulai tahun ini fotokopi KTP nggak berlaku lagi?

Ya, mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan KTP dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.

"Untuk timeline-nya, kami sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kami sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," ujar Cahyono Tri Birowo dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023) lalu.

Lalu, apa itu IKD? IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital atau versi digital dari KTP elektronik (e-KTP). Dengan IKD, kita nggak perlu memfotokopi KTP lagi, karena jika ingin mengurus dokumen tertentu, kita hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, terungkap bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Fungsi IKD

IKD berguna untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital. (Radarcirebon)

Nggak sekadar bisa menggantikan fotokopi KTP, fungsi IKD lebih dari itu. Adapun fungsi KTP digital itu adalah sebagai berikut.

  1. Pembuktian identitas. IKD berfungsi untuk memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar, dan yang diakui oleh penduduk tersebut;
  2. Otentifikasi identitas. IKD berguna untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital lewat otentikasi 2 faktor, yaitu melalui perbandingan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain);
  3. Otorisasi identitas. IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital, dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan merupakan orang yang bersangkutan.

Nah, kapan penerapan IKD ini mulai berlaku? Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan dua menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat pengembangan digital ID.

"Paling lambat bulan 6 harus sudah selesai, artinya Juni 2024 IKD harus berlaku nasional, dan September akhir paling lambat sudah terintegrasi dengan seluruh pelayanan pemerintah dan swasta untuk di-launching oleh Presiden Jokowi sebagai legacy beliau," ujar Dirjen Teguh pada Kamis (25/1/2024) dalam laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Meski masih beberapa bulan lagi, nggak ada salahnya kamu mengurus IKD mulai dari sekarang, Millens. Tapi perlu kamu ingat, itu artinya data dirimu ada di dalam ponsel. Maka, jangan teledor saat membawa ponsel, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: