BerandaHits
Minggu, 10 Feb 2024 08:38

Mulai Tahun Ini, IKD akan Gantikan Fotokopi KTP

Fotokopi KTP nggak berlaku lagi mulai tahun ini dan diganti dengan KTP digital atau IKD. (Tribunnews)

Dalam waktu dekat, fotokopi KTP untuk kebutuhan administratif nggak lagi diperlukan. Gantinya adalah identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital untuk layanan yang terintegrasi.

Inibaru.id - Sudah sejak dulu kita terbiasa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk kartu dan tersimpan di dompet. Untuk mengurus administrasi pun nggak jarang kita harus menyertakan fotokopi KTP. Tapi, tahukah kamu, mulai tahun ini fotokopi KTP nggak berlaku lagi?

Ya, mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan KTP dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.

"Untuk timeline-nya, kami sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kami sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," ujar Cahyono Tri Birowo dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023) lalu.

Lalu, apa itu IKD? IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital atau versi digital dari KTP elektronik (e-KTP). Dengan IKD, kita nggak perlu memfotokopi KTP lagi, karena jika ingin mengurus dokumen tertentu, kita hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, terungkap bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Fungsi IKD

IKD berguna untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital. (Radarcirebon)

Nggak sekadar bisa menggantikan fotokopi KTP, fungsi IKD lebih dari itu. Adapun fungsi KTP digital itu adalah sebagai berikut.

  1. Pembuktian identitas. IKD berfungsi untuk memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar, dan yang diakui oleh penduduk tersebut;
  2. Otentifikasi identitas. IKD berguna untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital lewat otentikasi 2 faktor, yaitu melalui perbandingan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain);
  3. Otorisasi identitas. IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital, dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan merupakan orang yang bersangkutan.

Nah, kapan penerapan IKD ini mulai berlaku? Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan dua menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat pengembangan digital ID.

"Paling lambat bulan 6 harus sudah selesai, artinya Juni 2024 IKD harus berlaku nasional, dan September akhir paling lambat sudah terintegrasi dengan seluruh pelayanan pemerintah dan swasta untuk di-launching oleh Presiden Jokowi sebagai legacy beliau," ujar Dirjen Teguh pada Kamis (25/1/2024) dalam laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Meski masih beberapa bulan lagi, nggak ada salahnya kamu mengurus IKD mulai dari sekarang, Millens. Tapi perlu kamu ingat, itu artinya data dirimu ada di dalam ponsel. Maka, jangan teledor saat membawa ponsel, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: