BerandaHits
Minggu, 10 Feb 2024 08:38

Mulai Tahun Ini, IKD akan Gantikan Fotokopi KTP

Fotokopi KTP nggak berlaku lagi mulai tahun ini dan diganti dengan KTP digital atau IKD. (Tribunnews)

Dalam waktu dekat, fotokopi KTP untuk kebutuhan administratif nggak lagi diperlukan. Gantinya adalah identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital untuk layanan yang terintegrasi.

Inibaru.id - Sudah sejak dulu kita terbiasa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk kartu dan tersimpan di dompet. Untuk mengurus administrasi pun nggak jarang kita harus menyertakan fotokopi KTP. Tapi, tahukah kamu, mulai tahun ini fotokopi KTP nggak berlaku lagi?

Ya, mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan KTP dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.

"Untuk timeline-nya, kami sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kami sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," ujar Cahyono Tri Birowo dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023) lalu.

Lalu, apa itu IKD? IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital atau versi digital dari KTP elektronik (e-KTP). Dengan IKD, kita nggak perlu memfotokopi KTP lagi, karena jika ingin mengurus dokumen tertentu, kita hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, terungkap bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Fungsi IKD

IKD berguna untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital. (Radarcirebon)

Nggak sekadar bisa menggantikan fotokopi KTP, fungsi IKD lebih dari itu. Adapun fungsi KTP digital itu adalah sebagai berikut.

  1. Pembuktian identitas. IKD berfungsi untuk memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar, dan yang diakui oleh penduduk tersebut;
  2. Otentifikasi identitas. IKD berguna untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital lewat otentikasi 2 faktor, yaitu melalui perbandingan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain);
  3. Otorisasi identitas. IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital, dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan merupakan orang yang bersangkutan.

Nah, kapan penerapan IKD ini mulai berlaku? Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan dua menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat pengembangan digital ID.

"Paling lambat bulan 6 harus sudah selesai, artinya Juni 2024 IKD harus berlaku nasional, dan September akhir paling lambat sudah terintegrasi dengan seluruh pelayanan pemerintah dan swasta untuk di-launching oleh Presiden Jokowi sebagai legacy beliau," ujar Dirjen Teguh pada Kamis (25/1/2024) dalam laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Meski masih beberapa bulan lagi, nggak ada salahnya kamu mengurus IKD mulai dari sekarang, Millens. Tapi perlu kamu ingat, itu artinya data dirimu ada di dalam ponsel. Maka, jangan teledor saat membawa ponsel, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: