Inibaru.id - Sudah sejak dulu kita terbiasa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk kartu dan tersimpan di dompet. Untuk mengurus administrasi pun nggak jarang kita harus menyertakan fotokopi KTP. Tapi, tahukah kamu, mulai tahun ini fotokopi KTP nggak berlaku lagi?
Ya, mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan KTP dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.
Baca Juga:
Begini Cara Baca NIK di KTP-mu"Untuk timeline-nya, kami sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kami sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," ujar Cahyono Tri Birowo dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023) lalu.
Lalu, apa itu IKD? IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital atau versi digital dari KTP elektronik (e-KTP). Dengan IKD, kita nggak perlu memfotokopi KTP lagi, karena jika ingin mengurus dokumen tertentu, kita hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, terungkap bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
Fungsi IKD
Nggak sekadar bisa menggantikan fotokopi KTP, fungsi IKD lebih dari itu. Adapun fungsi KTP digital itu adalah sebagai berikut.
- Pembuktian identitas. IKD berfungsi untuk memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar, dan yang diakui oleh penduduk tersebut;
- Otentifikasi identitas. IKD berguna untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital lewat otentikasi 2 faktor, yaitu melalui perbandingan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain);
- Otorisasi identitas. IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital, dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan merupakan orang yang bersangkutan.
Nah, kapan penerapan IKD ini mulai berlaku? Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan dua menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat pengembangan digital ID.
"Paling lambat bulan 6 harus sudah selesai, artinya Juni 2024 IKD harus berlaku nasional, dan September akhir paling lambat sudah terintegrasi dengan seluruh pelayanan pemerintah dan swasta untuk di-launching oleh Presiden Jokowi sebagai legacy beliau," ujar Dirjen Teguh pada Kamis (25/1/2024) dalam laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Meski masih beberapa bulan lagi, nggak ada salahnya kamu mengurus IKD mulai dari sekarang, Millens. Tapi perlu kamu ingat, itu artinya data dirimu ada di dalam ponsel. Maka, jangan teledor saat membawa ponsel, ya! (Siti Khatijah/E07)