BerandaHits
Kamis, 4 Jan 2023 11:00

Menkeu Bantah Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan berita yang beredar tentang pajak gaji Rp 5 juta di akun Instagram pribadinya. (AP)

Sempat beredar di masyarakat bahwa pekerja dengan gaji Rp5 juta bakal dikenai pajak sebesar 5 persen. Hal tersebut sontak menimbulkan kegaduhan di jagad maya. Untungnya, Menkeu Sri Mulyani segera membantah kabar tersebut melalui Instagram pribadinya.

Inibaru.id - Beberapa hari lalu sempat heboh di jagad maya kabar tentang pengenaan pajak sebesar 5 persen pada masyarakat bergaji Rp5 juta. Besaran pajak tersebut dinilai terlalu memberatkan.

Namun rupanya, kabar tersebut nggak benar ya, Millens. Kemarin, Selasa (3/1/2023) Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara dan meluruskan berita yang beredar itu di akun Instagram pribadinya.

Bendahara negara tersebut sangat menekankan berita-berita yang beredar mengenai hal tersebut adalah salah besar.

"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!!" tulis Sri Mulyani.

Dia mengatakan, untuk pekerja yang menerima gaji Rp5 juta per bulan nggak ada perubahan terkait perpajakan. Pajak yang harus dikeluarkan nggak sampai 5 persen untuk karyawan yang belum memiliki keluarga, tetapi hanya 0,5 persen.

Sementara itu jika sudah berumah tangga dan memiliki anak satu, pekerja yang memiliki gaji Rp5 juta nggak diwajibkan untuk pajak.

"Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN lima persen," jelasnya.

"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak, Gaji Rp5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," tegasnya.

Sri Mulyani juga menegaskan pajak diterapkan oleh pemerintah itu sesuai dengan asas keadilan. Hal itu sekaligus menampik luapan emosi netizen atas pemberitaan tersebut. Netizen banyak yang berkomentar seharusnya orang kaya dan para pejabat yang membayar pajak.

"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun ..! Besar ya.." tulisnya lagi.

"Adil bukan..?" imbuhnya.

Sri Mulyani menjelaskan uang pajak yang masyarakat keluarkan digunakan oleh pemerintah untuk pelayanan publik seperti listrik, subsidi, jalan raya, hingga kereta api.

"Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati. Itu juga dibangun dengan uang pajak Anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua," tegasnya.

Wah, ulasan dari Bu Menteri ini sungguh melegakan kita semua ya, Millens? Kita sepakat pajak wajib dibayarkan untuk pembangunan nasional dan pelayanan publik. (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Salah Besar! Pekerja Gaji Rp5 Juta Dikenakan Pajak 5%.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: