BerandaHits
Selasa, 17 Jun 2024 16:11

Menjual Daging Kurban, Boleh Nggak, Ya?

Boleh nggak ya menjual daging kurban? (madaninews)

Harga daging sapi atau daging kurban lumayan mahal. Kalau di rumah ada banyak daging kurban yang diterima, boleh nggak ya kalau menjual daging kurban?

Inibaru.id – Kamu sudah dapat daging kurban belum, Millens? Kalau sudah, bakal dimasak dan dimakan bersama-sama pada hari ini juga atau karena ada cukup banyak daging yang didapat, kamu bakal menyimpannya dulu agar bisa dikonsumsi di hari lain? Tapi, pernah nggak terpikir untuk menjual daging kurban?

Per Minggu, (16/6/2024) lalu, di sebagian besar wilayah Indonesia, harga daging sapi menyentuh Rp170 ribu per kilogram. Sementara itu, menurut informasi dari Infopangan.jakarta.go.id per hari ini, Senin (17/6), harga daging kambing mencapai Rp145 ribu per kilogram. Artinya, kalau kita menjual daging kurban, baik itu daging sapi atau daging kambing, bisa mendapatkan harga yang lumayan menguntungkan, bukan?

Tapi, di balik adanya kemungkinan mendapatkan keuntungan dari menjual daging kurban, secara hukum, boleh nggak, ya? Terkait dengan hal ini, Wakil Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Anwar Abbas Indonesia punya jawabannya, Millens.

Sebelum menjawab soal apakah boleh menjual daging kurban, Anwar mengingatkan kembali tentang siapa saja yang boleh menerima daging kurban.

Kamu boleh menjual daging korban jika hanya dalam kondisi sangat terdesak. (Detik/iStock)

“Daging kurban bisa untuk diri sendiri, keluarga, tetangga, dan fakir miskin. Daging kurban juga bisa diberikan ke orang yang nggak beragama Islam agar mempererat hubungan antar-umat beragama. Apalagi, nggak ada ayat atau hadis yang melarangnya,” terang Anwar sebagaimana dilansir dari Kompas, Minggu (16/6).

Setelah itu, Anwar berkata bahwa daging kurban sebaiknya dikonsumsi, bukannya diperjualbelikan. Tapi, jika yang menerima adalah fakir miskin dan setelah menerima daging kurban dia membutuhkan uang untuk keperluan lain yang sangat mendesak, diperbolehkan untuk menjualnya. Artinya, kalau kamu menjual daging kurban untuk mendapatkan keuntungan, hal itu nggak dibenarkan.

“Daging kurban kan bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu memang benar-benar sedang membutuhkan uang dalam kondisi terpaksa,” jelas Anwar.

Sudah jelas ya, Millens, saran dari Wakil Ketua MUI. Meski di rumah ada banyak daging kurban yang didapat, ada baiknya kita nggak menjualnya. Jika bisa menyalurkan ke orang yang lebih membutuhkan, boleh-boleh saja dilakukan. Tapi, jika pengin menyimpannya untuk diolah di kemudian hari, juga boleh untuk dilakukan. Yang penting, nggak dijual, deh. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT