BerandaHits
Jumat, 11 Jan 2024 19:07

Mengapa Afrika Selatan yang Menggugat Israel di Mahkamah Internasional, Bukan Indonesia?

Sidang gugatan Afrika Selatan yang menuding Israel melakukan genosida di Gaza digelar di Mahkamah Internasional. (Getty Images/Anadolu Agency - Abdullah Asiran)

Sidang perdana Mahkamah Internasional atas gugatan Afrika Selatan yang menuding Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina, digelar pada hari ini, Kamis (11/1/2024), di Den Haag, Belanda. Yang menarik, penggugat Israel adalah Afrika Selatan, bukan negara yang kerap mengecam seperti Indonesia.

Inibaru.id – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada hari ini, Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1) menggelar sidang perdana gugatan resmi Afrika selatan yang menuding Israel telah melakukan genosida di Gaza.

Meski banyak negara mengungkap kecamannya atas agresi militer Israel di wilayah Palestina tersebut dalam beberapa bulan belakangan, nyatanya bisa dikatakan baru kali ini ada gugatan resmi yang diajukan sebuah negara yang tujuannya adalah untuk menghukum Israel.

Tapi, pertanyaan berikutnya muncul. Mengapa yang mengajukannya adalah Afrika Selatan, bukannya negara-negara yang dikenal selalu bersuara keras-keras membela Palestina seperti Indonesia? Usut punya usut, hal ini disebabkan oleh status Indonesia yang nggak masuk dalam Negara Pihak dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Asal kamu tahu saja, Negara Pihak bermakna negara-negara yang sudah menyetujui perjanjian internasional yang berkekuatan hukum mengikat, Millens. Nah, Afrika Selatan ternyata sudah berstatus negara tersebut.

O ya, Konvensi Genosida sebenarnya disahkan PBB sejak 4 Desember 1948, tapi baru benar-benar efektif pada 12 Januari 1951. Jumlah negara yang masuk dalam Negara Pihak adalah 153 negara.

Kok Indonesia nggak masuk? Hal ini disebabkan oleh sejarah panjang kekerasan politik dan HAM yang terjadi di Tanah Air. Pemerintah tentu akan berpikir ulang untuk meratifikasi konvensi tersebut karena bisa jadi Indonesia malah kena hukuman akibat kasus-kasus di masa lalu.

Beda dengan Afrika Selatan, Indonesia nggak bisa mengajukan gugatan yang sama. (Theafricareport/ICJ)

Balik lagi ke gugatan Afrika Selatan ke Israel. Gugatan ini sudah diajukan ke ICJ yang berlokasi di Den Haag, Belanda pada 29 Desember 2023 lalu. Nggak main-main, dalam gugatan setebal 83 halaman tersebut, Afrika Selatan menuding Israel memang berniat untuk menghancurkan dan menghapus orang Palestina di Gaza. Sejumlah pakar bahkan menyebut gugatan tersebut disusun dengan sangat cermat.

“Berkas gugatan Afrika Selatan ini dilengkapi dengan respons dari semua argumen yang bisa jadi akan dikeluarkan Israel atau mengantisipasi jika Mahkamah Internasional berkilah nggak punya kewenangan,” ungkap pakar hukum Juliette McIntyre dari South Australia University sebagaimana dilansir dari BBC, Kamis (11/1).

Meski Indonesia nggak bisa mengajukan gugatan sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan, setidaknya kita sudah mengambil sikap untuk memberikan dukungan penuh.

“Secara hukum Indonesia memang nggak bisa menggugat. Tapi, secara moral dan politis, Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diajukan Afrika Selatan untuk menghukum Israel yang melakukan genosida di Gaza,” jelas juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.

Lebih dari itu, pada 19 Februari 2024 nanti, Menlu Retno Marsudi juga sudah dijadwalkan akan mengungkap pendapat lisannya di hadapan Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan permintaan Majelis Umum PBB terkait dengan agresi militer yang dilakukan Israel tersebut.

Kalau menurutmu, apakah mungkin gugatan Afrika Selatan bakal dikabulkan oleh Mahkamah Internasional, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tanda Diabetes pada Kulit yang Jarang Disadari

8 Des 2024

Berapa Luas Kamar Tidur yang Ideal?

8 Des 2024

Piknik Santai di Rowo Gembongan Temanggung

8 Des 2024

Ombudsman: Terkait Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK, Polrestabes Semarang Nggak Profesional

8 Des 2024

Dekat dengan Candi Prambanan, Begini Keindahan Candi Sojiwan

8 Des 2024

Pemprov Jateng: Pagu 10 Ribu, Makan Bergizi Gratis Nggak Bisa Sediakan Susu

8 Des 2024

Hadirkan Stefan William di Acara Pembukaan, Miniso Penuhi Gaya Hidup Modern dan Kekinian Warga Kota Semarang

8 Des 2024

Ada Tiga Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, Apa Dampaknya?

9 Des 2024

Menilik Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Lima Daerah

9 Des 2024

Produksi Genting di Desa Papringan, Tetap Autentik dengan Cara Tradisional

9 Des 2024

Rekor 1.000 Poin Megawati Hangestri di Liga Voli Korea

9 Des 2024

Peringati Perang Diponegoro, Warga Yogyakarta Gelar Kirab Tongkat Kiai Cokro

9 Des 2024

Tanpa Transit! Uji Coba Direct Train Gambir-Semarang Tawang, KAI Tawarkan Diskon 50 Persen

9 Des 2024

Sidang Kode Etik Kasus Penembakan di Semarang, Hadirkan Saksi dan Keluarga Korban

9 Des 2024

Apa yang Bikin Generasi Z Sering Dideskripsikan sebagai Generasi Paling Kesepian?

9 Des 2024

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Robig Dipecat Tidak Dengan Hormat!

10 Des 2024

Penembak Siswa SMK 4 Semarang Dipecat; Ayah Korban: Tersangka Nggak Minta Maaf

10 Des 2024

50 Persen Hidup Lansia Indonesia Bergantung pada Anaknya; Yuk Siapkan Dana Pensiun!

10 Des 2024

Asap Indah Desa Wonosari, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Jawa Tengah

10 Des 2024

Hanya Membawa Kerugian, Jangan Tergoda Janji Manis Judi Online!

10 Des 2024