BerandaHits
Rabu, 15 Apr 2025 13:56

Mereka yang Terlibat dalam Suap Putusan 'Onslag' Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ilustrasi: Dalam perkara suap putusan 'onslag' kasus korupsi minyak goreng, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. (Callhancock)

Selain dua pengacara dan tiga hakim pembuat putusan 'onslag' kasus korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025, panitera muda perdata dan mantan wakil ketua PN Jakarta Pusat juga turut terlibat dalam kasus ini.

Inibaru.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengaturan putusan lepas atau onslag atas penanganan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta. Ketujuh tersangka berstatus sebagai pengacara dan hakim.

Ketujuh tersangka tersebut, yakni pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata Wahyu Gunawan, serta tiga anggota majelis hakim.

Ketiga majelis hakim dalam kasus suap perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) itu antara lain Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Kronologisnya, ketiga hakim ditunjuk Arif Nuryanta yang diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk menangani kasus dugaan korupsi ini.

Hasilnya, majelis hakim memberi vonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus yang melibatkan terdakwa korporasi korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, pada 19 Maret 2025.

Berawal dari Tawaran Ariyanto

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyebutkan, pengaturan vonis dan kasus suap terhadap tiga hakim berawal dari tawaran pengacara Ariyanto Bakri kepada panitera muda Wahyu Gunawan.

“(Tawaran itu) berupa permintaan agar perkara korupsi korporasi minyak goreng diputus onslag dengan (suap) uang sebesar Rp20 miliar,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (14/4/2025).

Wahyu kemudian menyampaikan tawaran ini kepada Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif menerima tawaran tersebut asalkan nominalnya ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar; yang kemudian disetujui Ariyanto.

"Ariyanto menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS melalui Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Arif. Sebagai imbalan, Wahyu menerima bagian sebesar 50 ribu dolar AS dari Arif," sebut Qohar.

Penunjukan Tiga Hakim

Tiga hakim turut terlibat dalam perkara vonis onslag atas kasus korupsi minyak goreng yang diputuskan 19 Maret 2025 lalu. (Liputan6/Nanda Perdana Putra)

Skenario vonis onslag kemudian dilanjutkan Arif dengan menunjuk tiga majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto sebagai Ketua Majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

"Setelah surat penetapan sidang terbit, Arif mengundang dan memberikan uang senilai Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar untuk Djuyamto dan Agam," terang Abdul Qohar. “Diberikan sebagai uang baca berkas perkara. Arif sekaligus menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi.”

Oleh Djuyatmo, uang tersebut kemudian dibagikan kepada Agam dan Ali Muhtarom. Beberapa waktu berselang, Arif kembali mengangsurkan uang tahap kedua senilai Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto, yang kemudian dibagikan untuk Agam Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.

“Ketiga hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang itu, yakni agar keluar vonis onslag. Hal ini menjadi kenyataan pada putusan perkara korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025,” tutur Qohar.

Siapa Marcella Santoso?

Lalu, bagaimana dengan Marcella Santoso? Sebagaimana Ariyanto Bakri, Marcella Santoso juga merupakan pengacara dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang divonis lepas dari segala tuntutan hukum pada 19 Maret lalu tersebut.

Sedikit informasi, vonis lepas itu melenceng jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kala itu, yakni menuntut Permata Hijau Group membayar uang pengganti sebanyak Rp937 miliar, Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun, dan Musim Mas Group senilai Rp 4,8 triliun.

"Jadi, perkaranya (dinilai) tidak terbukti. Meski secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," jelasnya. "Pengusutan Kejagung kemudian menemukan bukti suap Rp60 miliar oleh Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta."

Sebagai bukti suap atas kasus vonis onslag atas perkara korupsi minyak goreng ini, penyidik menemukan dua amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan, berupa amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura dan putih berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Penyidik juga menyita dompet Arif yang berisikan uang pecahan ratusan dolar AS, dolar Singapura, ringgit, dan rupiah.

Perkara suap ini serta kasus-kasus lain di dunia peradilan yang pernah terungkap menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh kuasa uang. Gimana menurutmu, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Jauh Sebelum Pajak Modern, Jawa Kuno Sudah Punya Sistem Pajak Tanah

23 Okt 2026

Pesawat N219 Buatan Indonesia Siap Terbang Desember 2026

24 Okt 2026

Progres Tol Semarang-Demak Capai 79,42 Persen, Ditarget Rampung 2027

26 Okt 2026

Dari Surabaya, Lahir Seruan Jihad yang menginspirasi Hari Santri Nasional

27 Okt 2026

Mengapa Salatiga Disebut Salah Satu Kota Tertua di Indonesia? Ini Sejarahnya

28 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

8 Tokoh Penting Kongres Pemuda II yang Lahirkan Sumpah Pemuda

28 Okt 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: