BerandaHits
Rabu, 15 Apr 2025 16:51

Warga Semarang Sambut Gembira Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi: Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (tribatanews.polri)

Warga Kabupaten Semarang antusias membayar pajak kendaraan setelah denda dan tunggakan dihapus oleh Pemprov Jawa Tengah.

Inibaru.id - Pemerintah Kabupaten Semarang mendapat sambutan hangat dari masyarakat setelah diterapkannya kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini membuat warga berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Antusiasme itu terlihat jelas di Gedung UPPD Samsat Kabupaten Semarang, yang dipadati warga sejak pagi hari pada Selasa (15/4/2025). Ruang utama Gedung UPPD Samsat Kabupaten Semarang di Sidomulyo, Ungaran Timur, dipadati ratusan warga.

Mereka yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor disambut langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Kehadiran bupati ini menjadi kejutan menyenangkan bagi warga, terlebih setelah beberapa orang dari mereka menerima suvenir langsung dari tangan politikus PDIP tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ngesti menyampaikan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Tengah yang menghapus denda keterlambatan dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sangat meringankan beban masyarakat.

Sistem Jemput Bola

Bupati Semarang melihat langsung begaimana pelayanan pemutihan pajak berjalan di UPPD Samsat Kabupaten Semarang di Sidomulyo, Ungaran Timur. (Humas Jateng)

Guna memperluas jangkauan layanan, khususnya bagi warga pedesaan yang jauh dari kantor Samsat, Pemkab Semarang juga mengoperasikan kendaraan pelayanan keliling untuk jemput bola pembayaran pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kendaraan operasional tersebut dilengkapi dengan fasilitas lengkap seperti dua unit PC, dua laptop, dua printer DOT matrix, serta dua printer barcode.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Chairunnisa, menjabarkan bahwa program pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Menurutnya, kebijakan ini disambut antusias warga.

"Jika sebelumnya jumlah objek pajak yang membayar berkisar 1.300 hingga 1.500 per hari, kini melonjak menjadi 2.500 hingga 3.000 per hari," tutur Chairunnisa. “Pendapatan per hari mencapai Rp900 juta, atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.”

Apa kamu juga girang dengan kesempatan penghapusan denda kendaraan bermotor ini, Millens? (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: