BerandaHits
Rabu, 15 Apr 2025 16:51

Warga Semarang Sambut Gembira Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi: Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (tribatanews.polri)

Warga Kabupaten Semarang antusias membayar pajak kendaraan setelah denda dan tunggakan dihapus oleh Pemprov Jawa Tengah.

Inibaru.id - Pemerintah Kabupaten Semarang mendapat sambutan hangat dari masyarakat setelah diterapkannya kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini membuat warga berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Antusiasme itu terlihat jelas di Gedung UPPD Samsat Kabupaten Semarang, yang dipadati warga sejak pagi hari pada Selasa (15/4/2025). Ruang utama Gedung UPPD Samsat Kabupaten Semarang di Sidomulyo, Ungaran Timur, dipadati ratusan warga.

Mereka yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor disambut langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Kehadiran bupati ini menjadi kejutan menyenangkan bagi warga, terlebih setelah beberapa orang dari mereka menerima suvenir langsung dari tangan politikus PDIP tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ngesti menyampaikan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Tengah yang menghapus denda keterlambatan dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sangat meringankan beban masyarakat.

Sistem Jemput Bola

Bupati Semarang melihat langsung begaimana pelayanan pemutihan pajak berjalan di UPPD Samsat Kabupaten Semarang di Sidomulyo, Ungaran Timur. (Humas Jateng)

Guna memperluas jangkauan layanan, khususnya bagi warga pedesaan yang jauh dari kantor Samsat, Pemkab Semarang juga mengoperasikan kendaraan pelayanan keliling untuk jemput bola pembayaran pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kendaraan operasional tersebut dilengkapi dengan fasilitas lengkap seperti dua unit PC, dua laptop, dua printer DOT matrix, serta dua printer barcode.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Chairunnisa, menjabarkan bahwa program pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Menurutnya, kebijakan ini disambut antusias warga.

"Jika sebelumnya jumlah objek pajak yang membayar berkisar 1.300 hingga 1.500 per hari, kini melonjak menjadi 2.500 hingga 3.000 per hari," tutur Chairunnisa. “Pendapatan per hari mencapai Rp900 juta, atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.”

Apa kamu juga girang dengan kesempatan penghapusan denda kendaraan bermotor ini, Millens? (Siti Zumrokhatun)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: