Inibaru.id – Dari sekian banyak kendaraan yang diprioritaskan jalannya di jalan raya, masyarakat biasanya paham jika ambulans dan mobil pemadam kebakaran harus didahulukan. Bahkan, jika ada ambulans harus menerobos lampu merah, nggak ada masyarakat yang protes karena paham jika ambulans tersebut bawa orang sakit atau sedang menuju lokasi orang yang harus segera mendapatkan bantuan.
Masalahnya, belakangan ini muncul video yang menunjukkan sopir ambulans justru memilih untuk ikut berhenti di lampu merah. Alasannya, sudah ada kasus yang bikin ambulans kena tilang ETLE alias tilang elektronik karena menerobosnya. Kok bisa, sih?
Baca Juga:
Farikha Sukrotun, Wasit Internasional Bulu Tangkis yang Berawal dari Kasir Toko Bangunan Kudus“Aturan lalu-lintas nggak jelas di Indonesia. Ambulans lagi bawa pasien malah kena tilang elektronik,” ungkap rekaman suara dari seorang petugas ambulans yang videonya viral di media sosial tersebut.
Mengingat nyawa orang yang ada di dalam ambulans harus segera diselamatkan dengan peralatan atau penanganan medis yang ideal, tentu wajar jika ambulans ngebut sampai menerobos lampu merah. Kalau kemudian mereka ditilang gara-gara melakukannya, tentu nggak tepat, ya, Millens?
Untungnya, keresahan sopir-sopir ambulans atas kasus ini mendapatkan perhatian dari aparat kepolisian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani bahkan sampai meminta maaf dan mengakui masih adanya kekurangan atas sistem tilang ETLE alias tilang elektronik.

Tapi, apakah nggak ada solusi bagi mobil ambulans andai di lain waktu juga terkena tilang elektronik lagi gara-gara menerobos lampu merah saat harus cepat-cepat membawa pasien? Terkait dengan hal ini, AKBP Ojo memberikan penjelasan, meski sayangnya solusinya hanya berlaku untuk lingkup wilayah Polda Metro Jaya saja.
“Kalau ada ambulans terkena tilang, bisa melakukan klarifikasi secara resmi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya. Nanti bakal muncul tombol warna kuning bagian bawah layar. Setelah diklik, petugas ambulans bisa melakukan sanggahan atas kekeliruan penilangan ini,” ucapnya di akun Instagram Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Lindungi Masyarakat, KKI Cabut Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual secara PermanenTapi, kalau kemudian petugas ambulans yang justru kerepotan karena mengurus kesalahan dari sistem tilang elektronik, tentu nggak adil, ya? Apalagi, mereka kan tugasnya harus menolong banyak orang dan bisa jadi nggak ada waktu mengurus sanggahan tersebut. Terkait dengan hal ini, pihak aparat kepolisian berjanji akan melakukan pendataan atas mobil ambulans serta mobil jenazah agar kedua jenis mobil itu nggak lagi terkena tilang ETLE meski menerobos lampu merah.
“Saya akan membagikan alamat e-mail yang bisa diisi pengurus mobil ambulans. Nantinya bisa diisi sesuai format dan diberi foto kendaraan serta STNK-nya. Data ini bisa dijadikan acuan agar mobil-mobil tersebut nggak kena tilang ETLE,” ujar AKBP Ojo.
Yap, sistem ETLE memang masih banyak kekurangannya. Semoga saja bisa segera diperbaiki ya, Millens jadi nggak ada lagi kekeliruan seperti ambulans kena tilang ini. Setuju? (Arie Widodo/E05)