Inibaru.id - Coba kamu amati, apakah stok MinyaKita di warung dekat rumahmu masih melimpah?Sebab, di beberapa daerah, jenis minyak goreng bersubsidi ini sudah mulai langka lo, Millens. Minyak yang hanya dibandrol Rp14 ribu per liter itu diburu banyak orang sehingga di keberadaannya sulit kita jumpai.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bahkan menegaskan akan melarang penjualan minyak goreng subsidi merek MinyaKita secara daring. Hal tersebut dilakukan untuk merespons laporan-laporan masyarakat terkait kelangkaan MinyaKita di pasaran dalam beberapa waktu terakhir.
"MinyaKita tidak boleh lagi dijual online. Sekarang kita suruh jualnya itu di pasar-pasar tradisional," kata Mendag, saat ditemui dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto, dilansir Mediaindonesia, Kamis (2/2/2023).
Mendag mengatakan, MinyaKita merupakan jenis minyak subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Sehingga penjualan MinyaKita terbatas dan nggak boleh diperjualbelikan secara bebas.
"MinyaKita sangat terbatas, jadi hanya boleh diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional saja," ucapnya.
Penyebab kelangkaan MinyaKita tersebut karena tingginya permintaan dari masyarakat. Sebab harga jual MinyaKita lebih murah jika dibandingkan dengan minyak goreng premium.
"MinyaKita harganya Rp14 ribu. Jadi semua orang nyari MinyaKita ini, sehingga barangnya jadi berkurang," ujarnya.
Kemasan Menarik
Selain itu, MinyaKita juga sudah lebih maju. Sekarang MinyakKita menggunakan kemasan yang menarik seperti minyak goreng premium. Hal itu membuat konsumen yang mampu secara ekonomi pun tertarik untuk membeli MinyaKita.
"Dulu namanya minyak curah, orang beli pakai KTP. Sekarang kita lebih maju lagi pakai packing. Karena pakai packing jadi bagus, semua orang beli MinyaKita. Sehingga barangnya jadi berkurang," pungkas Mendag.
Wah, jangan sampai kejadian lagi minyak bersubsidi nggak tepat sasaran ya! Jika minyak murah nggak dijumpai di warung dan pasar, bagaimana mereka yang keadaan ekonominya pas-pasan bisa menggoreng? (Siti Khatijah/E05)
Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Perhatian! Dilarang Jual Minyakita secara Daring.