BerandaHits
Selasa, 14 Mar 2022 10:26

Logo Halal Baru, Produk dengan Logo Lama Bagaimana Nasibnya?

Logo halal baru dikeluarkan Kemenag menggantikan logo halal MUI. (Abatanews.com)

Logo halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag bikin pro dan kontra masyarakat. Lantas, apakah produk-produk yang masih memakai logo halal MUI yang lama masih dianggap sah kehalalannya?

Inibaru.id – Logo halal baru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) memicu pro dan kontra. Ada yang bahkan menganggapnya sebagai perubahan yang nggak perlu. Terus, bagaimana ya nasib produk yang masih memakai logo lama?

Omong-omong ya, Millens, penggunaan logo label halal baru ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022. Berlakunya sih sejak dua minggu yang lalu, yakni sejak 1 Maret 2022. Nah, kalau logo sebelumnya, yang mengeluarkan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukannya Kemenag.

Meski begitu, pihak Kemenag nggak bakal mempermasalahkan produk-produk yang memakai logo halal lama dari MUI. Jadi, contohlah jika label ini ada di dalam produk yang masa berlaku sertifikat halalnya masih lama namun dibuat sebelum keputusan perubahan logo ini dibuat, tetap dianggap sah kok.

“Masih bisa sepanjang sertifikat halalnya masih berlaku. Logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu (13/3/2022).

Kalau masa berlaku sertifikatnya habis, nantinya produsen tinggal meminta lagi ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikat halal yang baru, meski tentu saja harus dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Logo halal nggak harus diganti sekarang. Bisa diganti saat sertifikat habis dan meminta yang baru ke BPJPH Kemenag. (Lazada)

Nggak Harus Ganti Logo Halal Sekarang

Aqil juga menegaskan kalau penggantian logo halal ke yang baru nggak harus dilakukan sekarang, melainkan secara bertahap, sesuai dengan masa habisnya sertifikat halal. Satu hal yang pasti, penggantian logo ini berskala nasional jadi semua produk yang beredar di Indonesia sebaiknya segera menerapkan logo halal baru ini sekaligus mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” jelas Muhammad Arfi Hatim, Minggu (13/3).

Yang pasti, label halal ini harus mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen, nggak mudah dihapus, dirusak, atau dilepas.

Jadi ya, Millens, nantinya logo halal lama yang dikeluarkan oleh MUI bakal nggak berlaku lagi, tapi secara bertahap. Kalau sekarang kamu masih menemukan produk dengan label tersebut, masih bisa dipastikan terjamin kehalalannya, kok. Meski begitu, kalau menurutmu, apakah perubahan logo halal ini memang perlu? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Hipdut, Perpaduan Hip-Hop dan Dangdut yang Dekat dengan Gen Z

8 Sep 2026

20 Kisah Perjuangan Bakal Diangkat Kemenbud ke Layar Lebar

9 Sep 2026

Jalan Pantura, Jalur Bersejarah yang Menjadi Urat Nadi Pulau Jawa

10 Sep 2026

Masuk Usia 17 Tahun, Warga Bakal Punya Rekening Berisi Rp50 Ribu

11 Sep 2026

First Look Film Animasi Timun Mas Dirilis, Bawa Dongeng Jawa ke Animasi Modern

12 Sep 2026

Mengulik Asal-usul Nama Pekalongan, dari Joko Bau hingga Naskah Sunda Kuno

14 Sep 2026

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Jejak Yerusalem dalam Nama Kudus hingga Dijuluki Yerusalem van Java

21 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: