BerandaHits
Selasa, 14 Mar 2022 10:26

Logo Halal Baru, Produk dengan Logo Lama Bagaimana Nasibnya?

Logo halal baru dikeluarkan Kemenag menggantikan logo halal MUI. (Abatanews.com)

Logo halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag bikin pro dan kontra masyarakat. Lantas, apakah produk-produk yang masih memakai logo halal MUI yang lama masih dianggap sah kehalalannya?

Inibaru.id – Logo halal baru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) memicu pro dan kontra. Ada yang bahkan menganggapnya sebagai perubahan yang nggak perlu. Terus, bagaimana ya nasib produk yang masih memakai logo lama?

Omong-omong ya, Millens, penggunaan logo label halal baru ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022. Berlakunya sih sejak dua minggu yang lalu, yakni sejak 1 Maret 2022. Nah, kalau logo sebelumnya, yang mengeluarkan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukannya Kemenag.

Meski begitu, pihak Kemenag nggak bakal mempermasalahkan produk-produk yang memakai logo halal lama dari MUI. Jadi, contohlah jika label ini ada di dalam produk yang masa berlaku sertifikat halalnya masih lama namun dibuat sebelum keputusan perubahan logo ini dibuat, tetap dianggap sah kok.

“Masih bisa sepanjang sertifikat halalnya masih berlaku. Logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu (13/3/2022).

Kalau masa berlaku sertifikatnya habis, nantinya produsen tinggal meminta lagi ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikat halal yang baru, meski tentu saja harus dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Logo halal nggak harus diganti sekarang. Bisa diganti saat sertifikat habis dan meminta yang baru ke BPJPH Kemenag. (Lazada)

Nggak Harus Ganti Logo Halal Sekarang

Aqil juga menegaskan kalau penggantian logo halal ke yang baru nggak harus dilakukan sekarang, melainkan secara bertahap, sesuai dengan masa habisnya sertifikat halal. Satu hal yang pasti, penggantian logo ini berskala nasional jadi semua produk yang beredar di Indonesia sebaiknya segera menerapkan logo halal baru ini sekaligus mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” jelas Muhammad Arfi Hatim, Minggu (13/3).

Yang pasti, label halal ini harus mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen, nggak mudah dihapus, dirusak, atau dilepas.

Jadi ya, Millens, nantinya logo halal lama yang dikeluarkan oleh MUI bakal nggak berlaku lagi, tapi secara bertahap. Kalau sekarang kamu masih menemukan produk dengan label tersebut, masih bisa dipastikan terjamin kehalalannya, kok. Meski begitu, kalau menurutmu, apakah perubahan logo halal ini memang perlu? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: