BerandaHits
Jumat, 13 Feb 2025 13:45

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan hukuman selama 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. (Viva/M Ali Wafa)

Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memvonis pelaku kasus korupsi timah Harvey Moeis 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor.

Inibaru.id - Saga kasus hukum yang melibatkan suami dari selebritas Sandra Dewi yakni Harvey Moeis masih terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan, maling yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun itu kini harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan (hukuman) terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Teguh Arianto di PT Jakarta hari ini, Kamis (13/2/2025). "Harvey juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara."

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey "hanya" divonis 6,5 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada pada 9 Desember 2024 lalu. Kala itu, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, JPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan banding pun dibacakan hari ini, yang menyatakan bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menjadi Pergunjingan Publik

Kasus Harvey Moeis sempat menjadi perbincangan publik lantaran masyarakat menganggap ada kejanggalan dalam pengambilan keputusan yang diambil tim pengadil. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Harvey bersalah.

Kala itu hakim memvonis Harvey hukuman selama 6,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi secara bersama dan pencucian uang. Amar putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto pada 23 Desember 2024.

Harvey Moeis diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah secara bersama dan pencucian uang. (Antara Foto/Aprillio Akbar)

Selain penjara, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kurungan 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Masih berkaitan dengan kasus ini, sebelumnya Komisi Yudisial (KY) tengah berupaya mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis hukuman rendah terhadap Harvey Moeis.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan akan kembali memanggil pelapor dalam laporan kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pelapor berhalangan hadir.

"Pelapor sudah pernah dipanggil, tapi berhalangan. Jadi, akan kami jadwalkan pemanggilan ulang," sebut Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (12/2).

KY yang menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut sebelumnya telah berjanji akan segera memproses laporan tersebut. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, awal Januari lalu. Kendati belum terperinci, dia mengatakan akan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Jakarta terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Harvey Moeis ini, menurutmu sudah sesuai belum, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: