BerandaHits
Jumat, 13 Feb 2025 13:45

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan hukuman selama 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. (Viva/M Ali Wafa)

Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memvonis pelaku kasus korupsi timah Harvey Moeis 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor.

Inibaru.id - Saga kasus hukum yang melibatkan suami dari selebritas Sandra Dewi yakni Harvey Moeis masih terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan, maling yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun itu kini harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan (hukuman) terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Teguh Arianto di PT Jakarta hari ini, Kamis (13/2/2025). "Harvey juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara."

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey "hanya" divonis 6,5 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada pada 9 Desember 2024 lalu. Kala itu, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, JPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan banding pun dibacakan hari ini, yang menyatakan bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menjadi Pergunjingan Publik

Kasus Harvey Moeis sempat menjadi perbincangan publik lantaran masyarakat menganggap ada kejanggalan dalam pengambilan keputusan yang diambil tim pengadil. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Harvey bersalah.

Kala itu hakim memvonis Harvey hukuman selama 6,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi secara bersama dan pencucian uang. Amar putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto pada 23 Desember 2024.

Harvey Moeis diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah secara bersama dan pencucian uang. (Antara Foto/Aprillio Akbar)

Selain penjara, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kurungan 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Masih berkaitan dengan kasus ini, sebelumnya Komisi Yudisial (KY) tengah berupaya mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis hukuman rendah terhadap Harvey Moeis.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan akan kembali memanggil pelapor dalam laporan kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pelapor berhalangan hadir.

"Pelapor sudah pernah dipanggil, tapi berhalangan. Jadi, akan kami jadwalkan pemanggilan ulang," sebut Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (12/2).

KY yang menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut sebelumnya telah berjanji akan segera memproses laporan tersebut. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, awal Januari lalu. Kendati belum terperinci, dia mengatakan akan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Jakarta terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Harvey Moeis ini, menurutmu sudah sesuai belum, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: