BerandaHits
Jumat, 13 Feb 2025 13:45

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan hukuman selama 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. (Viva/M Ali Wafa)

Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memvonis pelaku kasus korupsi timah Harvey Moeis 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor.

Inibaru.id - Saga kasus hukum yang melibatkan suami dari selebritas Sandra Dewi yakni Harvey Moeis masih terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan, maling yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun itu kini harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan (hukuman) terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Teguh Arianto di PT Jakarta hari ini, Kamis (13/2/2025). "Harvey juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara."

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey "hanya" divonis 6,5 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada pada 9 Desember 2024 lalu. Kala itu, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, JPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan banding pun dibacakan hari ini, yang menyatakan bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menjadi Pergunjingan Publik

Kasus Harvey Moeis sempat menjadi perbincangan publik lantaran masyarakat menganggap ada kejanggalan dalam pengambilan keputusan yang diambil tim pengadil. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Harvey bersalah.

Kala itu hakim memvonis Harvey hukuman selama 6,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi secara bersama dan pencucian uang. Amar putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto pada 23 Desember 2024.

Harvey Moeis diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah secara bersama dan pencucian uang. (Antara Foto/Aprillio Akbar)

Selain penjara, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kurungan 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Masih berkaitan dengan kasus ini, sebelumnya Komisi Yudisial (KY) tengah berupaya mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis hukuman rendah terhadap Harvey Moeis.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan akan kembali memanggil pelapor dalam laporan kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pelapor berhalangan hadir.

"Pelapor sudah pernah dipanggil, tapi berhalangan. Jadi, akan kami jadwalkan pemanggilan ulang," sebut Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (12/2).

KY yang menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut sebelumnya telah berjanji akan segera memproses laporan tersebut. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, awal Januari lalu. Kendati belum terperinci, dia mengatakan akan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Jakarta terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Harvey Moeis ini, menurutmu sudah sesuai belum, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: