BerandaHits
Selasa, 18 Des 2023 15:10

Laporan LRCKJHAM: Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi, Pelaku Orang Terdekat

Direktur LRCKJHAM Nur Laila Hafidhoh memberikan sambutan sebelum melaporkan catatan tahunan kasus kekerasan terhadap perempuan. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Berdasarkan laporan LRCKJHAM, lembaga yang fokus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, dalam tiga tahun terakhir, angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi dan pelaku adalah orang terdekat korban.

Inibaru.id - Lembaga Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJ-HAM) baru saja merilis laporan terkait situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng). Angkanya masih tinggi dan pelakunya orang terdekat korban.

Berdasarkan data angka kekerasan yang dilaporkan LRCKJHAM dalam tiga tahun terakhir, jumlahnya tercatat naik turun. Pada tahun 2020 tercatat ada 140 kasus, lalu tahun 2021 mengalami penurunan 80 kasus dan tahun 2022 meningkat jadi 123 kasus.

Kota yang belum ramah terhadap perempuan adalah Kota Semarang. Sebab dari 123 kasus, hampir setengahnya yakni 56 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Kota Lunpia.

"Ini sebenarnya fenomena gunung es. Ini baru data yang dimiliki LRCKJHAM, belum lembaga-lembaga lainnya yang ada di Jateng," kata Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nia Lishayati saat menyampaikan laporan, Jumat (15/12/23).

Selanjutnya, perempuan yang akrab disapa Nia itu merinci jenis kekerasan yang dialami perempuan. Di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), trafficking, kekerasan dalam pacaran (KDP), pelecehan seksual fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual, pemerkosaan, perbudakan seksual, dan persetubuhan terhadap anak.

"Memang kasus KDRT cukup tinggi, tapi kalau secara keseluruhan kasus yang paling mendominasi kekerasan seksual angkanya sebesar 51 persen," tutur Nia.

Pelaku Orang Terdekat

Suasana diskusi pelaporan angka kekerasan terhadap perempuan yang disampaikan oleh LRCKJHAM. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Yang paling memprihatinkan dari permasalahan ini, pelaku adalah orang terdekat korban seperti pacar, teman, guru, ayah kandung, kyai, atasan, tetangga dan lain-lainnya.

"Usia korban sendiri masih didominasi orang dewasa sebesar 87 persen dan sisanya 13 persen anak-anak," imbuhnya.

Sejauh ini LRCKJHAM telah memberi pendampingan bantuan hukum sebanyak 90 kasus. Sayangnya, hanya 22 kasus yang berhasil menempuh proses sampai pengadilan.

Nia menceritakan sebagian kasus ada yang didamaikan polisi. Selain itu stigma dan diskriminasi dari penyidik, misalnya pelaku dan korban berpacaran diartikan suka sama suka jadi sederet tantangan yang selama ini sering dihadapi LRCKJHAM.

"Hanya ada satu korban yang mendapat pendampingan untuk mengakses restitusi," katanya.

UU TKPS Belum Maksimal

Penerapan UU TPKS belum maksimal sehingga angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Setelah disahkan satu tahun lebih, nyatanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum jadi jawaban dalam memberikan keadilan bagi korban. Sejauh ini dari ratusan kasus, baru ada satu kasus yang didampingi LRCKJHAM menggunakan UU TPKS.

Menurut Nia, belum maksimalnya UU TPKS lantaran ada beberapa faktor. Pertama, masih ada stigma penegak hukum dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kedua, tidak ada jaminan perlindungan bagi pendamping korban. Lalu pembentukan kelembagaan UPTD PPA di Kabupaten/Kota banyak yang tidak sesuai dengan mandat UU TPKS.

Maka, Nia meminta kepada pemerintah dan penegak hukum di Jateng untuk mensosialisasikan UU TPKS secara masif. Hal ini bertujuan agar korban bisa mendapat keadilan melalui UU tersebut.

"Harapannya itu adanya forum-forum koordinasi kasus kekerasan terhadap perempuan baik lembaga pemerintah, penegak hukum, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat," pungkasnya.

Hmmm, melihat data kekerasan yang ada, membuat kita merasa prihatin ya, Millens? Semoga semua pihak segera memahami dan mengimplementasikan UU TPKS lebih maksimal lagi. (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: