BerandaHits
Selasa, 18 Des 2023 15:10

Laporan LRCKJHAM: Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi, Pelaku Orang Terdekat

Direktur LRCKJHAM Nur Laila Hafidhoh memberikan sambutan sebelum melaporkan catatan tahunan kasus kekerasan terhadap perempuan. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Berdasarkan laporan LRCKJHAM, lembaga yang fokus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, dalam tiga tahun terakhir, angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi dan pelaku adalah orang terdekat korban.

Inibaru.id - Lembaga Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJ-HAM) baru saja merilis laporan terkait situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng). Angkanya masih tinggi dan pelakunya orang terdekat korban.

Berdasarkan data angka kekerasan yang dilaporkan LRCKJHAM dalam tiga tahun terakhir, jumlahnya tercatat naik turun. Pada tahun 2020 tercatat ada 140 kasus, lalu tahun 2021 mengalami penurunan 80 kasus dan tahun 2022 meningkat jadi 123 kasus.

Kota yang belum ramah terhadap perempuan adalah Kota Semarang. Sebab dari 123 kasus, hampir setengahnya yakni 56 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Kota Lunpia.

"Ini sebenarnya fenomena gunung es. Ini baru data yang dimiliki LRCKJHAM, belum lembaga-lembaga lainnya yang ada di Jateng," kata Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nia Lishayati saat menyampaikan laporan, Jumat (15/12/23).

Selanjutnya, perempuan yang akrab disapa Nia itu merinci jenis kekerasan yang dialami perempuan. Di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), trafficking, kekerasan dalam pacaran (KDP), pelecehan seksual fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual, pemerkosaan, perbudakan seksual, dan persetubuhan terhadap anak.

"Memang kasus KDRT cukup tinggi, tapi kalau secara keseluruhan kasus yang paling mendominasi kekerasan seksual angkanya sebesar 51 persen," tutur Nia.

Pelaku Orang Terdekat

Suasana diskusi pelaporan angka kekerasan terhadap perempuan yang disampaikan oleh LRCKJHAM. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Yang paling memprihatinkan dari permasalahan ini, pelaku adalah orang terdekat korban seperti pacar, teman, guru, ayah kandung, kyai, atasan, tetangga dan lain-lainnya.

"Usia korban sendiri masih didominasi orang dewasa sebesar 87 persen dan sisanya 13 persen anak-anak," imbuhnya.

Sejauh ini LRCKJHAM telah memberi pendampingan bantuan hukum sebanyak 90 kasus. Sayangnya, hanya 22 kasus yang berhasil menempuh proses sampai pengadilan.

Nia menceritakan sebagian kasus ada yang didamaikan polisi. Selain itu stigma dan diskriminasi dari penyidik, misalnya pelaku dan korban berpacaran diartikan suka sama suka jadi sederet tantangan yang selama ini sering dihadapi LRCKJHAM.

"Hanya ada satu korban yang mendapat pendampingan untuk mengakses restitusi," katanya.

UU TKPS Belum Maksimal

Penerapan UU TPKS belum maksimal sehingga angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Setelah disahkan satu tahun lebih, nyatanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum jadi jawaban dalam memberikan keadilan bagi korban. Sejauh ini dari ratusan kasus, baru ada satu kasus yang didampingi LRCKJHAM menggunakan UU TPKS.

Menurut Nia, belum maksimalnya UU TPKS lantaran ada beberapa faktor. Pertama, masih ada stigma penegak hukum dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kedua, tidak ada jaminan perlindungan bagi pendamping korban. Lalu pembentukan kelembagaan UPTD PPA di Kabupaten/Kota banyak yang tidak sesuai dengan mandat UU TPKS.

Maka, Nia meminta kepada pemerintah dan penegak hukum di Jateng untuk mensosialisasikan UU TPKS secara masif. Hal ini bertujuan agar korban bisa mendapat keadilan melalui UU tersebut.

"Harapannya itu adanya forum-forum koordinasi kasus kekerasan terhadap perempuan baik lembaga pemerintah, penegak hukum, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat," pungkasnya.

Hmmm, melihat data kekerasan yang ada, membuat kita merasa prihatin ya, Millens? Semoga semua pihak segera memahami dan mengimplementasikan UU TPKS lebih maksimal lagi. (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: