BerandaHits
Selasa, 18 Des 2023 15:10

Laporan LRCKJHAM: Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi, Pelaku Orang Terdekat

Direktur LRCKJHAM Nur Laila Hafidhoh memberikan sambutan sebelum melaporkan catatan tahunan kasus kekerasan terhadap perempuan. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Berdasarkan laporan LRCKJHAM, lembaga yang fokus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, dalam tiga tahun terakhir, angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi dan pelaku adalah orang terdekat korban.

Inibaru.id - Lembaga Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJ-HAM) baru saja merilis laporan terkait situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng). Angkanya masih tinggi dan pelakunya orang terdekat korban.

Berdasarkan data angka kekerasan yang dilaporkan LRCKJHAM dalam tiga tahun terakhir, jumlahnya tercatat naik turun. Pada tahun 2020 tercatat ada 140 kasus, lalu tahun 2021 mengalami penurunan 80 kasus dan tahun 2022 meningkat jadi 123 kasus.

Kota yang belum ramah terhadap perempuan adalah Kota Semarang. Sebab dari 123 kasus, hampir setengahnya yakni 56 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Kota Lunpia.

"Ini sebenarnya fenomena gunung es. Ini baru data yang dimiliki LRCKJHAM, belum lembaga-lembaga lainnya yang ada di Jateng," kata Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nia Lishayati saat menyampaikan laporan, Jumat (15/12/23).

Selanjutnya, perempuan yang akrab disapa Nia itu merinci jenis kekerasan yang dialami perempuan. Di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), trafficking, kekerasan dalam pacaran (KDP), pelecehan seksual fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual, pemerkosaan, perbudakan seksual, dan persetubuhan terhadap anak.

"Memang kasus KDRT cukup tinggi, tapi kalau secara keseluruhan kasus yang paling mendominasi kekerasan seksual angkanya sebesar 51 persen," tutur Nia.

Pelaku Orang Terdekat

Suasana diskusi pelaporan angka kekerasan terhadap perempuan yang disampaikan oleh LRCKJHAM. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Yang paling memprihatinkan dari permasalahan ini, pelaku adalah orang terdekat korban seperti pacar, teman, guru, ayah kandung, kyai, atasan, tetangga dan lain-lainnya.

"Usia korban sendiri masih didominasi orang dewasa sebesar 87 persen dan sisanya 13 persen anak-anak," imbuhnya.

Sejauh ini LRCKJHAM telah memberi pendampingan bantuan hukum sebanyak 90 kasus. Sayangnya, hanya 22 kasus yang berhasil menempuh proses sampai pengadilan.

Nia menceritakan sebagian kasus ada yang didamaikan polisi. Selain itu stigma dan diskriminasi dari penyidik, misalnya pelaku dan korban berpacaran diartikan suka sama suka jadi sederet tantangan yang selama ini sering dihadapi LRCKJHAM.

"Hanya ada satu korban yang mendapat pendampingan untuk mengakses restitusi," katanya.

UU TKPS Belum Maksimal

Penerapan UU TPKS belum maksimal sehingga angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Setelah disahkan satu tahun lebih, nyatanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum jadi jawaban dalam memberikan keadilan bagi korban. Sejauh ini dari ratusan kasus, baru ada satu kasus yang didampingi LRCKJHAM menggunakan UU TPKS.

Menurut Nia, belum maksimalnya UU TPKS lantaran ada beberapa faktor. Pertama, masih ada stigma penegak hukum dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kedua, tidak ada jaminan perlindungan bagi pendamping korban. Lalu pembentukan kelembagaan UPTD PPA di Kabupaten/Kota banyak yang tidak sesuai dengan mandat UU TPKS.

Maka, Nia meminta kepada pemerintah dan penegak hukum di Jateng untuk mensosialisasikan UU TPKS secara masif. Hal ini bertujuan agar korban bisa mendapat keadilan melalui UU tersebut.

"Harapannya itu adanya forum-forum koordinasi kasus kekerasan terhadap perempuan baik lembaga pemerintah, penegak hukum, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat," pungkasnya.

Hmmm, melihat data kekerasan yang ada, membuat kita merasa prihatin ya, Millens? Semoga semua pihak segera memahami dan mengimplementasikan UU TPKS lebih maksimal lagi. (Fitroh Nurikhsan/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: